Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan produk susu lainnya, seperti mentega, yoghurt, keju dan dadih, air dadih, kasein atau laktosa (susu manis), susu fermentasi, wei/whey, dan kefir susu. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemurnian dan penuaan keju. Kelompok ini tidak mencakup
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
10590 - Industri Pengolahan Produk dari Susu Lainnya, 10590
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar, Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
10509
Industri Produk Susu Lainnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10509.
KBLI 10509 berjudul Industri Produk Susu Lainnya. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan berbagai produk turunan susu selain yang diklasifikasikan secara terpisah dalam KBLI lain.
Ruang lingkup KBLI 10509 didasarkan pada uraian resmi yang menyebutkan pengolahan produk susu seperti mentega, yoghurt, keju, dadih, air dadih, kasein atau laktosa (susu manis), susu fermentasi, wei/whey, dan kefir susu. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemurnian dan penuaan keju.
Uraian resmi KBLI 10509 menyatakan frasa "Kelompok ini tidak mencakup" namun tidak merinci aktivitas atau kode lain yang dikecualikan. Informasi tentang kegiatan yang perlu dibedakan atau dikecualikan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Contoh usaha yang sesuai dengan uraian resmi KBLI 10509 meliputi pabrik pengolahan yoghurt, fasilitas produksi mentega, pabrik pembuatan berbagai jenis keju termasuk kegiatan pemurnian dan penuaan keju, produksi kasein atau laktosa dari susu manis, serta unit pengolahan whey dan kefir susu. Semua contoh ini diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI.
Data KBLI 10509 tidak mencantumkan informasi mengenai skala usaha atau tingkat risiko (misal: rendah, menengah, tinggi). Oleh karena itu seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI ini tidak tersedia dalam data yang dipakai dan tidak dapat diinferensikan di sini.
Dalam data yang digunakan, bagian perizinan berusaha untuk KBLI 10509 tercantum sebagai: -. Catatan tersebut merupakan nilai persis dari data dan bukan pernyataan bahwa perizinan tidak diperlukan atau diterbitkan; informasi perizinan sektoral atau persyaratan izin lain tidak tercantum dalam dataset ini.
Kolom jangka waktu penerbitan pada data KBLI 10509 tercantum sebagai: -. Ini mencerminkan ketidaktercantuman informasi jangka waktu penerbitan dalam data yang digunakan dan bukan jaminan waktu pengeluaran izin atau dokumen apapun.
Padanan KBLI 10509 pada klasifikasi sebelumnya tercatat sebagai: 10590 - Industri Pengolahan Produk dari Susu Lainnya. Informasi ini disediakan sesuai data perpindahan kode.
Perubahan yang tercantum untuk kode ini adalah Recoding/Pindah Kode, sesuai dengan data perubahan KBLI yang tersedia.
Uraian resmi menyebutkan pengolahan mentega, yoghurt, keju dan kegiatan pemurnian serta penuaan keju, dadih, air dadih, kasein atau laktosa (susu manis), susu fermentasi, wei/whey, dan kefir susu sebagai bagian dari KBLI 10509.
Data yang digunakan mencantumkan perizinan berusaha sebagai "-", yang menunjukkan bahwa informasi perizinan tidak tercantum dalam dataset ini.
Informasi mengenai tingkat risiko dan skala usaha tidak tersedia dalam data KBLI 10509 yang digunakan; data tersebut tidak mencantumkan kategori risiko atau pembagian skala usaha.
Padanan pada KBLI 2020 tercantum sebagai "10590 - Industri Pengolahan Produk dari Susu Lainnya", menurut data yang disediakan.