← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

10436 - Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Murni Inti Kelapa Sawit

Kelompok ini mencakup kegiatan pemisahan fraksi padat (stearin) dan fraksi cair (olein) dari minyak murni inti kelapa sawit menjadi minyak murni inti kelapa sawit olein/refined bleached deodorized palm kernel olein dan miyak murni inti kelapa sawit stearin/refined bleached deodorized palm kernel stearin.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

10436 - Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Murni Inti Kelapa Sawit, 10436

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10436?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10436

Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Murni Inti Kelapa Sawit

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10436: Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Murni Inti Kelapa Sawit

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10436.

Pengertian KBLI 10436

KBLI 10436, berjudul "Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Murni Inti Kelapa Sawit", mengelompokkan kegiatan industri yang fokus pada pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak murni inti kelapa sawit. Uraian resmi menyatakan bahwa kegiatan ini menghasilkan fraksi olein dan stearin, termasuk produk yang disebut refined bleached deodorized palm kernel olein dan refined bleached deodorized palm kernel stearin.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10436

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi proses pemisahan/fraksinasi minyak murni inti kelapa sawit menjadi dua fraksi utama: fraksi padat (stearin) dan fraksi cair (olein). Deskripsi resmi menyoroti konversi minyak murni inti kelapa sawit menjadi produk olein dan stearin yang telah dimurnikan dan diproses lebih lanjut sesuai istilah yang tercantum.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10436

  • Pemisahan/fraksinasi fraksi padat (stearin) dari minyak murni inti kelapa sawit.
  • Pemisahan/fraksinasi fraksi cair (olein) dari minyak murni inti kelapa sawit.
  • Produksi minyak murni inti kelapa sawit olein/refined bleached deodorized palm kernel olein.
  • Produksi minyak murni inti kelapa sawit stearin/refined bleached deodorized palm kernel stearin.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data uraian resmi untuk KBLI 10436 tidak tercantum keterangan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari kelompok ini. Dengan demikian, data sumber tidak memberikan daftar kegiatan yang harus dipisahkan atau dikecualikan secara tegas.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: produksi refined bleached deodorized palm kernel olein (olein) melalui proses fraksinasi minyak murni inti kelapa sawit; dan produksi refined bleached deodorized palm kernel stearin (stearin) melalui pemisahan fraksi padat. Kedua contoh tersebut berasal langsung dari istilah yang tercantum dalam uraian resmi KBLI.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI yang disediakan tidak mencantumkan informasi mengenai skala usaha maupun tingkat risiko. Karena data sumber kosong pada bagian ini, tidak tersedia kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 10436 dalam materi yang digunakan.

Perizinan Berusaha

Dalam data KBLI 10436, kolom perizinan berusaha tercantum sebagai "-". Penulisan simbol tersebut adalah apa yang tercantum dalam sumber data; artinya informasi spesifik tentang perizinan berusaha tidak tersedia dalam data ini. Pernyataan ini bukan jaminan ketiadaan persyaratan perizinan, melainkan catatan bahwa sumber yang digunakan tidak memuat detail perizinan.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan pada data KBLI 10436 tercantum sebagai "-". Informasi ini menunjukkan bahwa sumber data tidak menyertakan keterangan mengenai jangka waktu penerbitan perizinan atau dokumen terkait untuk kegiatan pada kelompok ini. Pernyataan ini bukan indikasi bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tertentu.

Padanan dengan KBLI 2020

  • 10436 - Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Murni Inti Kelapa Sawit

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 10436 adalah "Tetap", sebagaimana tercantum pada informasi perubahan. Ini adalah keterangan yang tersedia dalam sumber data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan uraian kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 10436, yakni aktivitas pemisahan/fraksinasi minyak murni inti kelapa sawit menjadi olein dan stearin.
  • Periksa bahwa data perizinan berusaha dan jangka waktu penerbitan dalam sumber ini tercantum sebagai "-", yang berarti informasi tersebut tidak tersedia pada data yang digunakan; hal ini perlu dikonfirmasi pada sumber resmi atau instansi berwenang.
  • Perhatikan bahwa padanan dengan KBLI 2020 untuk kode ini tercantum sama, dan status perubahan dilaporkan sebagai "Tetap" dalam data.
  • Jika membutuhkan rincian perizinan, tingkat risiko, atau persyaratan teknis lainnya, data ini tidak memuat informasi tersebut sehingga harus dicari pada dokumen atau sumber resmi yang relevan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 10436?

KBLI 10436, "Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Murni Inti Kelapa Sawit", mengacu pada kegiatan yang memisahkan fraksi padat (stearin) dan fraksi cair (olein) dari minyak murni inti kelapa sawit, seperti dinyatakan dalam uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI ini?

Data resmi menyebutkan kegiatan pemisahan/fraksinasi menjadi fraksi padat (stearin) dan fraksi cair (olein), serta produksi minyak murni inti kelapa sawit olein/refined bleached deodorized palm kernel olein dan stearin/refined bleached deodorized palm kernel stearin.

Apakah data menyebutkan perizinan berusaha yang diperlukan?

Dalam data yang digunakan, kolom perizinan berusaha tercantum sebagai "-", yang berarti informasi spesifik tentang perizinan berusaha tidak tersedia dalam sumber ini.

Berapa jangka waktu penerbitan perizinan untuk KBLI 10436?

Jangka waktu penerbitan pada data untuk KBLI 10436 tercantum sebagai "-", sehingga sumber ini tidak memberikan keterangan mengenai jangka waktu penerbitan. Hal ini bukan jaminan terkait waktu penerbitan dan perlu dikonfirmasi pada sumber resmi.