KBLI 10613
Industri Penggilingan Aneka Umbi Dan Sayuran (Termasuk Rhizoma)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung dari aneka umbi dan sayuran termasuk rhizoma melalui proses penggilingan, seperti tepung dari ubi kayu (gaplek), ubi jalar, talas, irut, jahe, temulawak, kunyit dan kapulaga dan sayuran.
Baca penjelasan lengkap KBLI 10613Pengertian KBLI 10613
KBLI 10613 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri penggilingan padi-padian lainnya. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan adanya KBLI 10613, pelaku usaha dapat mengidentifikasi bidang usaha secara spesifik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10613
Kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 10613 meliputi proses penggilingan dan pemrosesan padi-padian selain beras, seperti gandum, jagung, sorgum, dan padi-padian lainnya menjadi produk olahan seperti tepung, dedak, atau hasil sampingan lainnya. Kegiatan ini biasanya melibatkan penggunaan mesin penggiling, pemisahan bagian kulit, hingga pengemasan produk hasil olahan.
Ruang lingkup usaha KBLI 10613 tidak hanya terbatas pada penggilingan, namun juga mencakup aktivitas pembersihan, pengeringan, dan penyiapan padi-padian sebelum dan sesudah proses penggilingan. Industri yang masuk dalam kategori ini berperan penting dalam rantai pasok pangan dan industri makanan di Indonesia.
Contoh Jenis Usaha KBLI 10613
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 10613 antara lain:
- Industri penggilingan jagung menjadi tepung jagung dan dedak jagung
- Usaha penggilingan gandum selain untuk produksi tepung terigu
- Pengolahan sorgum menjadi tepung sorgum
- Penggilingan padi-padian lokal selain beras, seperti barley dan millet
- Unit usaha pengemasan hasil penggilingan padi-padian lainnya
Usaha-usaha tersebut dapat beroperasi dalam skala kecil, menengah, hingga besar, tergantung pada kapasitas produksi dan pasar yang dilayani.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Pelaku usaha yang bergerak di bidang penggilingan padi-padian lainnya wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS sesuai ketentuan perundang-undangan di Indonesia. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses pengajuan, pengelolaan, dan pemantauan izin usaha secara online.
Dalam proses perizinan usaha, pelaku usaha harus mencantumkan KBLI 10613 secara tepat agar izin yang diterbitkan sesuai dengan aktivitas usaha yang dijalankan. Selain itu, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif, seperti dokumen legalitas usaha, izin lingkungan, dan standar keamanan pangan jika diperlukan. Dengan mengikuti prosedur perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha dapat menjalankan bisnis secara legal dan memperoleh berbagai kemudahan dalam pengembangan usaha.
Ketentuan Penggabungan KBLI 10613
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 10613. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 10613 dengan kode KBLI lain jika aktivitas usaha yang dijalankan mencakup beberapa bidang usaha sekaligus. Namun, penggabungan KBLI tetap harus disesuaikan dengan ketentuan perizinan usaha melalui OSS dan memenuhi persyaratan yang berlaku untuk masing-masing bidang usaha.
Dengan demikian, pelaku usaha memiliki fleksibilitas dalam mengembangkan bisnis dan melakukan diversifikasi usaha secara legal dan terstruktur
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.