KBLI 10432
Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil)
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan inti kelapa sawit menjadi minyak mentah inti (crude palm kernel oil/CPKO) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain.
Baca penjelasan lengkap KBLI 10432Pengertian KBLI 10432
KBLI 10432 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha pengolahan susu dan produk olahan susu lainnya. KBLI 10432 mengacu pada aktivitas industri yang mengolah susu segar serta memproduksi berbagai produk turunan susu, seperti susu cair, susu kental, susu bubuk, keju, mentega, yoghurt, dan produk olahan susu lainnya. Kode ini menjadi acuan penting bagi pelaku usaha dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10432
Ruang lingkup KBLI 10432 meliputi seluruh aktivitas industri yang berkaitan dengan pengolahan susu. Kegiatan ini dimulai dari penerimaan bahan baku susu segar, pengolahan menjadi berbagai jenis produk, hingga pengemasan dan distribusi produk olahan susu. Proses produksi pada KBLI 10432 dapat melibatkan teknologi pasteurisasi, fermentasi, pengeringan, dan pengemasan. Usaha yang tercakup dalam KBLI ini wajib mematuhi standar keamanan pangan serta regulasi yang berlaku sesuai dengan ketentuan pemerintah Indonesia.
Contoh Jenis Usaha KBLI 10432
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 10432 antara lain:
- Pabrik pengolahan susu cair (pasteurisasi dan UHT)
- Industri pembuatan susu kental manis dan susu bubuk
- Produsen keju, yoghurt, dan mentega
- Usaha pengolahan susu fermentasi dan minuman berbasis susu
- Pabrik es krim dan produk olahan susu beku
Setiap jenis usaha tersebut wajib memiliki izin usaha sesuai dengan KBLI 10432 untuk memastikan kegiatan operasional berjalan sesuai regulasi pemerintah.
Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 10432 Melalui OSS
Pelaku usaha yang menjalankan aktivitas dalam ruang lingkup KBLI 10432 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi nasional yang memudahkan proses perizinan berusaha, termasuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, dan Izin Operasional/Komersial.
Melalui OSS, pelaku usaha pengolahan susu dapat mengajukan permohonan secara daring, memastikan izin diterbitkan lebih cepat dan transparan. Selain itu, pemenuhan standar dan persyaratan teknis seperti sertifikasi halal, izin edar BPOM, serta izin lingkungan juga menjadi bagian penting dalam proses perizinan usaha KBLI 10432.
Ketentuan Penggabungan KBLI 10432
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI 10432 dengan kode KBLI lainnya selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 10432 dengan KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan jenis aktivitas usahanya. Namun, tetap diperlukan pemenuhan persyaratan izin untuk setiap KBLI yang digabungkan melalui sistem OSS agar legalitas usaha tetap terjamin.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.