KBLI 10612
Industri Penggilingan Aneka Kacang (Termasuk leguminous)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung dari aneka kacang melalui proses penggilingan, seperti tepung tepung kacang hijau, tepung kacang kedelai dan tepung lainnya (seperti dari kacang tanah, kacang merah dan tanaman leguminous lainnya).
Baca penjelasan lengkap KBLI 10612Pengertian KBLI 10612
KBLI 10612 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri penggilingan padi dan produksi beras. KBLI ini digunakan sebagai acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), terutama bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor pengolahan hasil pertanian, khususnya padi menjadi beras. Penetapan kode ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pengelompokan kegiatan usaha sesuai standar nasional.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10612
Ruang lingkup KBLI 10612 mencakup seluruh aktivitas industri penggilingan padi yang menghasilkan beras sebagai produk utama. Kegiatan usaha dalam kelompok ini meliputi penerimaan gabah, proses penggilingan, pemisahan sekam, pemolesan, hingga pengemasan beras siap edar. Selain itu, ruang lingkupnya juga mencakup pengolahan limbah penggilingan seperti sekam padi untuk keperluan lain, selama masih berhubungan dengan proses utama penggilingan padi.
Contoh Jenis Usaha KBLI 10612
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 10612 antara lain:
- Pabrik penggilingan padi skala kecil, menengah, dan besar yang memproduksi beras konsumsi
- Usaha jasa penggilingan padi keliling dengan mesin modern maupun tradisional
- Pengolahan gabah menjadi beras siap edar untuk pasar domestik atau ekspor
- Unit usaha pengemasan beras hasil penggilingan untuk merek dagang tertentu
Semua contoh usaha di atas wajib mengacu pada KBLI 10612 dalam proses perizinan dan pelaporan usaha.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang penggilingan padi dan produksi beras berdasarkan KBLI 10612 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses ini meliputi pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), pengajuan izin usaha, dan izin operasional atau komersial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh kemudahan, transparansi, dan percepatan proses perizinan yang terintegrasi secara nasional. Kepatuhan terhadap kewajiban ini sangat penting untuk mendukung legalitas dan kelancaran operasional usaha.
Ketentuan Penggabungan KBLI
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 10612 dengan kode KBLI lainnya. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 10612 dengan kode usaha lain yang relevan, selama aktivitas usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan kode KBLI dapat memudahkan pelaku usaha dalam melakukan diversifikasi atau pengembangan usaha secara legal dan terintegrasi di dalam sistem OSS.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.