Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan kelapa menjadi minyak mentah (crude oil), termasuk produksi pelet kopra yang dihasilkan sebagai produk sampingan dari pembuatan minyak kelapa.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
10422 - Industri Minyak Mentah Kelapa, 10422
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
10422
Industri Minyak Mentah Kelapa
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10422.
KBLI 10422 berjudul "Industri Minyak Mentah Kelapa" dan mengklasifikasikan kegiatan pengolahan kelapa menjadi minyak mentah (crude oil), termasuk produksi pelet kopra yang dihasilkan sebagai produk sampingan dari pembuatan minyak kelapa.
Ruang lingkup KBLI 10422 menurut uraian resmi mencakup seluruh kegiatan pengolahan buah kelapa menjadi minyak mentah (crude oil). Uraian resmi juga menyebutkan bahwa produksi pelet kopra merupakan produk sampingan dari proses pembuatan minyak kelapa dan termasuk dalam kelompok kegiatan ini.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah: pengolahan kelapa untuk menghasilkan minyak mentah (crude oil) dan produksi pelet kopra sebagai produk sampingan dari proses pembuatan minyak kelapa. Penjelasan ini bersumber langsung dari uraian resmi dalam DATA KBLI.
DATA KBLI yang digunakan tidak mencantumkan secara spesifik aktivitas yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 10422. Dengan demikian, tidak ada daftar kegiatan yang dinyatakan tidak termasuk dalam uraian resmi pada data ini.
Contoh usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi fasilitas pengolahan kelapa yang memproduksi minyak mentah (crude oil) dan unit produksi yang menghasilkan pelet kopra sebagai produk sampingan dari pembuatan minyak kelapa. Contoh-contoh ini mengikuti teks uraian resmi tanpa menambahkan kegiatan lain.
DATA KBLI mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut: Usaha Mikro — Rendah; Usaha Kecil — Rendah; Usaha Menengah — Rendah; Usaha Besar — Tinggi. Informasi ini menunjukkan bahwa tingkat risiko berbeda berdasarkan skala usaha dan harus dibaca sebagaimana dinyatakan dalam data.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Izin dan NIB. Penulisan perizinan ini mengikuti istilah persis sebagaimana tercantum dalam DATA KBLI.
DATA KBLI menyatakan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini disajikan sebagai data yang tercantum dan bukan sebagai jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam periode tersebut.
Padanan dengan KBLI 2020 yang tercantum adalah "10422 - Industri Minyak Mentah Kelapa", menunjukkan kesesuaian kode dan judul antara KBLI 2025 (data ini) dan KBLI 2020 sesuai DATA KBLI.
DATA KBLI mencatat jenis perubahan untuk kode ini sebagai "Tetap", yang menunjukkan bahwa klasifikasi atau uraian resmi untuk KBLI 10422 tidak mengalami perubahan menurut data yang tersedia.
Sebelum mendaftarkan KBLI 10422, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam DATA KBLI: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi (pengolahan kelapa menjadi minyak mentah dan produksi pelet kopra sebagai produk sampingan), perhatikan variasi tingkat risiko berdasarkan skala usaha, dan ketahui bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin" dan "NIB" serta jangka waktu penerbitan yang tercatat adalah 7 Hari. DATA KBLI tidak mencantumkan rincian teknis, persyaratan tambahan, atau pengecualian lainnya dalam informasi yang digunakan di sini.
KBLI 10422 berjudul "Industri Minyak Mentah Kelapa" dan mencakup pengolahan kelapa menjadi minyak mentah (crude oil) serta produksi pelet kopra sebagai produk sampingan, sesuai uraian resmi dalam DATA KBLI.
Termasuk kegiatan pengolahan kelapa menjadi minyak mentah (crude oil) dan produksi pelet kopra yang dihasilkan sebagai produk sampingan dari pembuatan minyak kelapa, berdasarkan uraian resmi.
DATA KBLI mencantumkan tingkat risiko: Usaha Mikro — Rendah; Usaha Kecil — Rendah; Usaha Menengah — Rendah; Usaha Besar — Tinggi. Perbedaan ini tercantum dalam data dan menunjukkan variasi risiko menurut skala usaha.
Perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin" dan "NIB". Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam DATA KBLI adalah 7 Hari; informasi ini disajikan sesuai data dan bukan merupakan jaminan penerbitan.