KBLI 10590

Industri Pengolahan Produk dari Susu Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan produk dari susu lainnya, seperti mentega, yoghurt, keju dan dadih, air dadih, kaseinatau laktosa (susu manis), premiks es krim bubuk (bubuk es krim), premiks es krim cair, susu fermentasi, whey, dan produk-produk olahan susu sejenis lainnya. Pembuatan es krim yang bahan utamanya dari susu dimasukkan dalam kelompok 10531

Baca penjelasan lengkap KBLI 10590
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 10590

KBLI 10590 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang industri pengolahan susu dan produk susu lainnya. KBLI 10590 menjadi acuan utama bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor ini, khususnya dalam proses pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan adanya KBLI 10590, pemerintah dapat mengklasifikasikan dan mengawasi jenis kegiatan usaha yang dijalankan oleh pelaku usaha di Indonesia secara lebih terstruktur dan efisien.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10590

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 10590 meliputi seluruh proses pengolahan susu segar menjadi berbagai produk olahan susu. Proses ini mencakup pasteurisasi, sterilisasi, homogenisasi, fermentasi, hingga pengemasan produk akhir. Selain itu, KBLI 10590 juga meliputi pembuatan produk turunan susu seperti susu kental manis, susu bubuk, yogurt, keju, mentega, krim, dan produk olahan susu lainnya yang dikonsumsi secara langsung ataupun sebagai bahan baku industri makanan dan minuman.

Contoh Jenis Usaha KBLI 10590

Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam kategori KBLI 10590 antara lain:

  • Pabrik pengolahan susu cair (pasteurisasi dan UHT)
  • Industri pembuatan susu bubuk dan susu kental manis
  • Pabrik pembuatan yogurt dan susu fermentasi lainnya
  • Industri keju dan mentega
  • Usaha pembuatan es krim berbahan dasar susu
  • Produksi susu skim dan krim kental

Seluruh jenis usaha tersebut wajib menggunakan KBLI 10590 pada saat melakukan pengajuan perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 10590

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pengolahan susu dan produk olahan susu sesuai KBLI 10590 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan usaha melalui OSS meliputi pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), pengajuan izin usaha, serta pemenuhan komitmen terkait standar dan sertifikasi yang diwajibkan oleh pemerintah, seperti sertifikat halal, izin edar BPOM, serta sertifikasi kelayakan produksi pangan. Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha dapat menjalankan operasional secara legal dan mendapatkan kemudahan dalam mengakses berbagai fasilitas pendukung usaha dari pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 10590

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 10590. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 10590 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Penggabungan KBLI ini tetap harus mengikuti ketentuan dan regulasi perizinan usaha yang berlaku melalui OSS, sehingga seluruh aktivitas usaha terdaftar dan terawasi oleh pemerintah.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.