← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

10614 - Industri Tepung Campuran dan Adonan Tepung

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tepung campuran dan adonan tepung yang sudah dicampur untuk roti, kue, biskuit, dan kue dadar, termasuk tepung untuk adonan, misalnya tepung untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam, tepung bumbu, tepung bakwan, tepung bakso, pracampur/premix untuk makanan pencuci mulut berbasis serealia, serta pati dan tepung kustar tanpa telur.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

10614 - Industri Tepung Campuran dan Adonan Tepung, 10614

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10614?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10614

Industri Tepung Campuran dan Adonan Tepung

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10614: Industri Tepung Campuran dan Adonan Tepung

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10614.

Pengertian KBLI 10614

KBLI 10614 berjudul "Industri Tepung Campuran dan Adonan Tepung". Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tepung campuran dan adonan tepung yang sudah dicampur untuk roti, kue, biskuit, dan kue dadar, serta bentuk tepung lain yang disiapkan untuk penggunaan spesifik dalam produk pangan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10614

Ruang lingkup KBLI 10614 ditetapkan oleh uraian resmi yang menjadi sumber utama. Kelompok ini meliputi produksi tepung campuran dan adonan tepung yang telah dicampur untuk keperluan pembuatan roti, kue, biskuit, dan kue dadar, termasuk tepung yang disiapkan khusus untuk melapisi permukaan makanan atau digunakan sebagai bahan pracampur/premix pada produk berbasis serealia.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10614

Menurut uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain: pembuatan tepung untuk adonan roti, kue, biskuit, dan kue dadar; tepung untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam; tepung bumbu; tepung bakwan; tepung bakso; pracampur/premix untuk makanan pencuci mulut berbasis serealia; serta produksi pati dan tepung kustar tanpa telur.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang tersedia untuk KBLI 10614 tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dengan kode lain. Dengan demikian, data tidak memberikan daftar aktivitas yang harus dipisahkan atau diklasifikasikan pada kode KBLI lain.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang sesuai dengan uraian resmi—dan hanya berdasarkan uraian tersebut—meliputi:

  • Produksi tepung pracampur untuk pembuatan roti dan kue.
  • Pembuatan tepung pelapis (coating flour) untuk melapisi ikan atau daging ayam sebelum digoreng.
  • Pembuatan tepung bumbu yang siap pakai untuk olahan gorengan seperti bakwan.
  • Produksi tepung khusus untuk bakso.
  • Pembuatan pracampur/premix untuk makanan pencuci mulut berbasis serealia.
  • Produksi pati dan tepung kustar tanpa telur.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan informasi mengenai skala usaha maupun tingkat risiko untuk KBLI 10614. Oleh karena itu seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tersedia dalam data ini.

Perizinan Berusaha

Kolom perizinan berusaha dalam data menunjukkan nilai: "-". Ini berarti data resmi yang disajikan untuk KBLI 10614 tidak mencantumkan perizinan berusaha spesifik. Data tersebut merupakan informasi yang tercatat dan bukan penjelasan tentang kewajiban perizinan di luar yang tercantum.

Jangka Waktu Penerbitan

Untuk Jangka Waktu Penerbitan, data resmi menampilkan nilai: "-". Informasi ini tercantum dalam data tetapi bukan jaminan atau pernyataan tentang waktu penerbitan izin atau dokumen lain.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2025 dengan versi 2020 yang tercantum adalah: "10614 - Industri Tepung Campuran dan Adonan Tepung". Ini menunjukkan tidak ada perubahan judul padanan antara kedua versi untuk kode ini dalam data yang dipakai.

Status Perubahan KBLI

Status perubahan menurut data tercantum sebagai "Tetap". Artinya, dalam data yang digunakan, KBLI 10614 tetap dipertahankan tanpa perubahan judul atau pengelompokan yang dicatat di bagian perubahan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 10614 dalam pendaftaran usaha, penting untuk memastikan bahwa deskripsi kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi yang menjadi sumber klasifikasi. Perhatikan bahwa data mencantumkan perizinan berusaha sebagai "-" dan jangka waktu penerbitan sebagai "-", serta tidak memuat informasi skala risiko; informasi tersebut menunjukkan bahwa data tidak menyediakan detail perizinan, risiko, atau waktu penerbitan untuk kode ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 10614 mencakup produksi tepung bumbu dan tepung pelapis untuk ayam atau ikan?

Ya. Uraian resmi menyebutkan secara eksplisit pembuatan tepung bumbu dan tepung untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam sebagai bagian dari KBLI 10614.

Apakah data ini menunjukkan tingkat risiko dan skala usaha untuk KBLI 10614?

Tidak. Data yang digunakan tidak mencantumkan informasi mengenai skala usaha atau tingkat risiko untuk KBLI 10614.

Apakah perizinan berusaha dan jangka waktu penerbitan tercantum dalam data?

Kolom perizinan berusaha dalam data menunjukkan nilai "-" dan jangka waktu penerbitan juga menunjukkan "-". Ini berarti data tidak mencantumkan perizinan spesifik atau jangka waktu penerbitan untuk kode ini dalam sumber yang dipakai.

Apakah ada kegiatan yang harus dibedakan atau tidak termasuk menurut uraian resmi?

Uraian resmi yang tersedia untuk KBLI 10614 tidak mencantumkan kegiatan yang secara tegas dikecualikan atau perlu dibedakan dengan kode lain.