KBLI 10422
Industri Minyak Mentah Kelapa
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kelapa menjadi minyak mentah (crude oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain.
Baca penjelasan lengkap KBLI 10422Pengertian KBLI 10422
KBLI 10422 merupakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan kegiatan usaha pada bidang industri pengolahan lemak dan minyak nabati, bukan minyak kelapa. KBLI ini menjadi acuan resmi dalam penentuan jenis usaha yang wajib memiliki perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Dengan mengacu pada KBLI 10422, pelaku usaha dapat memastikan legalitas dan kepatuhan operasional dalam sektor industri pengolahan minyak nabati.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10422
Ruang lingkup KBLI 10422 mencakup seluruh kegiatan usaha yang berfokus pada pengolahan dan pemurnian berbagai jenis lemak serta minyak nabati selain minyak kelapa. Proses ini meliputi ekstraksi, pemurnian, pemrosesan, dan pengemasan produk minyak nabati yang berasal dari bahan baku seperti kedelai, bunga matahari, jagung, kelapa sawit, kacang tanah, dan biji kapas. Selain itu, ruang lingkup ini juga mencakup produksi campuran minyak nabati, margarin, dan produk turunannya.
Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 10422
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 10422 antara lain:
- Industri pengolahan minyak kelapa sawit menjadi minyak goreng, minyak mentah, dan produk sampingan lainnya
- Industri pengolahan minyak kedelai untuk kebutuhan pangan dan industri
- Produksi margarin dan shortening dari minyak nabati
- Pengolahan minyak jagung, minyak bunga matahari, dan minyak kacang tanah
- Industri campuran lemak nabati untuk kebutuhan komersial dan rumah tangga
Seluruh jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 10422 saat mengajukan perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan aktivitas di bidang pengolahan lemak dan minyak nabati sesuai KBLI 10422 wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. OSS adalah sistem terintegrasi yang memudahkan proses perizinan secara daring, mulai dari pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, hingga Izin Komersial atau Operasional. Dengan mengajukan perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mendapatkan kemudahan dalam akses layanan pemerintah dan perlindungan hukum atas kegiatan usahanya.
Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 10422 meliputi pengunggahan dokumen persyaratan, verifikasi, serta pemenuhan standar dan sertifikasi yang relevan, seperti sertifikat halal, izin edar BPOM, atau sertifikat SNI apabila dibutuhkan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 10422
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 10422 dengan KBLI lain dalam satu Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk menggabungkan beberapa bidang usaha yang relevan guna meningkatkan efisiensi dan cakupan bisnis. Namun, setiap penggabungan harus tetap memperhatikan persyaratan dan regulasi perizinan usaha yang berlaku untuk masing-masing KBLI melalui OSS.
Dengan demikian, pengusaha dapat mengembangkan dan memperluas usahanya tanpa hambatan administratif selama tetap memenuhi ketentuan perizinan usaha yang diatur pemerintah.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.