KBLI 10531

Industri Pengolahan Es Krim

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam es krim yang bahan utamanya dari susu. Pembuatan es krim yang bahan utamanya bukan dari susu dimasukkan dalam kelompok 10532.

Baca penjelasan lengkap KBLI 10531
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 10531

KBLI 10531 merupakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pengolahan susu segar dan krim segar. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam penetapan bidang usaha yang sah di Indonesia, khususnya bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang pengolahan susu dan krim. Dengan adanya KBLI 10531, pemerintah dan pelaku usaha dapat memastikan bahwa kegiatan usaha yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10531

Ruang lingkup KBLI 10531 mencakup seluruh proses pengolahan susu segar dan krim segar tanpa tambahan bahan lain yang berarti. Proses ini meliputi penerimaan susu segar, penyaringan, pasteurisasi, homogenisasi, dan pengemasan. KBLI 10531 juga mencakup usaha yang melakukan pendinginan atau sterilisasi susu dan krim untuk dipasarkan dalam bentuk susu cair atau krim cair. Namun, KBLI ini tidak mencakup pengolahan produk susu lainnya seperti keju, yogurt, atau es krim, karena produk tersebut memiliki KBLI tersendiri.

Contoh Jenis Usaha KBLI 10531

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 10531 antara lain:

  • Pabrik pengolahan susu segar menjadi susu cair pasteurisasi atau UHT
  • Usaha pengemasan susu segar dalam botol atau kemasan karton
  • Industri pengolahan krim segar untuk kebutuhan rumah tangga atau industri makanan dan minuman
  • Unit usaha koperasi peternak sapi perah yang melakukan pengolahan dan distribusi susu segar

Usaha-usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 10531 dalam proses perizinan usaha agar dapat beroperasi secara legal dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Seluruh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan pengolahan susu dan krim segar sesuai KBLI 10531 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang memudahkan pengusaha dalam mendapatkan izin berusaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, dan izin operasional lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan KBLI 10531.

Proses permohonan melalui OSS meliputi pengisian data usaha, pemilihan KBLI 10531, dan pemenuhan persyaratan teknis serta administratif. Dengan perizinan usaha yang lengkap, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan secara sah, mendapatkan perlindungan hukum, serta memperoleh akses ke berbagai fasilitas dan insentif pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 10531

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 10531 dengan KBLI lain dalam satu entitas usaha. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 10531 dengan KBLI lain sesuai kebutuhan dan sifat kegiatan usahanya. Namun, setiap KBLI yang digabungkan tetap harus memenuhi persyaratan dan perizinan usaha masing-masing melalui OSS. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya secara legal dan terstruktur.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.