← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

10509 - Industri Produk Susu Lainnya

Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan produk susu lainnya, seperti mentega, yoghurt, keju dan dadih, air dadih, kasein atau laktosa (susu manis), susu fermentasi, wei/whey, dan kefir susu. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemurnian dan penuaan keju. Kelompok ini tidak mencakup

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

10590 - Industri Pengolahan Produk dari Susu Lainnya, 10590

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar, Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10509?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10509

Industri Produk Susu Lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10509: Industri Produk Susu Lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10509.

Pengertian KBLI 10509

KBLI 10509 berjudul Industri Produk Susu Lainnya. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan berbagai produk turunan susu selain yang diklasifikasikan secara terpisah dalam KBLI lain.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10509

Ruang lingkup KBLI 10509 didasarkan pada uraian resmi yang menyebutkan pengolahan produk susu seperti mentega, yoghurt, keju, dadih, air dadih, kasein atau laktosa (susu manis), susu fermentasi, wei/whey, dan kefir susu. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemurnian dan penuaan keju.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10509

  • Produksi mentega.
  • Produksi yoghurt.
  • Produksi keju dan kegiatan pemurnian serta penuaan keju.
  • Produksi dadih dan air dadih.
  • Produksi kasein atau laktosa (susu manis).
  • Produksi susu fermentasi.
  • Produksi wei/whey.
  • Produksi kefir susu.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi KBLI 10509 menyatakan frasa "Kelompok ini tidak mencakup" namun tidak merinci aktivitas atau kode lain yang dikecualikan. Informasi tentang kegiatan yang perlu dibedakan atau dikecualikan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang sesuai dengan uraian resmi KBLI 10509 meliputi pabrik pengolahan yoghurt, fasilitas produksi mentega, pabrik pembuatan berbagai jenis keju termasuk kegiatan pemurnian dan penuaan keju, produksi kasein atau laktosa dari susu manis, serta unit pengolahan whey dan kefir susu. Semua contoh ini diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI 10509 tidak mencantumkan informasi mengenai skala usaha atau tingkat risiko (misal: rendah, menengah, tinggi). Oleh karena itu seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI ini tidak tersedia dalam data yang dipakai dan tidak dapat diinferensikan di sini.

Perizinan Berusaha

Dalam data yang digunakan, bagian perizinan berusaha untuk KBLI 10509 tercantum sebagai: -. Catatan tersebut merupakan nilai persis dari data dan bukan pernyataan bahwa perizinan tidak diperlukan atau diterbitkan; informasi perizinan sektoral atau persyaratan izin lain tidak tercantum dalam dataset ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Kolom jangka waktu penerbitan pada data KBLI 10509 tercantum sebagai: -. Ini mencerminkan ketidaktercantuman informasi jangka waktu penerbitan dalam data yang digunakan dan bukan jaminan waktu pengeluaran izin atau dokumen apapun.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 10509 pada klasifikasi sebelumnya tercatat sebagai: 10590 - Industri Pengolahan Produk dari Susu Lainnya. Informasi ini disediakan sesuai data perpindahan kode.

Status Perubahan KBLI

Perubahan yang tercantum untuk kode ini adalah Recoding/Pindah Kode, sesuai dengan data perubahan KBLI yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi KBLI 10509, yakni pengolahan produk susu yang secara eksplisit disebutkan dalam uraian.
  2. Periksa apakah uraian menyebut kegiatan yang tidak termasuk; untuk KBLI ini, data menunjukkan adanya frasa pengecualian tetapi tidak merinci isinya—oleh karena itu verifikasi lebih lanjut ke sumber resmi diperlukan jika tersedia.
  3. Perhatikan bahwa data perizinan berusaha dan jangka waktu penerbitan dalam dataset ini tidak tercantum (kedua kolom berisi "-"); hal ini berarti informasi tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan di sini.
  4. Dalam konteks OSS berbasis risiko, klasifikasi KBLI merupakan salah satu acuan untuk proses perizinan; namun detail mengenai tingkat risiko, persyaratan perizinan, atau dokumen teknis yang diperlukan tidak tercantum dalam dataset ini dan harus dicari pada sumber resmi OSS atau otoritas terkait.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI 10509?

Uraian resmi menyebutkan pengolahan mentega, yoghurt, keju dan kegiatan pemurnian serta penuaan keju, dadih, air dadih, kasein atau laktosa (susu manis), susu fermentasi, wei/whey, dan kefir susu sebagai bagian dari KBLI 10509.

Apakah data ini mencantumkan perizinan berusaha untuk KBLI 10509?

Data yang digunakan mencantumkan perizinan berusaha sebagai "-", yang menunjukkan bahwa informasi perizinan tidak tercantum dalam dataset ini.

Bagaimana dengan tingkat risiko dan skala usaha untuk KBLI 10509?

Informasi mengenai tingkat risiko dan skala usaha tidak tersedia dalam data KBLI 10509 yang digunakan; data tersebut tidak mencantumkan kategori risiko atau pembagian skala usaha.

Apa padanan KBLI 10509 pada KBLI 2020?

Padanan pada KBLI 2020 tercantum sebagai "10590 - Industri Pengolahan Produk dari Susu Lainnya", menurut data yang disediakan.