KBLI 10436

Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Murni Inti Kelapa Sawit

Kelompok ini mencakup usaha pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak murni inti kelapa sawit menjadi minyak murni inti kelapa sawit olein (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Olein) dan miyak murni inti kelapa sawit stearin (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Stearin).

Baca penjelasan lengkap KBLI 10436
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 10436

KBLI 10436 merupakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha pengolahan margarin dan sejenisnya. KBLI ini menjadi acuan resmi dalam pendataan dan perizinan usaha di Indonesia, khususnya pada sektor industri makanan olahan berbasis lemak nabati dan hewani. Dengan adanya KBLI 10436, pelaku usaha dapat lebih mudah mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), serta memastikan bahwa kegiatan operasionalnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10436

Ruang lingkup KBLI 10436 mencakup seluruh kegiatan industri yang berfokus pada proses pembuatan, pengolahan, dan produksi margarin serta produk sejenis lainnya. Kegiatan usaha ini meliputi pengolahan bahan baku seperti minyak nabati (minyak kelapa sawit, minyak kedelai, dan minyak kelapa) maupun lemak hewani menjadi margarin, shortening, dan produk-produk olahan yang memiliki karakteristik serupa. Proses produksi dapat mencakup pencampuran, emulsifikasi, penambahan bahan tambahan pangan, hingga pengemasan produk akhir untuk dipasarkan.

Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 10436

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 10436 antara lain:

  • Industri margarin berbahan dasar minyak nabati seperti margarin dari minyak sawit.
  • Usaha produksi shortening yang digunakan untuk keperluan industri roti dan kue.
  • Perusahaan pengolahan lemak nabati menjadi produk olesan roti.
  • Pabrik pembuatan margarin khusus untuk kebutuhan industri makanan olahan.
  • Unit usaha pengemasan dan distribusi margarin dalam berbagai ukuran kemasan.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 10436

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pengolahan margarin dan sejenisnya dengan KBLI 10436 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan berusaha, mulai dari pendaftaran, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga izin operasional atau komersial lainnya. Dengan mengurus perizinan melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh legalitas formal, kemudahan akses ke pembiayaan, serta perlindungan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, proses perizinan usaha melalui OSS juga memastikan bahwa usaha yang dijalankan telah memenuhi standar keamanan pangan, lingkungan, serta persyaratan teknis lainnya yang ditetapkan oleh instansi terkait seperti BPOM dan Dinas Perindustrian setempat.

Ketentuan Penggabungan KBLI untuk KBLI 10436

Berdasarkan informasi terbaru, tidak terdapat ketentuan larangan terkait penggabungan KBLI untuk KBLI 10436. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 10436 dengan KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus memperhatikan persyaratan perizinan usaha yang berlaku di masing-masing sektor dan wajib didaftarkan secara resmi melalui sistem OSS.

Dengan demikian, pelaku usaha di bidang pengolahan margarin dan sejenisnya dapat lebih fleksibel dalam mengembangkan usahanya,

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.