← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

10435 - Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Murni Kelapa Sawit

Kelompok ini mencakup kegiatan pemisahan fraksi padat (stearin) dan fraksi cair (olein) dari minyak murni kelapa sawit menjadi minyak murni kelapa sawit olein/refined bleached deodorized palm olein dan minyak murni kelapa sawit stearin/refined bleached deodorized palm stearin.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

10435 - Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Murni Kelapa Sawit, 10435

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10435?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10435

Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Murni Kelapa Sawit

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10435: Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Murni Kelapa Sawit

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10435.

Pengertian KBLI 10435

KBLI 10435 berjudul "Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Murni Kelapa Sawit". Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pemisahan fraksi padat (stearin) dan fraksi cair (olein) dari minyak murni kelapa sawit menjadi produk olein dan stearin dengan proses fraksinasi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10435

Ruang lingkup menurut uraian resmi adalah kegiatan pemisahan fraksi padat (stearin) dan fraksi cair (olein) dari minyak murni kelapa sawit. Proses yang dimaksud menghasilkan produk akhir berupa minyak murni kelapa sawit olein (refined bleached deodorized palm olein) dan minyak murni kelapa sawit stearin (refined bleached deodorized palm stearin).

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10435

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pemisahan/fraksinasi minyak murni kelapa sawit untuk menghasilkan:

  • Minyak murni kelapa sawit olein / refined bleached deodorized palm olein (fraksi cair/olein).
  • Minyak murni kelapa sawit stearin / refined bleached deodorized palm stearin (fraksi padat/stearin).

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data yang digunakan tidak tercantum pernyataan kegiatan yang secara eksplisit dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 10435. Uraian resmi hanya menjelaskan kegiatan pemisahan/fraksinasi untuk menghasilkan olein dan stearin.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi unit produksi yang melakukan fraksinasi minyak murni kelapa sawit untuk menghasilkan:

  • Produksi minyak murni kelapa sawit olein (refined bleached deodorized palm olein).
  • Produksi minyak murni kelapa sawit stearin (refined bleached deodorized palm stearin).

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI 10435 yang tersedia tidak mencantumkan informasi mengenai skala usaha atau tingkat risiko. Oleh karena itu, tidak ada kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data ini.

Perizinan Berusaha

Kolom perizinan berusaha pada data KBLI 10435 berisi tanda "-" yang persis sesuai data. Data tersebut tidak menjelaskan perizinan berusaha spesifik yang terkait dengan kegiatan ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan pada data KBLI 10435 tercantum sebagai "-". Ini merupakan informasi yang disediakan dalam data dan bukan pernyataan jaminan tentang waktu penerbitan perizinan apapun.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data untuk KBLI 10435 adalah:

  • 10435 - Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Murni Kelapa Sawit

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum pada data adalah "Tetap". Ini menunjukkan bahwa judul dan cakupan KBLI 10435 pada data ini dipertahankan sesuai entri yang diberikan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 10435, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: pastikan kegiatan usaha memang terkait dengan pemisahan/fraksinasi minyak murni kelapa sawit menjadi olein dan stearin sesuai uraian resmi; catat bahwa data tidak mencantumkan perizinan berusaha spesifik; dan perhatikan bahwa jangka waktu penerbitan perizinan juga tidak disebutkan dalam data.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa arti utama KBLI 10435?

KBLI 10435 mengacu pada industri yang melakukan pemisahan atau fraksinasi minyak murni kelapa sawit menjadi fraksi padat (stearin) dan fraksi cair (olein), sesuai uraian resmi.

Produk apa saja yang dihasilkan oleh kegiatan dalam KBLI 10435?

Produk yang disebutkan dalam uraian resmi adalah minyak murni kelapa sawit olein (refined bleached deodorized palm olein) sebagai fraksi cair dan minyak murni kelapa sawit stearin (refined bleached deodorized palm stearin) sebagai fraksi padat.

Apakah data ini mencantumkan perizinan yang diperlukan?

Data perizinan berusaha untuk KBLI 10435 tercantum sebagai "-". Dengan demikian data yang digunakan tidak memuat perincian perizinan berusaha spesifik.

Apakah ada informasi tentang tingkat risiko atau skala usaha?

Informasi mengenai skala usaha dan tingkat risiko tidak tersedia dalam data KBLI 10435 yang digunakan, sehingga tidak ada kombinasi skala/risiko yang tercantum.