← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

10612 - Industri Produk Gilingan Aneka Kacang

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung dari aneka kacang, termasuk tanaman legum, melalui proses penggilingan, seperti tepung kacang hijau, tepung kacang kedelai, tepung kacang tanah, dan tepung kacang merah.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

10612 - Industri Penggilingan Aneka Kacang (Termasuk leguminous), 10612

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10612?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10612

Industri Produk Gilingan Aneka Kacang

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10612: Industri Produk Gilingan Aneka Kacang

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10612.

Pengertian KBLI 10612

KBLI 10612 — Industri Produk Gilingan Aneka Kacang mengacu pada kelompok kegiatan usaha yang tercantum dalam uraian resmi sebagai pembuatan tepung dari aneka kacang, termasuk tanaman legum, melalui proses penggilingan. Uraian resmi mencantumkan contoh produk seperti tepung kacang hijau, tepung kacang kedelai, tepung kacang tanah, dan tepung kacang merah.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10612

Ruang lingkup KBLI 10612 berdasarkan uraian resmi adalah usaha yang memproduksi tepung dari berbagai jenis kacang (legum) dengan metode penggilingan. Fokus utama adalah transformasi bahan baku kacang menjadi produk tepung melalui proses mekanis penggilingan sesuai uraian resmi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10612

  • Pembuatan tepung kacang hijau melalui proses penggilingan.
  • Pembuatan tepung kacang kedelai melalui proses penggilingan.
  • Pembuatan tepung kacang tanah melalui proses penggilingan.
  • Pembuatan tepung kacang merah melalui proses penggilingan.
  • Secara umum, pembuatan tepung dari aneka kacang dan tanaman legum melalui penggilingan.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam DATA KBLI yang digunakan, uraian resmi tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 10612. Jika ada kegiatan pengolahan kacang lain yang bukan pembuatan tepung melalui penggilingan, informasi tentang pengecualian tersebut tidak tercantum dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Pendirian pabrik kecil atau unit produksi yang menghasilkan tepung kacang hijau untuk keperluan pangan atau industri pangan.
  • Produksi tepung kedelai melalui rangkaian proses pengeringan dan penggilingan yang diarahkan pada output tepung kedelai.
  • Pembuatan tepung kacang tanah yang diolah menjadi produk tepung sebagai bahan baku industri makanan atau penjualan komoditas tepung kacang.
  • Produksi tepung kacang merah dengan proses penggilingan untuk menghasilkan produk tepung sesuai uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

DATA KBLI yang digunakan tidak memuat daftar skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 10612. Karena informasi skala usaha dan pengelompokan risiko tidak tercantum dalam data ini, seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tersedia di sumber yang sama.

Perizinan Berusaha

Informasi perizinan berusaha dalam DATA KBLI untuk KBLI 10612 tercantum sebagai "-". Artinya, data ini tidak memuat rincian perizinan berusaha yang spesifik untuk KBLI 10612 dalam sumber yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam DATA KBLI yang digunakan, jangka waktu penerbitan tercantum sebagai "-". Informasi tersebut hanya menunjukkan bahwa data sumber tidak mencantumkan jangka waktu penerbitan; bukan merupakan pernyataan jaminan atau kepastian mengenai waktu penerbitan perizinan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 sesuai data: 10612 - Industri Penggilingan Aneka Kacang (Termasuk leguminous). Padanan ini berasal langsung dari data yang disediakan untuk KBLI 10612.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan pada DATA KBLI tercantum sebagai "-". Berdasarkan data yang sama, tidak ada keterangan perubahan terperinci yang disediakan untuk KBLI 10612.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 10612—yaitu pembuatan tepung dari aneka kacang melalui proses penggilingan.
  • Periksa bahwa uraian resmi menyebutkan jenis produk yang relevan (contoh: tepung kacang hijau, kedelai, kacang tanah, kacang merah) dan gunakan uraian tersebut sebagai acuan utama.
  • Perhatikan bahwa informasi mengenai skala usaha, tingkat risiko, perizinan berusaha, dan jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam DATA KBLI yang digunakan; detail tersebut perlu dikonfirmasi melalui sumber yang relevan seperti sistem perizinan atau dokumen resmi terkait.
  • Gunakan padanan KBLI 2020 yang tercantum jika perlu melakukan pencocokan administratif atau rujukan historis sesuai data.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian singkat KBLI 10612?

KBLI 10612 adalah kategori usaha untuk pembuatan tepung dari aneka kacang, termasuk tanaman legum, melalui proses penggilingan; contoh produk yang tercantum meliputi tepung kacang hijau, tepung kedelai, tepung kacang tanah, dan tepung kacang merah.

Apakah pembuatan minyak kacang termasuk dalam KBLI 10612?

Uraian resmi KBLI 10612 hanya menyebut pembuatan tepung dari aneka kacang melalui penggilingan. DATA KBLI yang digunakan tidak mencantumkan kegiatan pembuatan minyak kacang sebagai bagian dari uraian tersebut.

Apakah informasi tentang perizinan dan jangka waktu penerbitan tersedia untuk KBLI ini?

Dalam DATA KBLI yang digunakan, kolom perizinan berusaha dan jangka waktu penerbitan dicantumkan sebagai "-". Oleh karena itu, rincian perizinan dan jangka waktu tidak tersedia dalam data ini.

Bagaimana cara mengetahui tingkat risiko untuk usaha di bawah KBLI 10612?

DATA KBLI yang digunakan tidak memuat informasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 10612. Untuk mengetahui penentuan tingkat risiko, perlu merujuk pada mekanisme penetapan risiko di sistem perizinan terkait (misalnya OSS berbasis risiko) atau sumber resmi lainnya.