KBLI 10532
Industri Pengolahan Es Sejenisnya Yang Dapat Dimakan (Bukan Es Batu dan Es Balok)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam es yang bahan utamanya bukan dari susu, seperti sorbet, es lilin, ice drop, es dengan berbagai rasa lainnya, es mambo dan es puter, premiks es rasa dan produk sejenis es untuk dimakan lainnya. Usaha es kering (dry ice) dimasukkan dalam kelompok 20112.
Baca penjelasan lengkap KBLI 10532Pengertian KBLI 10532
KBLI 10532 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup kegiatan industri pengolahan susu dan produk susu lainnya. KBLI ini digunakan sebagai acuan utama dalam pendirian dan pengelolaan usaha di bidang pengolahan susu, serta menjadi salah satu kode penting dalam proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Dengan menggunakan KBLI 10532, pelaku usaha dapat memastikan bisnisnya telah tercatat dan diakui secara resmi sesuai regulasi pemerintah.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10532
Ruang lingkup KBLI 10532 meliputi seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pengolahan susu segar, baik dari sapi, kambing, maupun hewan lainnya, menjadi berbagai produk olahan. Proses pengolahan ini dapat mencakup pasteurisasi, sterilisasi, homogenisasi, hingga pembuatan produk turunan seperti susu kental manis, susu bubuk, dan produk fermentasi. Selain itu, KBLI 10532 juga mencakup kegiatan pengemasan, penyimpanan, serta distribusi produk olahan susu yang siap dikonsumsi masyarakat.
Contoh Jenis Usaha dengan KBLI 10532
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 10532 antara lain pabrik susu pasteurisasi, usaha pengolahan susu UHT, produsen susu kental manis, pabrik susu bubuk, serta produsen yogurt dan keju. Selain itu, usaha pengolahan susu kambing menjadi susu segar siap minum maupun produk fermentasi juga masuk dalam kategori ini. Dengan demikian, pelaku usaha yang bergerak di bidang pengolahan dan distribusi produk susu wajib mencantumkan KBLI 10532 dalam dokumen perizinan usaha mereka.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pengolahan susu dan produk olahan susu wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan usaha melalui OSS bertujuan untuk memastikan bahwa bisnis telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis yang berlaku, seperti izin lingkungan, sertifikat laik hygiene sanitasi, serta izin edar dari BPOM jika diperlukan. Dengan mendaftarkan KBLI 10532 di OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai tanda legalitas usaha yang sah, serta dapat mengakses fasilitas dan perlindungan hukum sesuai ketentuan pemerintah.
Ketentuan Penggabungan KBLI 10532
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 10532 dengan KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 10532 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kegiatan bisnis yang dijalankan, selama tetap memenuhi persyaratan dan ketentuan perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan ini dapat memberikan fleksibilitas dan peluang ekspansi usaha yang lebih luas bagi pelaku industri pengolahan susu di Indonesia.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.