← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

10422 - Industri Minyak Mentah Kelapa

Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan kelapa menjadi minyak mentah (crude oil), termasuk produksi pelet kopra yang dihasilkan sebagai produk sampingan dari pembuatan minyak kelapa.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

10422 - Industri Minyak Mentah Kelapa, 10422

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10422?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10422

Industri Minyak Mentah Kelapa

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10422: Industri Minyak Mentah Kelapa

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10422.

Pengertian KBLI 10422

KBLI 10422 berjudul "Industri Minyak Mentah Kelapa" dan mengklasifikasikan kegiatan pengolahan kelapa menjadi minyak mentah (crude oil), termasuk produksi pelet kopra yang dihasilkan sebagai produk sampingan dari pembuatan minyak kelapa.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10422

Ruang lingkup KBLI 10422 menurut uraian resmi mencakup seluruh kegiatan pengolahan buah kelapa menjadi minyak mentah (crude oil). Uraian resmi juga menyebutkan bahwa produksi pelet kopra merupakan produk sampingan dari proses pembuatan minyak kelapa dan termasuk dalam kelompok kegiatan ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10422

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah: pengolahan kelapa untuk menghasilkan minyak mentah (crude oil) dan produksi pelet kopra sebagai produk sampingan dari proses pembuatan minyak kelapa. Penjelasan ini bersumber langsung dari uraian resmi dalam DATA KBLI.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

DATA KBLI yang digunakan tidak mencantumkan secara spesifik aktivitas yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 10422. Dengan demikian, tidak ada daftar kegiatan yang dinyatakan tidak termasuk dalam uraian resmi pada data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi fasilitas pengolahan kelapa yang memproduksi minyak mentah (crude oil) dan unit produksi yang menghasilkan pelet kopra sebagai produk sampingan dari pembuatan minyak kelapa. Contoh-contoh ini mengikuti teks uraian resmi tanpa menambahkan kegiatan lain.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

DATA KBLI mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut: Usaha Mikro — Rendah; Usaha Kecil — Rendah; Usaha Menengah — Rendah; Usaha Besar — Tinggi. Informasi ini menunjukkan bahwa tingkat risiko berbeda berdasarkan skala usaha dan harus dibaca sebagaimana dinyatakan dalam data.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Izin dan NIB. Penulisan perizinan ini mengikuti istilah persis sebagaimana tercantum dalam DATA KBLI.

Jangka Waktu Penerbitan

DATA KBLI menyatakan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini disajikan sebagai data yang tercantum dan bukan sebagai jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam periode tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan dengan KBLI 2020 yang tercantum adalah "10422 - Industri Minyak Mentah Kelapa", menunjukkan kesesuaian kode dan judul antara KBLI 2025 (data ini) dan KBLI 2020 sesuai DATA KBLI.

Status Perubahan KBLI

DATA KBLI mencatat jenis perubahan untuk kode ini sebagai "Tetap", yang menunjukkan bahwa klasifikasi atau uraian resmi untuk KBLI 10422 tidak mengalami perubahan menurut data yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 10422, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam DATA KBLI: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi (pengolahan kelapa menjadi minyak mentah dan produksi pelet kopra sebagai produk sampingan), perhatikan variasi tingkat risiko berdasarkan skala usaha, dan ketahui bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin" dan "NIB" serta jangka waktu penerbitan yang tercatat adalah 7 Hari. DATA KBLI tidak mencantumkan rincian teknis, persyaratan tambahan, atau pengecualian lainnya dalam informasi yang digunakan di sini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 10422?

KBLI 10422 berjudul "Industri Minyak Mentah Kelapa" dan mencakup pengolahan kelapa menjadi minyak mentah (crude oil) serta produksi pelet kopra sebagai produk sampingan, sesuai uraian resmi dalam DATA KBLI.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 10422?

Termasuk kegiatan pengolahan kelapa menjadi minyak mentah (crude oil) dan produksi pelet kopra yang dihasilkan sebagai produk sampingan dari pembuatan minyak kelapa, berdasarkan uraian resmi.

Apa tingkat risiko untuk KBLI 10422 berdasarkan skala usaha?

DATA KBLI mencantumkan tingkat risiko: Usaha Mikro — Rendah; Usaha Kecil — Rendah; Usaha Menengah — Rendah; Usaha Besar — Tinggi. Perbedaan ini tercantum dalam data dan menunjukkan variasi risiko menurut skala usaha.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 10422 dan berapa lama penerbitannya?

Perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin" dan "NIB". Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam DATA KBLI adalah 7 Hari; informasi ini disajikan sesuai data dan bukan merupakan jaminan penerbitan.