← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

16295 - Industri Kayu Bakar dan Pelet dari Kayu dan Biomassa lainnya

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kayu bakar dan pelet kayu yang dibuat dari serbuk kayu atau bahan substitusi seperti ampas kopi atau biji kedelai yang dipres. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan bahan bakar padat dari biomassa dan pelet dari sabut kelapa.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

10424 - Industri Pelet Kelapa, 16295 - Industri Kayu Bakar dan Pelet Kayu, 10424

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 16295?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

16295

Industri Kayu Bakar dan Pelet dari Kayu dan Biomassa lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 16295: Industri Kayu Bakar dan Pelet dari Kayu dan Biomassa lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 16295.

Pengertian KBLI 16295

KBLI 16295 berjudul "Industri Kayu Bakar dan Pelet dari Kayu dan Biomassa lainnya". Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kayu bakar serta pelet yang terbuat dari serbuk kayu atau bahan substitusi dan juga pembuatan bahan bakar padat dari berbagai jenis biomassa, sesuai uraian resmi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 16295

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi pembuatan kayu bakar dan pelet kayu yang dibuat dari serbuk kayu atau bahan substitusi, serta pembuatan bahan bakar padat dari biomassa lainnya. Uraian resmi juga menyebutkan pelet yang dibuat dari sabut kelapa sebagai bagian dari kelompok ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 16295

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 16295 antara lain:

  • Pembuatan kayu bakar.
  • Pembuatan pelet kayu yang dibuat dari serbuk kayu yang dipres.
  • Pembuatan pelet dari bahan substitusi seperti ampas kopi atau biji kedelai yang dipres.
  • Pembuatan bahan bakar padat dari biomassa.
  • Pembuatan pelet dari sabut kelapa.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data yang digunakan tidak terdapat daftar eksplisit kegiatan yang dikecualikan dari KBLI 16295. Jika uraian resmi menyebutkan kegiatan lain yang perlu dibedakan, informasi tersebut tidak tercantum dalam data yang tersedia.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi pembuatan pelet kayu dari serbuk kayu yang dipadatkan, produksi pelet berbahan ampas kopi yang dipres, pembuatan pelet berbahan biji kedelai yang dipres, produksi kayu bakar komersial, serta pembuatan pelet dari sabut kelapa untuk bahan bakar padat.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI menunjukkan tingkat risiko untuk kombinasi skala usaha sebagai berikut. Semua skala usaha dalam data ini tercatat memiliki tingkat risiko yang sama:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi.
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi.
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi.
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi.

Penjelasan teknis atau alasan penetapan tingkat risiko tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Perizinan Berusaha

Per data, jenis perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 16295 adalah: Izin. Rincian persyaratan izin atau perizinan sektoral lain tidak tersedia dalam data ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah: 10 Hari. Informasi ini merupakan data yang tersedia dan bukan merupakan jaminan bahwa izin atau dokumen berusaha akan terbit dalam jangka waktu tersebut untuk setiap kasus.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 10424 - Industri Pelet Kelapa
  • 16295 - Industri Kayu Bakar dan Pelet Kayu

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 16295 adalah: "-". Data tidak memuat detail lain tentang perubahan selain entri tersebut.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kode KBLI 16295, catatan penting berdasarkan data adalah:

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 16295, yaitu pembuatan kayu bakar, pelet dari serbuk kayu atau bahan substitusi, dan bahan bakar padat dari biomassa termasuk sabut kelapa.
  • Perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin"; rincian persyaratan untuk mendapatkan izin tidak tercantum dalam data ini.
  • Semua skala usaha yang tercatat memiliki tingkat risiko "Tinggi"; pengelompokan risiko per skala usaha tersedia dalam data dan berbeda-beda tidak berlaku untuk KBLI ini karena semua tercantum sama.
  • Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah "10 Hari", namun informasi ini bukan jaminan penerbitan di setiap kasus dan tidak disertai ketentuan lebih lanjut dalam data.
  • Data tidak mencantumkan persyaratan teknis, lingkungan, modal, tenaga kerja, atau lokasi usaha; informasi tersebut tidak dapat ditambah dari luar data ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian singkat KBLI 16295?

KBLI 16295 berjudul "Industri Kayu Bakar dan Pelet dari Kayu dan Biomassa lainnya" dan mencakup pembuatan kayu bakar, pelet dari serbuk kayu atau bahan substitusi, serta bahan bakar padat dari biomassa termasuk pelet sabut kelapa, sesuai uraian resmi.

Skala usaha apa saja dan bagaimana tingkat risikonya?

Data menyebutkan empat skala usaha: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar. Untuk masing-masing skala usaha tersebut, tingkat risiko yang tercantum adalah "Tinggi".

Perizinan apa yang diperlukan menurut data?

Menurut data KBLI, jenis perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin". Rincian dokumen atau persyaratan spesifik tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Berapa waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah "10 Hari". Informasi ini dicantumkan dalam data dan bukan jaminan bahwa suatu izin akan diterbitkan dalam waktu tersebut untuk semua permohonan.

Apakah data mencantumkan kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI ini?

Data yang digunakan tidak memuat daftar kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan untuk KBLI 16295; informasi tentang pengecualian tidak tersedia dalam sumber ini.