Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan biji kelapa sawit menjadi minyak mentah inti kelapa sawit/crude palm kernel oil (CPKO) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya digunakan sebagai input dalam kegiatan lain.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
10432 - Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil), 10432
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
10432
Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil)
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10432.
Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil) adalah klasifikasi kegiatan usaha yang, sesuai dengan uraian resmi, mencakup pengolahan biji kelapa sawit menjadi minyak mentah inti kelapa sawit atau crude palm kernel oil (CPKO). Uraian resmi mencatat bahwa produk CPKO yang dihasilkan masih memerlukan pengolahan lebih lanjut dan biasanya dimanfaatkan sebagai input dalam kegiatan lain.
Ruang lingkup KBLI 10432 ditetapkan berdasarkan uraian resmi: kegiatan yang termasuk adalah proses pengolahan biji kelapa sawit menjadi minyak mentah inti kelapa sawit (CPKO). Uraian resmi menekankan karakter produk sebagai minyak mentah yang masih membutuhkan tahap pengolahan lanjutan dan berfungsi sebagai bahan baku atau input untuk aktivitas berikutnya.
Dalam data uraian resmi KBLI 10432 tidak disebutkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau harus dibedakan dengan kode lain. Dengan demikian, data tidak menyediakan daftar kegiatan yang tidak termasuk atau perbedaan spesifik terhadap KBLI lain.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi adalah fasilitas pengolahan atau pabrik yang mengolah biji kelapa sawit untuk menghasilkan minyak mentah inti kelapa sawit (CPKO). Produk CPKO tersebut, sesuai uraian resmi, biasanya disalurkan sebagai input untuk proses pengolahan lanjutan di kegiatan usaha lain.
Data KBLI untuk kode 10432 tidak memuat informasi mengenai skala usaha maupun tingkat risiko. Karena informasi ini tidak tercantum dalam data yang digunakan, tidak tersedia kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk dipaparkan. Oleh sebab itu, tidak dapat ditentukan tingkat risiko menurut skala usaha berdasarkan DATA KBLI ini.
Kolom perizinan berusaha dalam DATA KBLI tercantum sebagai: -. Informasi ini adalah apa yang tercatat pada DATA KBLI yang digunakan sebagai sumber dan bukan merupakan pernyataan mengenai penerbitan atau jenis izin tertentu.
Jangka waktu penerbitan pada DATA KBLI untuk kode 10432 tercantum sebagai: -. Catatan ini tercantum dalam data yang tersedia dan bukan merupakan jaminan atau pernyataan pasti tentang waktu penerbitan perizinan apa pun.
Padanan pada versi KBLI 2020 untuk kode ini tercantum sebagai berikut:
Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 10432 adalah: Tetap. Informasi ini bersumber dari data yang digunakan dan menunjukkan status perubahan menurut catatan tersebut.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha menggunakan KBLI 10432, perhatikan poin-poin yang tercantum dalam DATA KBLI: uraian resmi menjabarkan bahwa kegiatan ini berkaitan dengan pengolahan biji kelapa sawit menjadi CPKO yang memerlukan pengolahan lebih lanjut; padanan dengan KBLI 2020 tersedia; kolom perizinan berusaha dan jangka waktu penerbitan tercantum sebagai -; serta data tidak memuat informasi mengenai skala usaha atau tingkat risiko. Informasi yang tidak tercantum dalam DATA KBLI ini perlu diperhatikan karena DATA KBLI sendiri tidak menyediakan detail tersebut.
KBLI 10432 adalah klasifikasi untuk kegiatan pengolahan biji kelapa sawit menjadi minyak mentah inti kelapa sawit (CPKO), yaitu produk yang masih memerlukan pengolahan lebih lanjut dan biasanya digunakan sebagai input bagi kegiatan lain, sesuai uraian resmi.
DATA KBLI yang digunakan tidak mencantumkan informasi mengenai skala usaha atau tingkat risiko untuk KBLI 10432. Oleh karena itu, kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tersedia dalam data tersebut.
Kolom perizinan berusaha pada DATA KBLI untuk KBLI 10432 tercantum sebagai “-”. Itu adalah catatan dalam data sumber yang digunakan dan bukan penjelasan rinci mengenai jenis izin atau prosedur perizinan.
DATA KBLI mencatat jangka waktu penerbitan sebagai “-”. Informasi tersebut ada pada data yang tersedia dan bukan pernyataan mengenai waktu penerbitan izin yang pasti.