Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tepung dari aneka umbi, tanaman rimpang, dan sayuran melalui proses penggilingan, seperti tepung dari ubi kayu (gaplek), ubi jalar, talas, irut, jahe, temulawak, kunyit, kapulaga, dan sayuran.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
10613 - Industri Penggilingan Aneka Umbi Dan Sayuran (Termasuk Rhizoma), 10613
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
10613
Industri Produk Gilingan Aneka Umbi, Tanaman Rimpang, dan Sayuran
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10613.
KBLI 10613, berjudul "Industri Produk Gilingan Aneka Umbi, Tanaman Rimpang, dan Sayuran", didefinisikan dalam data sebagai kelompok kegiatan yang mencakup pembuatan tepung dari aneka umbi, tanaman rimpang, dan sayuran melalui proses penggilingan. Uraian resmi menyebutkan contoh bahan baku yang dimaksud, antara lain ubi kayu (gaplek), ubi jalar, talas, irut, jahe, temulawak, kunyit, kapulaga, serta sayuran.
Ruang lingkup KBLI 10613 menurut uraian resmi terfokus pada proses penggilingan untuk menghasilkan tepung dari bahan tanaman yang disebutkan. Kegiatan ini meliputi tahap produksi tepung yang berasal dari umbi, rimpang, dan sayuran sebagaimana dinyatakan dalam uraian resmi, tanpa rincian teknis lebih lanjut dalam data yang digunakan.
Dalam data KBLI yang digunakan tidak tercantum pernyataan khusus tentang kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 10613. Uraian resmi hanya menjabarkan kegiatan yang termasuk tanpa menyebut pengecualian atau kode lain yang harus dibedakan.
Contoh penerapan kegiatan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi pabrik atau unit produksi yang menghasilkan tepung gaplek (tepung dari ubi kayu), tepung ubi jalar, tepung talas, tepung irut, tepung jahe, tepung temulawak, tepung kunyit, tepung kapulaga, serta tepung yang dibuat dari sayuran tertentu. Contoh-contoh ini berasal sepenuhnya dari daftar bahan baku yang disebutkan dalam uraian resmi.
Data KBLI yang diberikan tidak memuat informasi mengenai skala usaha maupun tingkat risiko untuk KBLI 10613. Karena itu, seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang terkait dengan KBLI ini tidak tercantum dalam data yang digunakan.
-
Catatan: nilai perizinan berusaha pada data tercantum sebagai "-" sehingga informasi perizinan berusaha terkait KBLI 10613 tidak tersedia dalam data ini. Pernyataan ini hanya mencerminkan isi data dan bukan penilaian atas kewajiban perizinan nyata di lapangan.
-
Catatan: jangka waktu penerbitan pada data tercantum sebagai "-", sehingga informasi mengenai jangka waktu penerbitan perizinan atau dokumen lain tidak ada dalam data yang digunakan. Informasi tersebut bukan jaminan waktu penerbitan.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah: "10613 - Industri Penggilingan Aneka Umbi Dan Sayuran (Termasuk Rhizoma)".
-
Catatan: bidang jenis perubahan pada data tercantum sebagai "-", sehingga data yang digunakan tidak menyajikan keterangan tentang perubahan status KBLI ini.
Ya. Uraian resmi KBLI 10613 secara eksplisit mencantumkan pembuatan tepung dari jahe dan kunyit sebagai kegiatan yang termasuk.
Tidak. Dalam data yang digunakan nilai perizinan berusaha tercantum sebagai "-", sehingga informasi perizinan berusaha tidak tersedia dalam data ini.
Tidak ada. Data KBLI yang disediakan tidak memuat informasi mengenai tingkat risiko maupun skala usaha untuk kode ini.
Padanan yang tercantum adalah "10613 - Industri Penggilingan Aneka Umbi Dan Sayuran (Termasuk Rhizoma)".