KBLI 10615

Industri Makanan Sereal

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makanan sereal termasuk semua jenis produk sereal siap santap, instan dan sereal panas. Contoh rolled sereal, granola sereal, oatmeal instan, corn flakes, puffed gandum atau beras, muesli,produk sereal dari kedelai dan produk sereal dari tepung serealia dengan menggunakan proses ekstrusi.

Baca penjelasan lengkap KBLI 10615
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 10615

KBLI 10615 merupakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur tentang industri penggilingan dan pembuatan produk dari gandum dan serelia lainnya. KBLI ini ditetapkan oleh pemerintah sebagai acuan utama dalam pengelompokan kegiatan usaha di bidang pengolahan gandum, termasuk proses penggilingan, pemrosesan, hingga pembuatan produk turunan dari gandum dan serelia. Penggunaan KBLI 10615 sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) guna memastikan legalitas dan kesesuaian usaha dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10615

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 10615 meliputi seluruh proses pengolahan gandum dan serelia lainnya menjadi berbagai produk konsumsi maupun bahan baku industri makanan. Kegiatan ini dimulai dari penggilingan gandum menjadi tepung, pengemasan, hingga distribusi produk. Selain itu, KBLI ini juga mencakup pemrosesan serelia lain yang sejenis, seperti barley, oat, rye, dan jagung, selama prosesnya dilakukan dengan metode penggilingan atau pemecahan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 10615

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 10615 antara lain:

  • Industri penggilingan tepung gandum
  • Industri pengolahan tepung jagung
  • Produksi tepung barley dan oat
  • Usaha pengemasan dan distribusi tepung serelia
  • Pabrik pembuatan tepung rye
Semua usaha yang bergerak dalam produksi dan pengolahan tepung dari bahan dasar gandum maupun serelia lainnya wajib mengacu pada KBLI 10615 dalam pengurusan perizinan usaha.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang penggilingan dan pengolahan gandum serta serelia lainnya sesuai KBLI 10615 diwajibkan untuk memiliki perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah, mempercepat, dan menyederhanakan proses perizinan usaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, serta izin-izin operasional lainnya yang diperlukan sesuai dengan karakteristik kegiatan usaha pada KBLI 10615. Kepemilikan izin melalui OSS menjadi syarat utama agar usaha dapat berjalan secara legal, mendapatkan perlindungan hukum, serta memudahkan akses terhadap berbagai fasilitas pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 10615

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 10615 dengan KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha yang memiliki kegiatan usaha terpadu atau multisegment dapat menggabungkan KBLI 10615 dengan kode KBLI lain sesuai dengan bidang usahanya. Namun, setiap penggabungan tetap harus dicantumkan secara jelas dalam dokumen perizinan usaha melalui OSS agar seluruh kegiatan usaha tercakup secara legal dan administratif. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis di bidang pengolahan gandum dan serelia lainnya.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.