Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan lebih lanjut minyak mentah kelapa, misalnya pemurnian, pemucatan, dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki, menjadi minyak goreng kelapa.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
10423 - Industri Minyak Goreng Kelapa, 10423
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
10423
Industri Minyak Goreng Kelapa
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10423.
KBLI 10423 — Industri Minyak Goreng Kelapa adalah klasifikasi kegiatan industri yang, menurut uraian resmi, mencakup pengolahan lebih lanjut minyak mentah kelapa menjadi minyak goreng kelapa melalui proses seperti pemurnian, pemucatan, dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki.
Ruang lingkup KBLI 10423 ditetapkan berdasarkan uraian resmi yang menjadi sumber utama: kegiatan berfokus pada tahap pengolahan lanjutan minyak mentah kelapa untuk menghasilkan minyak goreng kelapa. Uraian resmi menegaskan contoh proses teknis utama yang termasuk dalam kelompok ini yakni pemurnian, pemucatan, dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk secara eksplisit adalah:
Dalam data yang digunakan, uraian resmi tidak mencantumkan kegiatan lain yang secara tegas dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 10423. Jika terdapat kegiatan yang tidak tercakup atau memerlukan pembedaan dengan kode lain, informasi tersebut tidak tercantum dalam DATA KBLI ini.
Contoh penerapan yang boleh diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
DATA KBLI tidak memuat informasi mengenai skala usaha maupun tingkat risiko untuk KBLI 10423. Oleh karena itu, seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tersedia dalam data ini.
Perizinan berusaha untuk KBLI 10423 tercantum dalam DATA KBLI sebagai: -. Keterangan ini merupakan elemen data yang disajikan; data tersebut tidak menjelaskan jenis perizinan atau persyaratan perizinan lebih lanjut.
Informasi jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam DATA KBLI adalah: -. Catatan: keterangan ini hanya merupakan data yang disediakan dalam file KBLI dan bukan jaminan atau pernyataan mengenai waktu penerbitan izin atau dokumen terkait.
Padanan resmi dengan KBLI 2020 yang tercantum adalah: 10423 - Industri Minyak Goreng Kelapa. Ini menunjukkan kesesuaian judul dan kode dengan versi KBLI sebelumnya sesuai data yang diberikan.
Berdasarkan informasi perubahan yang tercantum dalam DATA KBLI, status perubahan untuk KBLI 10423 adalah: Tetap.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 10423, perhatikan bahwa uraian resmi adalah acuan utama untuk menilai kecocokan kegiatan usaha. DATA KBLI ini tidak memuat informasi mengenai perizinan berusaha atau jangka waktu penerbitan; oleh sebab itu, ketersesuaian kegiatan usaha dengan uraian resmi perlu dikonfirmasi dengan dokumen atau sumber resmi yang relevan.
KBLI 10423 berjudul "Industri Minyak Goreng Kelapa" dan menurut uraian resmi mencakup pengolahan lebih lanjut minyak mentah kelapa—seperti pemurnian, pemucatan, dan penghilangan bau—untuk menghasilkan minyak goreng kelapa.
Uraian resmi menyebutkan kegiatan termasuk pemurnian, pemucatan (bleaching), penghilangan bau yang tidak dikehendaki (deodorization), serta produksi minyak goreng kelapa dari hasil pengolahan tersebut.
Dalam DATA KBLI yang digunakan, kolom perizinan berusaha tercantum sebagai "-" dan tidak menjelaskan jenis atau rincian perizinan lebih lanjut.
DATA KBLI menyajikan jangka waktu penerbitan sebagai "-", sehingga informasi rinci mengenai jangka waktu penerbitan tidak tersedia dalam data ini.
Padanan dengan KBLI 2020 tercantum sebagai "10423 - Industri Minyak Goreng Kelapa" dan status perubahan dalam data ini adalah "Tetap".