Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan berbagai macam es krim yang bahan utamanya dari susu, termasuk pembuatan pracampur/premix es krim, baik yang berupa bubuk atau cairan. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan es yang bahan utamanya bukan dari susu, lihat kelompok 10504.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
10531 - Industri Pengolahan Es Krim, 10531
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
10503
Industri Es Krim
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10503.
KBLI 10503 dengan judul resmi "Industri Es Krim" mengelompokkan kegiatan produksi berbagai macam es krim yang bahan utamanya berasal dari susu. Kelompok ini juga mencakup pembuatan pracampur/premix es krim dalam bentuk bubuk maupun cairan, sesuai dengan uraian resmi yang menjadi dasar klasifikasi.
Ruang lingkup KBLI 10503 menurut uraian resmi meliputi seluruh kegiatan produksi es krim yang menggunakan susu sebagai bahan utama, termasuk proses pembuatan pracampur atau premix es krim baik dalam bentuk bubuk maupun cairan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam pembuatan es krim.
Uraian resmi menyatakan secara tegas bahwa kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan es yang bahan utamanya bukan dari susu. Kegiatan pembuatan es dengan bahan utama non-susu dibedakan dalam kelompok lain; uraian resmi mengarahkan untuk melihat kelompok 10504 untuk kegiatan tersebut.
Data KBLI yang digunakan tidak memuat kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 10503. Dengan demikian, tidak ada daftar skala usaha (mis. mikro, kecil, menengah, besar) beserta tingkat risikonya yang tercantum dalam data ini.
Perizinan berusaha sebagaimana tercantum dalam data KBLI untuk kode ini: -
Informasi pada bagian perizinan berusaha dalam data ini hanya berisi simbol "-" dan tidak memuat rincian perizinan sektoral atau persyaratan perizinan lainnya. Karena itu, data tidak memberikan daftar izin, sertifikat, atau persyaratan tertentu yang spesifik untuk KBLI 10503.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data KBLI untuk kode ini: -
Catatan: nilai "-" pada jangka waktu penerbitan dalam data bukan merupakan jaminan atau pernyataan bahwa penerbitan perizinan tidak memerlukan waktu; melainkan menunjukkan bahwa data yang tersedia tidak memuat informasi jangka waktu.
Padanan KBLI 2020 untuk KBLI 10503 tercantum sebagai:
Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk kode ini: Recoding/Pindah Kode.
Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa KBLI 10503 tidak mencakup kegiatan pembuatan es yang bahan utamanya bukan dari susu dan mengarahkan ke kelompok 10504 untuk kegiatan tersebut.
Ya. Uraian resmi menyebutkan bahwa pembuatan pracampur/premix es krim, baik yang berupa bubuk maupun cairan, termasuk dalam lingkup KBLI 10503.
Dalam data KBLI yang digunakan, bagian perizinan berusaha tercantum sebagai "-". Artinya data tersebut tidak memuat daftar perizinan berusaha spesifik untuk KBLI 10503.
Jangka waktu penerbitan pada data ini tercantum sebagai "-". Ini menunjukkan bahwa data tidak memuat informasi jangka waktu penerbitan dan bukan pernyataan tentang lamanya proses di sistem perizinan.