← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

10504 - Industri Es yang Dapat Dimakan dan Es Pencuci Mulut

Kelompok ini mencakup kegiatan berbagai macam es yang bahan utamanya bukan dari susu, seperti sorbet, es lilin, ice drop, es dengan berbagai rasa lainnya, es mambo, es puter, dan pracampur/premix es berbagai rasa. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan es kering/dry ice, lihat kelompok 20112; - pembuatan es batu dan es balok, lihat kelompok 35302.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

10532 - Industri Pengolahan Es Sejenisnya Yang Dapat Dimakan (Bukan Es Batu dan Es Balok), 10532

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10504?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10504

Industri Es yang Dapat Dimakan dan Es Pencuci Mulut

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10504: Industri Es yang Dapat Dimakan dan Es Pencuci Mulut

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10504.

Pengertian KBLI 10504

KBLI 10504 berjudul Industri Es yang Dapat Dimakan dan Es Pencuci Mulut. Uraian resmi untuk KBLI ini menjelaskan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam es yang bahan utamanya bukan dari susu, termasuk produk pracampur atau premix untuk es berbagai rasa. Uraian resmi menjadi sumber utama penjelasan berikut dan semua keterangan disesuaikan dengan data resmi tersebut.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10504

Ruang lingkup KBLI 10504 dibatasi pada produksi es yang dapat dimakan dan es pencuci mulut yang bahan utamanya bukan susu. Fokusnya adalah pada ragam produk es rasa non-susu dan pengolahan pracampur/premix untuk es berbagai rasa. Penjabaran ruang lingkup ini berasal langsung dari uraian resmi yang menjadi acuan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10504

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 10504 meliputi antara lain:

  • Produksi sorbet.
  • Pembuatan es lilin.
  • Produksi ice drop.
  • Pembuatan es dengan berbagai rasa lainnya yang bahan utamanya bukan susu.
  • Pembuatan es mambo.
  • Pembuatan es puter.
  • Pembuatan pracampur/premix es berbagai rasa.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyebut kegiatan yang tidak termasuk dalam kelompok ini. Kegiatan yang perlu dibedakan adalah:

  • Pembuatan es kering/dry ice, yang tidak termasuk dalam KBLI 10504 (lihat kelompok 20112 menurut uraian resmi).
  • Pembuatan es batu dan es balok, yang tidak termasuk dalam KBLI 10504 (lihat kelompok 35302 menurut uraian resmi).

Penegasan ini berdasarkan frasa "Kelompok ini tidak mencakup" dalam uraian resmi dan dimaksudkan untuk membatasi cakupan produk yang termasuk dalam KBLI 10504.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat dikategorikan ke dalam KBLI 10504 harus diturunkan langsung dari uraian resmi. Contoh-contoh tersebut meliputi:

  • Pabrik atau usaha pembuatan sorbet non-susu dalam berbagai rasa.
  • Produksi es lilin untuk konsumsi.
  • Produksi ice drop dan varian es kecil beraneka rasa non-susu.
  • Pembuatan es mambo atau es puter tradisional yang bahan utamanya bukan susu.
  • Penyediaan pracampur atau premix untuk pembuatan es berbagai rasa.

Contoh di atas diambil langsung dari jenis produk yang disebutkan dalam uraian resmi; kegiatan di luar daftar tersebut tidak dapat ditambahkan tanpa rujukan resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Dalam data yang menjadi sumber, bagian skala_risiko tidak memuat informasi (kosong). Oleh karena itu, tidak tersedia rincian kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 10504 dalam data ini. Informasi tentang tingkat risiko per skala usaha tidak tercantum dalam sumber yang digunakan dan tidak dapat ditafsirkan secara tambahan.

Perizinan Berusaha

Data resmi untuk bagian perizinan berusaha tercantum sebagai tanda "-" dalam sumber. Informasi perizinan yang lebih rinci tidak disediakan dalam data yang digunakan. Pernyataan ini hanya merefleksikan isi data dan bukan merupakan penafsiran atau penambahan persyaratan perizinan.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam sumber yang digunakan, jangka waktu penerbitan dicatat sebagai "-". Catatan ini diambil langsung dari data dan bukan merupakan jaminan atau estimasi waktu penerbitan perizinan. Tidak ada rincian jangka waktu penerbitan dalam data yang tersedia.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data untuk KBLI 10504 adalah:

  • 10532 - Industri Pengolahan Es Sejenisnya Yang Dapat Dimakan (Bukan Es Batu dan Es Balok)

Padanan ini disajikan persis sesuai data yang menjadi sumber.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah: Recoding/Pindah Kode. Keterangan ini diambil dari atribut perubahan dalam sumber dan menjelaskan bahwa KBLI 10504 mengalami penyesuaian kode atau pemindahan kode menurut data yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 10504, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi:

  • Pastikan produk yang dihasilkan sesuai dengan uraian resmi, yakni es yang bahan utamanya bukan susu dan/atau pracampur/premix es berbagai rasa.
  • Perhatikan daftar kegiatan yang secara eksplisit tidak termasuk (es kering/dry ice; es batu dan es balok) agar tidak salah klasifikasi.
  • Data perizinan dan jangka waktu penerbitan dalam sumber ini tidak memuat rincian (tercatat sebagai "-"), sehingga informasi perizinan lebih lanjut harus diperoleh dari sumber perizinan resmi terkait.
  • Informasi tentang tingkat risiko berdasarkan skala usaha tidak tersedia dalam data ini, sehingga jangan mengasumsikan adanya kategori risiko tertentu tanpa referensi resmi tambahan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja jenis produk yang termasuk dalam KBLI 10504?

Menurut uraian resmi, KBLI 10504 mencakup berbagai macam es yang bahan utamanya bukan dari susu, termasuk sorbet, es lilin, ice drop, es mambo, es puter, serta pracampur/premix es berbagai rasa.

Apakah pembuatan es batu atau es kering termasuk dalam KBLI 10504?

Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa pembuatan es kering/dry ice dan pembuatan es batu serta es balok tidak termasuk dalam KBLI 10504; kedua kegiatan tersebut dirujuk ke kelompok lain (lihat kelompok 20112 dan 35302 dalam uraian resmi).

Apa perizinan berusaha yang diperlukan untuk KBLI 10504?

Dalam data yang digunakan, bagian perizinan berusaha tercantum sebagai "-". Artinya, data ini tidak memuat rincian perizinan. Untuk mengetahui perizinan yang berlaku secara operasional, perlu merujuk pada sumber perizinan resmi yang relevan.

Apakah ada informasi tingkat risiko dan jangka waktu penerbitan untuk KBLI 10504?

Data sumber tidak memuat informasi tingkat risiko (bagian skala_risiko kosong) dan jangka waktu penerbitan dicatat sebagai "-". Oleh karena itu, informasi tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan dan tidak dapat disimpulkan dari dokumen ini.