← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

10615 - Industri Makanan Sereal

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan makanan sereal, termasuk semua jenis produk sereal siap santap, instan, dan sereal panas, seperti rolled cereal, sereal granula, oatmeal instan, corn flakes, puffed grain, dan muesli, termasuk produk sereal dari kedelai dan produk sereal dari tepung serealia dengan menggunakan proses ekstrusi.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

10615 - Industri Makanan Sereal, 10615

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10615?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10615

Industri Makanan Sereal

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10615: Industri Makanan Sereal

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10615.

Pengertian KBLI 10615

KBLI 10615, dengan judul resmi "Industri Makanan Sereal", adalah klasifikasi kegiatan usaha yang merangkum pembuatan berbagai produk makanan sereal. Uraian resmi menjabarkan jenis produk yang termasuk dalam kelompok ini, tanpa menyertakan rincian perizinan atau tingkat risiko dalam data yang digunakan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10615

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup pembuatan makanan sereal, meliputi produk sereal siap santap, sereal instan, dan sereal panas. Uraian resmi juga menyebutkan contoh produk dan proses yang termasuk dalam kelompok ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10615

  • Pembuatan sereal siap santap (ready-to-eat cereal).
  • Pembuatan sereal instan dan sereal panas (hot cereals).
  • Produksi rolled cereal dan sereal granula.
  • Pembuatan oatmeal instan dan corn flakes.
  • Produksi puffed grain dan muesli.
  • Produksi produk sereal dari kedelai.
  • Produksi produk sereal dari tepung serealia yang menggunakan proses ekstrusi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang digunakan tidak mencantumkan kegiatan yang secara eksplisit dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 10615. Dengan demikian, data ini tidak menyebutkan kegiatan lain yang perlu dipisahkan dari kelompok "Industri Makanan Sereal".

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  1. Fasilitas produksi corn flakes sebagai bagian dari pembuatan sereal siap santap.
  2. Produksi oatmeal instan yang dikemas untuk konsumen rumah tangga.
  3. Pembuatan muesli dan rolled cereal yang dipasarkan sebagai sereal siap santap.
  4. Produksi puffed grain dan sereal granula.
  5. Produksi sereal berbasis kedelai dan produk sereal dari tepung serealia melalui proses ekstrusi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI yang digunakan tidak memuat informasi mengenai tingkat risiko atau pembagian skala usaha untuk KBLI 10615. Tidak terdapat kombinasi skala usaha dan tingkat risiko dalam data ini.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha pada data ini tercantum sebagai "-". Data tidak memuat rincian perizinan, termasuk informasi tentang NIB atau Sertifikat Standar. Informasi perizinan lebih lanjut tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan untuk perizinan berusaha tidak tercantum dalam data; dalam data ini nilai yang tercatat untuk jangka waktu adalah "-". Informasi jangka waktu penerbitan tidak dipaparkan lebih lanjut di sumber yang digunakan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data untuk kode ini adalah:

  • 10615 - Industri Makanan Sereal

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 10615 dalam data adalah: Tetap.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum menggunakan KBLI 10615 untuk pendaftaran, perhatikan bahwa uraian resmi menjabarkan jenis produk sereal yang termasuk, tetapi data ini tidak memuat informasi tentang perizinan berusaha, tingkat risiko, skala usaha, atau jangka waktu penerbitan. Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 10615.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 10615 mencakup produk sereal dari kedelai?

Ya. Uraian resmi secara eksplisit menyebutkan bahwa kelompok ini mencakup produk sereal dari kedelai.

Apakah data ini menyebutkan perizinan berusaha yang diperlukan?

Data KBLI yang digunakan mencantumkan perizinan berusaha sebagai "-" dan tidak memuat rincian perizinan. Informasi perizinan rinci tidak tersedia dalam data ini.

Apakah terdapat informasi tentang tingkat risiko dan skala usaha untuk KBLI 10615?

Tidak. Data tidak memuat informasi mengenai tingkat risiko maupun skala usaha untuk kode KBLI 10615.

Apakah KBLI 10615 mengalami perubahan dari versi 2020?

Padanan dengan KBLI 2020 tercantum sebagai "10615 - Industri Makanan Sereal" dan jenis perubahan yang tercatat adalah "Tetap".