Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung dari aneka kacang, termasuk tanaman legum, melalui proses penggilingan, seperti tepung kacang hijau, tepung kacang kedelai, tepung kacang tanah, dan tepung kacang merah.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
10612 - Industri Penggilingan Aneka Kacang (Termasuk leguminous), 10612
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
10612
Industri Produk Gilingan Aneka Kacang
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10612.
KBLI 10612 — Industri Produk Gilingan Aneka Kacang mengacu pada kelompok kegiatan usaha yang tercantum dalam uraian resmi sebagai pembuatan tepung dari aneka kacang, termasuk tanaman legum, melalui proses penggilingan. Uraian resmi mencantumkan contoh produk seperti tepung kacang hijau, tepung kacang kedelai, tepung kacang tanah, dan tepung kacang merah.
Ruang lingkup KBLI 10612 berdasarkan uraian resmi adalah usaha yang memproduksi tepung dari berbagai jenis kacang (legum) dengan metode penggilingan. Fokus utama adalah transformasi bahan baku kacang menjadi produk tepung melalui proses mekanis penggilingan sesuai uraian resmi.
Dalam DATA KBLI yang digunakan, uraian resmi tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 10612. Jika ada kegiatan pengolahan kacang lain yang bukan pembuatan tepung melalui penggilingan, informasi tentang pengecualian tersebut tidak tercantum dalam data ini.
DATA KBLI yang digunakan tidak memuat daftar skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 10612. Karena informasi skala usaha dan pengelompokan risiko tidak tercantum dalam data ini, seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tersedia di sumber yang sama.
Informasi perizinan berusaha dalam DATA KBLI untuk KBLI 10612 tercantum sebagai "-". Artinya, data ini tidak memuat rincian perizinan berusaha yang spesifik untuk KBLI 10612 dalam sumber yang digunakan.
Dalam DATA KBLI yang digunakan, jangka waktu penerbitan tercantum sebagai "-". Informasi tersebut hanya menunjukkan bahwa data sumber tidak mencantumkan jangka waktu penerbitan; bukan merupakan pernyataan jaminan atau kepastian mengenai waktu penerbitan perizinan.
Padanan KBLI 2020 sesuai data: 10612 - Industri Penggilingan Aneka Kacang (Termasuk leguminous). Padanan ini berasal langsung dari data yang disediakan untuk KBLI 10612.
Jenis perubahan pada DATA KBLI tercantum sebagai "-". Berdasarkan data yang sama, tidak ada keterangan perubahan terperinci yang disediakan untuk KBLI 10612.
KBLI 10612 adalah kategori usaha untuk pembuatan tepung dari aneka kacang, termasuk tanaman legum, melalui proses penggilingan; contoh produk yang tercantum meliputi tepung kacang hijau, tepung kedelai, tepung kacang tanah, dan tepung kacang merah.
Uraian resmi KBLI 10612 hanya menyebut pembuatan tepung dari aneka kacang melalui penggilingan. DATA KBLI yang digunakan tidak mencantumkan kegiatan pembuatan minyak kacang sebagai bagian dari uraian tersebut.
Dalam DATA KBLI yang digunakan, kolom perizinan berusaha dan jangka waktu penerbitan dicantumkan sebagai "-". Oleh karena itu, rincian perizinan dan jangka waktu tidak tersedia dalam data ini.
DATA KBLI yang digunakan tidak memuat informasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 10612. Untuk mengetahui penentuan tingkat risiko, perlu merujuk pada mekanisme penetapan risiko di sistem perizinan terkait (misalnya OSS berbasis risiko) atau sumber resmi lainnya.