KBLI 10614

Industri Tepung Campuran dan Adonan Tepung

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung campuran dan adonan tepung yang sudah dicampur untuk roti, kue, biskuit, kue dadar, termasuk tepung untuk adonan, misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam, seperti tepung pelapis, tepung bumbu, tepung bakwan, tepung bakso, premiks untuk makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati dan tepung custard tanpa telur.

Baca penjelasan lengkap KBLI 10614
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 10614

KBLI 10614 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang merujuk pada kegiatan industri penggilingan dan pemrosesan jagung. Kode KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam pengelompokan jenis usaha di sektor pengolahan hasil pertanian, khususnya jagung, yang diolah menjadi berbagai produk setengah jadi atau jadi. Penggunaan KBLI 10614 sangat penting dalam proses perizinan usaha, terutama melalui sistem Online Single Submission (OSS), sehingga pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10614

KBLI 10614 mencakup seluruh aktivitas usaha yang berkaitan dengan penggilingan, pemrosesan, dan pengolahan jagung menjadi produk olahan. Ruang lingkup kegiatan usaha ini meliputi penerimaan jagung mentah dari petani, proses pengeringan, pembersihan, penggilingan, hingga pemrosesan lanjutan menjadi berbagai produk seperti tepung jagung, jagung pipil, dan pakan ternak berbahan dasar jagung. Selain itu, ruang lingkup ini juga mencakup pengepakan, penyimpanan, serta distribusi produk hasil olahan jagung ke pasar domestik maupun ekspor.

Contoh Jenis Usaha yang Termasuk KBLI 10614

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 10614 antara lain:

  • Industri penggilingan jagung menjadi jagung pipil kering
  • Usaha pengolahan jagung menjadi tepung jagung (maizena)
  • Produksi pakan ternak berbahan dasar jagung
  • Pengepakan dan distribusi produk olahan jagung
  • Unit usaha pengeringan dan pembersihan jagung sebelum diproses lebih lanjut

Usaha-usaha tersebut wajib menggunakan kode KBLI 10614 dalam proses pendaftaran dan perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 10614

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang penggilingan dan pemrosesan jagung dengan KBLI 10614 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi yang disediakan pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan usaha secara terintegrasi dan online. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, izin operasional, dan izin komersial yang diperlukan sesuai dengan jenis kegiatan usahanya.

Pengurusan perizinan usaha melalui OSS juga memberikan kepastian hukum, kemudahan dalam pengawasan, serta akses yang lebih luas terhadap program pemerintah terkait pengembangan usaha kecil, menengah, maupun besar di sektor pengolahan jagung.

Ketentuan Penggabungan KBLI untuk KBLI 10614

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 10614. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 10614 dengan kode KBLI lain yang relevan dalam satu entitas usaha, sepanjang kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bidang usaha yang saling mendukung, seperti pengolahan jagung dan distribusi hasil olahan, dalam satu izin usaha yang terintegrasi melalui OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.