← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

10503 - Industri Es Krim

Kelompok ini mencakup kegiatan berbagai macam es krim yang bahan utamanya dari susu, termasuk pembuatan pracampur/premix es krim, baik yang berupa bubuk atau cairan. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan es yang bahan utamanya bukan dari susu, lihat kelompok 10504.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

10531 - Industri Pengolahan Es Krim, 10531

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10503?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10503

Industri Es Krim

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10503: Industri Es Krim

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10503.

Pengertian KBLI 10503

KBLI 10503 dengan judul resmi "Industri Es Krim" mengelompokkan kegiatan produksi berbagai macam es krim yang bahan utamanya berasal dari susu. Kelompok ini juga mencakup pembuatan pracampur/premix es krim dalam bentuk bubuk maupun cairan, sesuai dengan uraian resmi yang menjadi dasar klasifikasi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10503

Ruang lingkup KBLI 10503 menurut uraian resmi meliputi seluruh kegiatan produksi es krim yang menggunakan susu sebagai bahan utama, termasuk proses pembuatan pracampur atau premix es krim baik dalam bentuk bubuk maupun cairan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam pembuatan es krim.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10503

  • Produksi berbagai macam es krim yang bahan utamanya dari susu.
  • Pembuatan pracampur/premix es krim dalam bentuk bubuk.
  • Pembuatan pracampur/premix es krim dalam bentuk cairan.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan secara tegas bahwa kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan es yang bahan utamanya bukan dari susu. Kegiatan pembuatan es dengan bahan utama non-susu dibedakan dalam kelompok lain; uraian resmi mengarahkan untuk melihat kelompok 10504 untuk kegiatan tersebut.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  1. Pabrik yang memproduksi es krim komersial dengan bahan baku susu sebagai komponen utama.
  2. Usaha pembuatan pracampur es krim berbentuk bubuk yang dipasarkan ke produsen es krim.
  3. Produksi premix es krim cair yang disuplai sebagai bahan baku untuk proses pembuatan es krim akhir.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI yang digunakan tidak memuat kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 10503. Dengan demikian, tidak ada daftar skala usaha (mis. mikro, kecil, menengah, besar) beserta tingkat risikonya yang tercantum dalam data ini.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha sebagaimana tercantum dalam data KBLI untuk kode ini: -

Informasi pada bagian perizinan berusaha dalam data ini hanya berisi simbol "-" dan tidak memuat rincian perizinan sektoral atau persyaratan perizinan lainnya. Karena itu, data tidak memberikan daftar izin, sertifikat, atau persyaratan tertentu yang spesifik untuk KBLI 10503.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data KBLI untuk kode ini: -

Catatan: nilai "-" pada jangka waktu penerbitan dalam data bukan merupakan jaminan atau pernyataan bahwa penerbitan perizinan tidak memerlukan waktu; melainkan menunjukkan bahwa data yang tersedia tidak memuat informasi jangka waktu.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 untuk KBLI 10503 tercantum sebagai:

  • 10531 - Industri Pengolahan Es Krim

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk kode ini: Recoding/Pindah Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 10503, yakni fokus pada produksi es krim yang bahan utamanya dari susu dan/atau pembuatan pracampur/premix es krim (bubuk atau cair).
  • Jika kegiatan usaha Anda menghasilkan es dengan bahan utama non-susu, kegiatan tersebut tidak termasuk dalam KBLI 10503 dan perlu dibedakan sesuai arahan pada uraian resmi (lihat kelompok 10504).
  • Data KBLI ini tidak mencantumkan perizinan berusaha dan jangka waktu penerbitan; sebelum mendaftarkan dalam sistem OSS, periksa ketentuan perizinan, tingkat risiko, dan persyaratan dokumen yang berlaku melalui mekanisme perizinan resmi yang relevan.
  • Istilah seperti OSS, NIB, Sertifikat Standar, tingkat risiko, dan skala usaha relevan dalam konteks perizinan berusaha; namun data KBLI yang digunakan tidak merinci persyaratan atau kewajiban administratif terkait hal-hal tersebut untuk KBLI 10503.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 10503 mencakup pembuatan es yang bukan berbahan susu?

Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa KBLI 10503 tidak mencakup kegiatan pembuatan es yang bahan utamanya bukan dari susu dan mengarahkan ke kelompok 10504 untuk kegiatan tersebut.

Apakah pembuatan pracampur atau premix es krim termasuk dalam KBLI 10503?

Ya. Uraian resmi menyebutkan bahwa pembuatan pracampur/premix es krim, baik yang berupa bubuk maupun cairan, termasuk dalam lingkup KBLI 10503.

Perizinan berusaha apa yang diperlukan menurut data KBLI untuk kode ini?

Dalam data KBLI yang digunakan, bagian perizinan berusaha tercantum sebagai "-". Artinya data tersebut tidak memuat daftar perizinan berusaha spesifik untuk KBLI 10503.

Berapa jangka waktu penerbitan izin untuk KBLI 10503?

Jangka waktu penerbitan pada data ini tercantum sebagai "-". Ini menunjukkan bahwa data tidak memuat informasi jangka waktu penerbitan dan bukan pernyataan tentang lamanya proses di sistem perizinan.