KBLI 10424
Industri Pelet Kelapa
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut kelapa, seperti pelet kelapa.
Baca penjelasan lengkap KBLI 10424Pengertian KBLI 10424
KBLI 10424 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha industri pengolahan minyak dan lemak nabati, kecuali minyak kelapa sawit. Kode ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 10424 mengklasifikasikan usaha yang bergerak dalam pengolahan berbagai jenis minyak nabati yang berasal dari tanaman selain kelapa sawit, seperti kacang tanah, bunga matahari, kedelai, kelapa, jagung, dan lainnya.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10424
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 10424 meliputi seluruh proses produksi dan pengolahan minyak serta lemak nabati non-sawit. Kegiatan ini mencakup pembersihan, pengeringan, pengepresan, pemurnian, dan pengemasan minyak nabati yang akan dipasarkan untuk kebutuhan pangan, industri, maupun kosmetik. KBLI 10424 juga meliputi aktivitas penunjang seperti penyimpanan, pengolahan limbah, dan distribusi minyak nabati hasil produksi.
Contoh Jenis Usaha KBLI 10424
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 10424 antara lain:
- Industri pengolahan minyak kedelai menjadi minyak goreng
- Industri minyak jagung untuk kebutuhan pangan
- Usaha produksi minyak kelapa murni (VCO) untuk konsumsi dan kosmetik
- Pengolahan minyak bunga matahari untuk industri makanan
- Pabrik pengolahan minyak kacang tanah
- Produksi lemak nabati campuran untuk industri makanan dan minuman
Semua usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 10424 dalam proses perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang pengolahan minyak dan lemak nabati selain kelapa sawit wajib mendapatkan perizinan usaha melalui OSS. Sistem OSS memudahkan pelaku usaha untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional dan/atau komersial yang sesuai dengan KBLI 10424. Proses perizinan ini meliputi pengajuan dokumen, verifikasi persyaratan teknis, serta pemenuhan standar keamanan dan lingkungan sesuai regulasi yang berlaku. Dengan menggunakan OSS, pelaku usaha dapat memastikan legalitas dan kepatuhan usaha terhadap ketentuan pemerintah.
Ketentuan Penggabungan KBLI 10424
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 10424 dengan KBLI lain dalam satu entitas usaha. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan diversifikasi bisnis selama masih sesuai dengan ketentuan OSS dan regulasi yang berlaku. Namun, setiap penggabungan KBLI tetap memerlukan pencantuman kode KBLI yang relevan pada dokumen perizinan usaha dan harus memenuhi persyaratan masing-masing bidang usaha yang digabungkan.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.