KBLI 10423

Industri Minyak Goreng Kelapa

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut (pemurnian, pemucatan dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki) dari minyak mentah kelapa menjadi minyak goreng kelapa.

Baca penjelasan lengkap KBLI 10423
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 10423

KBLI 10423 merupakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pengolahan minyak dan lemak nabati bukan minyak kelapa sawit. KBLI 10423 secara spesifik mencakup usaha yang bergerak dalam pengolahan, pemurnian, dan produksi minyak serta lemak nabati dari berbagai sumber tanaman selain kelapa sawit. Kode ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha dan pelaporan kegiatan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10423

Ruang lingkup KBLI 10423 mencakup seluruh aktivitas yang berhubungan dengan proses produksi minyak dan lemak nabati non-sawit. Hal ini meliputi proses ekstraksi, pemurnian, fraksinasi, hidrogenasi, serta pengemasan minyak dan lemak yang berasal dari kelapa, kedelai, jagung, bunga matahari, dan tanaman penghasil minyak lainnya, kecuali kelapa sawit. Usaha dalam KBLI ini juga dapat mencakup pengolahan limbah yang dihasilkan dari proses produksi minyak dan lemak nabati tersebut.

Contoh Jenis Usaha pada KBLI 10423

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 10423 antara lain:

  • Industri pengolahan minyak kelapa (bukan sawit)
  • Industri pengolahan minyak kedelai
  • Industri pengolahan minyak jagung
  • Industri pengolahan minyak bunga matahari
  • Produksi margarin berbasis minyak nabati non-sawit
  • Pengemasan dan distribusi minyak nabati selain kelapa sawit

Usaha-usaha tersebut dapat berbentuk perusahaan skala kecil, menengah, maupun besar yang memanfaatkan bahan baku dari berbagai komoditas nabati selain kelapa sawit.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha sesuai KBLI 10423 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang berlaku secara nasional di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha harus mendaftarkan usahanya dengan mencantumkan KBLI yang sesuai, yakni KBLI 10423 untuk usaha pengolahan minyak dan lemak nabati non-sawit.

Proses perizinan usaha melalui OSS meliputi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan berusaha berbasis risiko sesuai dengan kategori skala dan dampak usaha. Selain itu, pelaku usaha juga harus memastikan pemenuhan persyaratan teknis dan administratif yang ditentukan oleh instansi terkait, seperti izin lingkungan, sertifikasi halal, dan standar mutu produk.

Ketentuan Penggabungan KBLI 10423

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 10423. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 10423 dengan kode KBLI lain yang relevan dalam satu izin usaha melalui OSS, asalkan kegiatan usaha yang dijalankan masih dalam lingkup yang diatur dan memenuhi persyaratan yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan lini usaha yang saling terkait di bidang pengolahan minyak dan lemak nabati.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.