← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

10613 - Industri Produk Gilingan Aneka Umbi, Tanaman Rimpang, dan Sayuran

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tepung dari aneka umbi, tanaman rimpang, dan sayuran melalui proses penggilingan, seperti tepung dari ubi kayu (gaplek), ubi jalar, talas, irut, jahe, temulawak, kunyit, kapulaga, dan sayuran.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

10613 - Industri Penggilingan Aneka Umbi Dan Sayuran (Termasuk Rhizoma), 10613

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10613?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10613

Industri Produk Gilingan Aneka Umbi, Tanaman Rimpang, dan Sayuran

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10613: Industri Produk Gilingan Aneka Umbi, Tanaman Rimpang, dan Sayuran

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10613.

Pengertian KBLI 10613

KBLI 10613, berjudul "Industri Produk Gilingan Aneka Umbi, Tanaman Rimpang, dan Sayuran", didefinisikan dalam data sebagai kelompok kegiatan yang mencakup pembuatan tepung dari aneka umbi, tanaman rimpang, dan sayuran melalui proses penggilingan. Uraian resmi menyebutkan contoh bahan baku yang dimaksud, antara lain ubi kayu (gaplek), ubi jalar, talas, irut, jahe, temulawak, kunyit, kapulaga, serta sayuran.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10613

Ruang lingkup KBLI 10613 menurut uraian resmi terfokus pada proses penggilingan untuk menghasilkan tepung dari bahan tanaman yang disebutkan. Kegiatan ini meliputi tahap produksi tepung yang berasal dari umbi, rimpang, dan sayuran sebagaimana dinyatakan dalam uraian resmi, tanpa rincian teknis lebih lanjut dalam data yang digunakan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10613

  • Pembuatan tepung dari ubi kayu (gaplek).
  • Pembuatan tepung dari ubi jalar.
  • Pembuatan tepung dari talas.
  • Pembuatan tepung dari irut.
  • Pembuatan tepung dari jahe.
  • Pembuatan tepung dari temulawak.
  • Pembuatan tepung dari kunyit.
  • Pembuatan tepung dari kapulaga.
  • Pembuatan tepung dari berbagai jenis sayuran (sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi).

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data KBLI yang digunakan tidak tercantum pernyataan khusus tentang kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 10613. Uraian resmi hanya menjabarkan kegiatan yang termasuk tanpa menyebut pengecualian atau kode lain yang harus dibedakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan kegiatan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi pabrik atau unit produksi yang menghasilkan tepung gaplek (tepung dari ubi kayu), tepung ubi jalar, tepung talas, tepung irut, tepung jahe, tepung temulawak, tepung kunyit, tepung kapulaga, serta tepung yang dibuat dari sayuran tertentu. Contoh-contoh ini berasal sepenuhnya dari daftar bahan baku yang disebutkan dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI yang diberikan tidak memuat informasi mengenai skala usaha maupun tingkat risiko untuk KBLI 10613. Karena itu, seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang terkait dengan KBLI ini tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Perizinan Berusaha

-

Catatan: nilai perizinan berusaha pada data tercantum sebagai "-" sehingga informasi perizinan berusaha terkait KBLI 10613 tidak tersedia dalam data ini. Pernyataan ini hanya mencerminkan isi data dan bukan penilaian atas kewajiban perizinan nyata di lapangan.

Jangka Waktu Penerbitan

-

Catatan: jangka waktu penerbitan pada data tercantum sebagai "-", sehingga informasi mengenai jangka waktu penerbitan perizinan atau dokumen lain tidak ada dalam data yang digunakan. Informasi tersebut bukan jaminan waktu penerbitan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah: "10613 - Industri Penggilingan Aneka Umbi Dan Sayuran (Termasuk Rhizoma)".

Status Perubahan KBLI

-

Catatan: bidang jenis perubahan pada data tercantum sebagai "-", sehingga data yang digunakan tidak menyajikan keterangan tentang perubahan status KBLI ini.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan uraian kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 10613, yaitu pembuatan tepung dari umbi, tanaman rimpang, dan sayuran melalui proses penggilingan.
  2. Periksa bahwa contoh produk atau bahan baku yang akan diproduksi tercantum dalam uraian resmi; hanya kegiatan yang disebutkan dalam uraian resmi dapat dijadikan dasar pemilihan kode ini.
  3. Perhatikan bahwa data ini tidak mencantumkan perizinan berusaha maupun jangka waktu penerbitan; informasi tersebut perlu dikonfirmasi melalui mekanisme perizinan yang relevan (mis. OSS berbasis risiko) karena tidak tersedia dalam data KBLI ini.
  4. Catat padanan KBLI 2020 yang tercantum sebagai rujukan dalam data untuk memudahkan penyandingan kode lama dengan kode saat ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 10613 mencakup pembuatan tepung dari jahe dan kunyit?

Ya. Uraian resmi KBLI 10613 secara eksplisit mencantumkan pembuatan tepung dari jahe dan kunyit sebagai kegiatan yang termasuk.

Apakah data ini mencantumkan perizinan berusaha untuk KBLI 10613?

Tidak. Dalam data yang digunakan nilai perizinan berusaha tercantum sebagai "-", sehingga informasi perizinan berusaha tidak tersedia dalam data ini.

Apakah ada informasi tentang tingkat risiko atau skala usaha untuk KBLI 10613?

Tidak ada. Data KBLI yang disediakan tidak memuat informasi mengenai tingkat risiko maupun skala usaha untuk kode ini.

Apa padanan KBLI 2020 untuk KBLI 10613?

Padanan yang tercantum adalah "10613 - Industri Penggilingan Aneka Umbi Dan Sayuran (Termasuk Rhizoma)".