Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pemisahan fraksi padat (stearin) dan fraksi cair (olein) dari minyak murni inti kelapa sawit menjadi minyak murni inti kelapa sawit olein/refined bleached deodorized palm kernel olein dan miyak murni inti kelapa sawit stearin/refined bleached deodorized palm kernel stearin.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
10436 - Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Murni Inti Kelapa Sawit, 10436
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
10436
Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Murni Inti Kelapa Sawit
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10436.
KBLI 10436, berjudul "Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Murni Inti Kelapa Sawit", mengelompokkan kegiatan industri yang fokus pada pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak murni inti kelapa sawit. Uraian resmi menyatakan bahwa kegiatan ini menghasilkan fraksi olein dan stearin, termasuk produk yang disebut refined bleached deodorized palm kernel olein dan refined bleached deodorized palm kernel stearin.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi proses pemisahan/fraksinasi minyak murni inti kelapa sawit menjadi dua fraksi utama: fraksi padat (stearin) dan fraksi cair (olein). Deskripsi resmi menyoroti konversi minyak murni inti kelapa sawit menjadi produk olein dan stearin yang telah dimurnikan dan diproses lebih lanjut sesuai istilah yang tercantum.
Dalam data uraian resmi untuk KBLI 10436 tidak tercantum keterangan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari kelompok ini. Dengan demikian, data sumber tidak memberikan daftar kegiatan yang harus dipisahkan atau dikecualikan secara tegas.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: produksi refined bleached deodorized palm kernel olein (olein) melalui proses fraksinasi minyak murni inti kelapa sawit; dan produksi refined bleached deodorized palm kernel stearin (stearin) melalui pemisahan fraksi padat. Kedua contoh tersebut berasal langsung dari istilah yang tercantum dalam uraian resmi KBLI.
Data KBLI yang disediakan tidak mencantumkan informasi mengenai skala usaha maupun tingkat risiko. Karena data sumber kosong pada bagian ini, tidak tersedia kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 10436 dalam materi yang digunakan.
Dalam data KBLI 10436, kolom perizinan berusaha tercantum sebagai "-". Penulisan simbol tersebut adalah apa yang tercantum dalam sumber data; artinya informasi spesifik tentang perizinan berusaha tidak tersedia dalam data ini. Pernyataan ini bukan jaminan ketiadaan persyaratan perizinan, melainkan catatan bahwa sumber yang digunakan tidak memuat detail perizinan.
Jangka waktu penerbitan pada data KBLI 10436 tercantum sebagai "-". Informasi ini menunjukkan bahwa sumber data tidak menyertakan keterangan mengenai jangka waktu penerbitan perizinan atau dokumen terkait untuk kegiatan pada kelompok ini. Pernyataan ini bukan indikasi bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tertentu.
Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 10436 adalah "Tetap", sebagaimana tercantum pada informasi perubahan. Ini adalah keterangan yang tersedia dalam sumber data yang digunakan.
KBLI 10436, "Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Murni Inti Kelapa Sawit", mengacu pada kegiatan yang memisahkan fraksi padat (stearin) dan fraksi cair (olein) dari minyak murni inti kelapa sawit, seperti dinyatakan dalam uraian resmi.
Data resmi menyebutkan kegiatan pemisahan/fraksinasi menjadi fraksi padat (stearin) dan fraksi cair (olein), serta produksi minyak murni inti kelapa sawit olein/refined bleached deodorized palm kernel olein dan stearin/refined bleached deodorized palm kernel stearin.
Dalam data yang digunakan, kolom perizinan berusaha tercantum sebagai "-", yang berarti informasi spesifik tentang perizinan berusaha tidak tersedia dalam sumber ini.
Jangka waktu penerbitan pada data untuk KBLI 10436 tercantum sebagai "-", sehingga sumber ini tidak memberikan keterangan mengenai jangka waktu penerbitan. Hal ini bukan jaminan terkait waktu penerbitan dan perlu dikonfirmasi pada sumber resmi.