Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tepung campuran dan adonan tepung yang sudah dicampur untuk roti, kue, biskuit, dan kue dadar, termasuk tepung untuk adonan, misalnya tepung untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam, tepung bumbu, tepung bakwan, tepung bakso, pracampur/premix untuk makanan pencuci mulut berbasis serealia, serta pati dan tepung kustar tanpa telur.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
10614 - Industri Tepung Campuran dan Adonan Tepung, 10614
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
10614
Industri Tepung Campuran dan Adonan Tepung
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10614.
KBLI 10614 berjudul "Industri Tepung Campuran dan Adonan Tepung". Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tepung campuran dan adonan tepung yang sudah dicampur untuk roti, kue, biskuit, dan kue dadar, serta bentuk tepung lain yang disiapkan untuk penggunaan spesifik dalam produk pangan.
Ruang lingkup KBLI 10614 ditetapkan oleh uraian resmi yang menjadi sumber utama. Kelompok ini meliputi produksi tepung campuran dan adonan tepung yang telah dicampur untuk keperluan pembuatan roti, kue, biskuit, dan kue dadar, termasuk tepung yang disiapkan khusus untuk melapisi permukaan makanan atau digunakan sebagai bahan pracampur/premix pada produk berbasis serealia.
Menurut uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain: pembuatan tepung untuk adonan roti, kue, biskuit, dan kue dadar; tepung untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam; tepung bumbu; tepung bakwan; tepung bakso; pracampur/premix untuk makanan pencuci mulut berbasis serealia; serta produksi pati dan tepung kustar tanpa telur.
Uraian resmi yang tersedia untuk KBLI 10614 tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dengan kode lain. Dengan demikian, data tidak memberikan daftar aktivitas yang harus dipisahkan atau diklasifikasikan pada kode KBLI lain.
Contoh penerapan yang sesuai dengan uraian resmi—dan hanya berdasarkan uraian tersebut—meliputi:
Data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan informasi mengenai skala usaha maupun tingkat risiko untuk KBLI 10614. Oleh karena itu seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tersedia dalam data ini.
Kolom perizinan berusaha dalam data menunjukkan nilai: "-". Ini berarti data resmi yang disajikan untuk KBLI 10614 tidak mencantumkan perizinan berusaha spesifik. Data tersebut merupakan informasi yang tercatat dan bukan penjelasan tentang kewajiban perizinan di luar yang tercantum.
Untuk Jangka Waktu Penerbitan, data resmi menampilkan nilai: "-". Informasi ini tercantum dalam data tetapi bukan jaminan atau pernyataan tentang waktu penerbitan izin atau dokumen lain.
Padanan KBLI 2025 dengan versi 2020 yang tercantum adalah: "10614 - Industri Tepung Campuran dan Adonan Tepung". Ini menunjukkan tidak ada perubahan judul padanan antara kedua versi untuk kode ini dalam data yang dipakai.
Status perubahan menurut data tercantum sebagai "Tetap". Artinya, dalam data yang digunakan, KBLI 10614 tetap dipertahankan tanpa perubahan judul atau pengelompokan yang dicatat di bagian perubahan.
Sebelum memilih KBLI 10614 dalam pendaftaran usaha, penting untuk memastikan bahwa deskripsi kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi yang menjadi sumber klasifikasi. Perhatikan bahwa data mencantumkan perizinan berusaha sebagai "-" dan jangka waktu penerbitan sebagai "-", serta tidak memuat informasi skala risiko; informasi tersebut menunjukkan bahwa data tidak menyediakan detail perizinan, risiko, atau waktu penerbitan untuk kode ini.
Ya. Uraian resmi menyebutkan secara eksplisit pembuatan tepung bumbu dan tepung untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam sebagai bagian dari KBLI 10614.
Tidak. Data yang digunakan tidak mencantumkan informasi mengenai skala usaha atau tingkat risiko untuk KBLI 10614.
Kolom perizinan berusaha dalam data menunjukkan nilai "-" dan jangka waktu penerbitan juga menunjukkan "-". Ini berarti data tidak mencantumkan perizinan spesifik atau jangka waktu penerbitan untuk kode ini dalam sumber yang dipakai.
Uraian resmi yang tersedia untuk KBLI 10614 tidak mencantumkan kegiatan yang secara tegas dikecualikan atau perlu dibedakan dengan kode lain.