Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kayu bakar dan pelet kayu yang dibuat dari serbuk kayu atau bahan substitusi seperti ampas kopi atau biji kedelai yang dipres. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan bahan bakar padat dari biomassa dan pelet dari sabut kelapa.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
10424 - Industri Pelet Kelapa, 16295 - Industri Kayu Bakar dan Pelet Kayu, 10424
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
16295
Industri Kayu Bakar dan Pelet dari Kayu dan Biomassa lainnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 16295.
KBLI 16295 berjudul "Industri Kayu Bakar dan Pelet dari Kayu dan Biomassa lainnya". Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kayu bakar serta pelet yang terbuat dari serbuk kayu atau bahan substitusi dan juga pembuatan bahan bakar padat dari berbagai jenis biomassa, sesuai uraian resmi.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi pembuatan kayu bakar dan pelet kayu yang dibuat dari serbuk kayu atau bahan substitusi, serta pembuatan bahan bakar padat dari biomassa lainnya. Uraian resmi juga menyebutkan pelet yang dibuat dari sabut kelapa sebagai bagian dari kelompok ini.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 16295 antara lain:
Dalam data yang digunakan tidak terdapat daftar eksplisit kegiatan yang dikecualikan dari KBLI 16295. Jika uraian resmi menyebutkan kegiatan lain yang perlu dibedakan, informasi tersebut tidak tercantum dalam data yang tersedia.
Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi pembuatan pelet kayu dari serbuk kayu yang dipadatkan, produksi pelet berbahan ampas kopi yang dipres, pembuatan pelet berbahan biji kedelai yang dipres, produksi kayu bakar komersial, serta pembuatan pelet dari sabut kelapa untuk bahan bakar padat.
Data KBLI menunjukkan tingkat risiko untuk kombinasi skala usaha sebagai berikut. Semua skala usaha dalam data ini tercatat memiliki tingkat risiko yang sama:
Penjelasan teknis atau alasan penetapan tingkat risiko tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Per data, jenis perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 16295 adalah: Izin. Rincian persyaratan izin atau perizinan sektoral lain tidak tersedia dalam data ini.
Informasi jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah: 10 Hari. Informasi ini merupakan data yang tersedia dan bukan merupakan jaminan bahwa izin atau dokumen berusaha akan terbit dalam jangka waktu tersebut untuk setiap kasus.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 16295 adalah: "-". Data tidak memuat detail lain tentang perubahan selain entri tersebut.
Sebelum mendaftarkan kode KBLI 16295, catatan penting berdasarkan data adalah:
KBLI 16295 berjudul "Industri Kayu Bakar dan Pelet dari Kayu dan Biomassa lainnya" dan mencakup pembuatan kayu bakar, pelet dari serbuk kayu atau bahan substitusi, serta bahan bakar padat dari biomassa termasuk pelet sabut kelapa, sesuai uraian resmi.
Data menyebutkan empat skala usaha: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar. Untuk masing-masing skala usaha tersebut, tingkat risiko yang tercantum adalah "Tinggi".
Menurut data KBLI, jenis perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin". Rincian dokumen atau persyaratan spesifik tidak tersedia dalam data yang digunakan.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah "10 Hari". Informasi ini dicantumkan dalam data dan bukan jaminan bahwa suatu izin akan diterbitkan dalam waktu tersebut untuk semua permohonan.
Data yang digunakan tidak memuat daftar kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan untuk KBLI 16295; informasi tentang pengecualian tidak tersedia dalam sumber ini.