KBLI 10435
Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Murni Kelapa Sawit
Kelompok ini mencakup usaha pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak murni kelapa sawit menjadi miyak murni kelapa sawit olein (Refined Bleached Deodorized Palm Olein) dan minyak murni kelapa sawit stearin (Refined Bleached Deodorized Palm Stearin).
Baca penjelasan lengkap KBLI 10435Pengertian KBLI 10435
KBLI 10435 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pengolahan lemak dan minyak nabati bukan minyak kelapa dan minyak kelapa sawit. Kode ini digunakan sebagai acuan dalam pendaftaran dan perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan adanya KBLI 10435, pelaku usaha dapat mengidentifikasi jenis kegiatan usaha yang dijalankan secara spesifik sesuai regulasi pemerintah.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10435
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 10435 meliputi seluruh proses produksi, pengolahan, serta distribusi lemak dan minyak nabati selain minyak kelapa dan minyak kelapa sawit. Kegiatan ini mencakup pengolahan bahan baku nabati seperti kedelai, jagung, bunga matahari, wijen, kacang tanah, dan biji kapas menjadi produk minyak atau lemak yang dapat digunakan untuk konsumsi, industri pangan, maupun keperluan lain. Selain itu, kegiatan usaha dalam KBLI 10435 juga meliputi pengemasan, penyimpanan, dan distribusi produk olahan tersebut.
Contoh Jenis Usaha KBLI 10435
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 10435 antara lain:
- Industri pengolahan minyak kedelai
- Industri pengolahan minyak jagung
- Industri pengolahan minyak bunga matahari
- Industri pengolahan minyak biji kapas
- Industri pengolahan minyak wijen
- Usaha pengemasan dan distribusi minyak nabati non-kelapa dan non-sawit
Usaha-usaha tersebut dapat berupa skala kecil, menengah, hingga besar, baik yang berorientasi pada pasar domestik maupun ekspor.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 10435
Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha di bidang pengolahan lemak dan minyak nabati sesuai KBLI 10435 wajib memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memfasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha lainnya secara terintegrasi. Melalui sistem OSS, pelaku usaha dapat mengajukan perizinan dasar, izin lingkungan, izin komersial, serta izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha KBLI 10435 akan mendapatkan legalitas yang diakui secara nasional, memudahkan akses pembiayaan, serta meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra bisnis. Selain itu, pemenuhan perizinan usaha juga menjadi syarat utama untuk menjalankan kegiatan operasional secara sah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Penggabungan KBLI pada KBLI 10435
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 10435. Hal ini berarti pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 10435 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis dan menyesuaikan cakupan kegiatan sesuai kebutuhan pasar dan regulasi.
Namun demikian, setiap penggabungan KBLI tetap harus memperhatikan ketentuan perizinan usaha melalui OSS dan
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.