← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

10423 - Industri Minyak Goreng Kelapa

Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan lebih lanjut minyak mentah kelapa, misalnya pemurnian, pemucatan, dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki, menjadi minyak goreng kelapa.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

10423 - Industri Minyak Goreng Kelapa, 10423

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Besar

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10423?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10423

Industri Minyak Goreng Kelapa

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10423: Industri Minyak Goreng Kelapa

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10423.

Pengertian KBLI 10423

KBLI 10423 — Industri Minyak Goreng Kelapa adalah klasifikasi kegiatan industri yang, menurut uraian resmi, mencakup pengolahan lebih lanjut minyak mentah kelapa menjadi minyak goreng kelapa melalui proses seperti pemurnian, pemucatan, dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10423

Ruang lingkup KBLI 10423 ditetapkan berdasarkan uraian resmi yang menjadi sumber utama: kegiatan berfokus pada tahap pengolahan lanjutan minyak mentah kelapa untuk menghasilkan minyak goreng kelapa. Uraian resmi menegaskan contoh proses teknis utama yang termasuk dalam kelompok ini yakni pemurnian, pemucatan, dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10423

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk secara eksplisit adalah:

  • Pemurnian minyak mentah kelapa;
  • Pemucatan (bleaching) minyak mentah kelapa;
  • Penghilangan bau yang tidak dikehendaki (deodorization) pada minyak mentah kelapa;
  • Produksi minyak goreng kelapa dari hasil pengolahan tersebut.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data yang digunakan, uraian resmi tidak mencantumkan kegiatan lain yang secara tegas dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 10423. Jika terdapat kegiatan yang tidak tercakup atau memerlukan pembedaan dengan kode lain, informasi tersebut tidak tercantum dalam DATA KBLI ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang boleh diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Unit industri yang menjalankan proses pemurnian minyak mentah kelapa untuk menghilangkan kotoran fisik dan bahan pengotor;
  • Fasilitas yang melakukan proses pemucatan (bleaching) untuk menurunkan warna minyak mentah kelapa;
  • Proses penghilangan bau (deodorization) untuk mengurangi atau membuang bau tidak dikehendaki sehingga produk akhir menjadi minyak goreng kelapa.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

DATA KBLI tidak memuat informasi mengenai skala usaha maupun tingkat risiko untuk KBLI 10423. Oleh karena itu, seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tersedia dalam data ini.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha untuk KBLI 10423 tercantum dalam DATA KBLI sebagai: -. Keterangan ini merupakan elemen data yang disajikan; data tersebut tidak menjelaskan jenis perizinan atau persyaratan perizinan lebih lanjut.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam DATA KBLI adalah: -. Catatan: keterangan ini hanya merupakan data yang disediakan dalam file KBLI dan bukan jaminan atau pernyataan mengenai waktu penerbitan izin atau dokumen terkait.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan resmi dengan KBLI 2020 yang tercantum adalah: 10423 - Industri Minyak Goreng Kelapa. Ini menunjukkan kesesuaian judul dan kode dengan versi KBLI sebelumnya sesuai data yang diberikan.

Status Perubahan KBLI

Berdasarkan informasi perubahan yang tercantum dalam DATA KBLI, status perubahan untuk KBLI 10423 adalah: Tetap.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 10423, perhatikan bahwa uraian resmi adalah acuan utama untuk menilai kecocokan kegiatan usaha. DATA KBLI ini tidak memuat informasi mengenai perizinan berusaha atau jangka waktu penerbitan; oleh sebab itu, ketersesuaian kegiatan usaha dengan uraian resmi perlu dikonfirmasi dengan dokumen atau sumber resmi yang relevan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 10423?

KBLI 10423 berjudul "Industri Minyak Goreng Kelapa" dan menurut uraian resmi mencakup pengolahan lebih lanjut minyak mentah kelapa—seperti pemurnian, pemucatan, dan penghilangan bau—untuk menghasilkan minyak goreng kelapa.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI ini?

Uraian resmi menyebutkan kegiatan termasuk pemurnian, pemucatan (bleaching), penghilangan bau yang tidak dikehendaki (deodorization), serta produksi minyak goreng kelapa dari hasil pengolahan tersebut.

Apakah DATA KBLI ini menyebutkan perizinan berusaha untuk KBLI 10423?

Dalam DATA KBLI yang digunakan, kolom perizinan berusaha tercantum sebagai "-" dan tidak menjelaskan jenis atau rincian perizinan lebih lanjut.

Berapa lama jangka waktu penerbitan izin untuk KBLI 10423?

DATA KBLI menyajikan jangka waktu penerbitan sebagai "-", sehingga informasi rinci mengenai jangka waktu penerbitan tidak tersedia dalam data ini.

Apakah KBLI 10423 berubah dibandingkan KBLI 2020?

Padanan dengan KBLI 2020 tercantum sebagai "10423 - Industri Minyak Goreng Kelapa" dan status perubahan dalam data ini adalah "Tetap".