Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan berbagai macam es yang bahan utamanya bukan dari susu, seperti sorbet, es lilin, ice drop, es dengan berbagai rasa lainnya, es mambo, es puter, dan pracampur/premix es berbagai rasa. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan es kering/dry ice, lihat kelompok 20112; - pembuatan es batu dan es balok, lihat kelompok 35302.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
10532 - Industri Pengolahan Es Sejenisnya Yang Dapat Dimakan (Bukan Es Batu dan Es Balok), 10532
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
10504
Industri Es yang Dapat Dimakan dan Es Pencuci Mulut
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10504.
KBLI 10504 berjudul Industri Es yang Dapat Dimakan dan Es Pencuci Mulut. Uraian resmi untuk KBLI ini menjelaskan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam es yang bahan utamanya bukan dari susu, termasuk produk pracampur atau premix untuk es berbagai rasa. Uraian resmi menjadi sumber utama penjelasan berikut dan semua keterangan disesuaikan dengan data resmi tersebut.
Ruang lingkup KBLI 10504 dibatasi pada produksi es yang dapat dimakan dan es pencuci mulut yang bahan utamanya bukan susu. Fokusnya adalah pada ragam produk es rasa non-susu dan pengolahan pracampur/premix untuk es berbagai rasa. Penjabaran ruang lingkup ini berasal langsung dari uraian resmi yang menjadi acuan.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 10504 meliputi antara lain:
Uraian resmi secara tegas menyebut kegiatan yang tidak termasuk dalam kelompok ini. Kegiatan yang perlu dibedakan adalah:
Penegasan ini berdasarkan frasa "Kelompok ini tidak mencakup" dalam uraian resmi dan dimaksudkan untuk membatasi cakupan produk yang termasuk dalam KBLI 10504.
Contoh usaha yang dapat dikategorikan ke dalam KBLI 10504 harus diturunkan langsung dari uraian resmi. Contoh-contoh tersebut meliputi:
Contoh di atas diambil langsung dari jenis produk yang disebutkan dalam uraian resmi; kegiatan di luar daftar tersebut tidak dapat ditambahkan tanpa rujukan resmi.
Dalam data yang menjadi sumber, bagian skala_risiko tidak memuat informasi (kosong). Oleh karena itu, tidak tersedia rincian kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 10504 dalam data ini. Informasi tentang tingkat risiko per skala usaha tidak tercantum dalam sumber yang digunakan dan tidak dapat ditafsirkan secara tambahan.
Data resmi untuk bagian perizinan berusaha tercantum sebagai tanda "-" dalam sumber. Informasi perizinan yang lebih rinci tidak disediakan dalam data yang digunakan. Pernyataan ini hanya merefleksikan isi data dan bukan merupakan penafsiran atau penambahan persyaratan perizinan.
Dalam sumber yang digunakan, jangka waktu penerbitan dicatat sebagai "-". Catatan ini diambil langsung dari data dan bukan merupakan jaminan atau estimasi waktu penerbitan perizinan. Tidak ada rincian jangka waktu penerbitan dalam data yang tersedia.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data untuk KBLI 10504 adalah:
Padanan ini disajikan persis sesuai data yang menjadi sumber.
Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah: Recoding/Pindah Kode. Keterangan ini diambil dari atribut perubahan dalam sumber dan menjelaskan bahwa KBLI 10504 mengalami penyesuaian kode atau pemindahan kode menurut data yang tersedia.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 10504, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi:
Menurut uraian resmi, KBLI 10504 mencakup berbagai macam es yang bahan utamanya bukan dari susu, termasuk sorbet, es lilin, ice drop, es mambo, es puter, serta pracampur/premix es berbagai rasa.
Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa pembuatan es kering/dry ice dan pembuatan es batu serta es balok tidak termasuk dalam KBLI 10504; kedua kegiatan tersebut dirujuk ke kelompok lain (lihat kelompok 20112 dan 35302 dalam uraian resmi).
Dalam data yang digunakan, bagian perizinan berusaha tercantum sebagai "-". Artinya, data ini tidak memuat rincian perizinan. Untuk mengetahui perizinan yang berlaku secara operasional, perlu merujuk pada sumber perizinan resmi yang relevan.
Data sumber tidak memuat informasi tingkat risiko (bagian skala_risiko kosong) dan jangka waktu penerbitan dicatat sebagai "-". Oleh karena itu, informasi tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan dan tidak dapat disimpulkan dari dokumen ini.