← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

10432 - Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil)

Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan biji kelapa sawit menjadi minyak mentah inti kelapa sawit/crude palm kernel oil (CPKO) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya digunakan sebagai input dalam kegiatan lain.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

10432 - Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil), 10432

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10432?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10432

Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil)

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10432: Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil)

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10432.

Pengertian KBLI 10432

Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil) adalah klasifikasi kegiatan usaha yang, sesuai dengan uraian resmi, mencakup pengolahan biji kelapa sawit menjadi minyak mentah inti kelapa sawit atau crude palm kernel oil (CPKO). Uraian resmi mencatat bahwa produk CPKO yang dihasilkan masih memerlukan pengolahan lebih lanjut dan biasanya dimanfaatkan sebagai input dalam kegiatan lain.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10432

Ruang lingkup KBLI 10432 ditetapkan berdasarkan uraian resmi: kegiatan yang termasuk adalah proses pengolahan biji kelapa sawit menjadi minyak mentah inti kelapa sawit (CPKO). Uraian resmi menekankan karakter produk sebagai minyak mentah yang masih membutuhkan tahap pengolahan lanjutan dan berfungsi sebagai bahan baku atau input untuk aktivitas berikutnya.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10432

  • Pengolahan biji kelapa sawit menjadi minyak mentah inti kelapa sawit (CPKO).

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data uraian resmi KBLI 10432 tidak disebutkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau harus dibedakan dengan kode lain. Dengan demikian, data tidak menyediakan daftar kegiatan yang tidak termasuk atau perbedaan spesifik terhadap KBLI lain.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi adalah fasilitas pengolahan atau pabrik yang mengolah biji kelapa sawit untuk menghasilkan minyak mentah inti kelapa sawit (CPKO). Produk CPKO tersebut, sesuai uraian resmi, biasanya disalurkan sebagai input untuk proses pengolahan lanjutan di kegiatan usaha lain.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI untuk kode 10432 tidak memuat informasi mengenai skala usaha maupun tingkat risiko. Karena informasi ini tidak tercantum dalam data yang digunakan, tidak tersedia kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk dipaparkan. Oleh sebab itu, tidak dapat ditentukan tingkat risiko menurut skala usaha berdasarkan DATA KBLI ini.

Perizinan Berusaha

Kolom perizinan berusaha dalam DATA KBLI tercantum sebagai: -. Informasi ini adalah apa yang tercatat pada DATA KBLI yang digunakan sebagai sumber dan bukan merupakan pernyataan mengenai penerbitan atau jenis izin tertentu.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan pada DATA KBLI untuk kode 10432 tercantum sebagai: -. Catatan ini tercantum dalam data yang tersedia dan bukan merupakan jaminan atau pernyataan pasti tentang waktu penerbitan perizinan apa pun.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan pada versi KBLI 2020 untuk kode ini tercantum sebagai berikut:

  • 10432 - Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil)

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 10432 adalah: Tetap. Informasi ini bersumber dari data yang digunakan dan menunjukkan status perubahan menurut catatan tersebut.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha menggunakan KBLI 10432, perhatikan poin-poin yang tercantum dalam DATA KBLI: uraian resmi menjabarkan bahwa kegiatan ini berkaitan dengan pengolahan biji kelapa sawit menjadi CPKO yang memerlukan pengolahan lebih lanjut; padanan dengan KBLI 2020 tersedia; kolom perizinan berusaha dan jangka waktu penerbitan tercantum sebagai -; serta data tidak memuat informasi mengenai skala usaha atau tingkat risiko. Informasi yang tidak tercantum dalam DATA KBLI ini perlu diperhatikan karena DATA KBLI sendiri tidak menyediakan detail tersebut.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 10432?

KBLI 10432 adalah klasifikasi untuk kegiatan pengolahan biji kelapa sawit menjadi minyak mentah inti kelapa sawit (CPKO), yaitu produk yang masih memerlukan pengolahan lebih lanjut dan biasanya digunakan sebagai input bagi kegiatan lain, sesuai uraian resmi.

Apakah DATA KBLI mencantumkan tingkat risiko untuk KBLI 10432?

DATA KBLI yang digunakan tidak mencantumkan informasi mengenai skala usaha atau tingkat risiko untuk KBLI 10432. Oleh karena itu, kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tersedia dalam data tersebut.

Perizinan berusaha apa yang diperlukan menurut DATA KBLI untuk kode ini?

Kolom perizinan berusaha pada DATA KBLI untuk KBLI 10432 tercantum sebagai “-”. Itu adalah catatan dalam data sumber yang digunakan dan bukan penjelasan rinci mengenai jenis izin atau prosedur perizinan.

Berapa jangka waktu penerbitan izin untuk KBLI 10432?

DATA KBLI mencatat jangka waktu penerbitan sebagai “-”. Informasi tersebut ada pada data yang tersedia dan bukan pernyataan mengenai waktu penerbitan izin yang pasti.