KBLI 10414

Industri Minyak Ikan

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak yang berbahan baku dari badan ikan yang berlemak tinggi, seperti lemuru, atau dari organ badan ikan seperti hati cucut. Mencakup juga industri minyak yang dihasilkan dari hasil sampingan pengalengan ikan, seperti hasil pengalengan sarden. Pengolahan minyak ikan/biota perairan lainnya yang digunakan untuk bahan farmasi ataupun kosmetik dimasukkan dalam subgolongan 2101 dan 2102.

Baca penjelasan lengkap KBLI 10414
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 10414

KBLI 10414 merupakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan kegiatan usaha pengolahan dan pengawetan ikan serta biota perairan lainnya. KBLI 10414 secara khusus merujuk pada usaha yang bergerak dalam bidang pengolahan dan pengawetan ikan, udang, dan biota perairan lain, baik secara mekanis maupun non-mekanis, sehingga produk tersebut dapat bertahan lebih lama dan memiliki nilai tambah ekonomi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10414

Ruang lingkup KBLI 10414 mencakup seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pengolahan dan pengawetan ikan serta biota perairan lainnya. Kegiatan ini meliputi proses pembersihan, pemotongan, penggaraman, pengasapan, pengeringan, pembekuan, hingga proses pengepakan. Selain itu, kegiatan usaha di bawah KBLI 10414 juga dapat mencakup pengolahan ikan menjadi produk olahan seperti ikan kaleng, ikan beku, ikan asin, nugget ikan, dan produk-produk lainnya yang berbahan dasar hasil perikanan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 10414

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 10414 antara lain:

  • Usaha pengolahan ikan beku (frozen fish processing)
  • Pabrik pengalengan ikan (canned fish industry)
  • Produksi ikan asin dan ikan asap
  • Usaha pembuatan surimi dan produk olahan ikan lainnya
  • Pengolahan udang beku dan produk hasil perairan lainnya

Semua jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 10414 untuk keperluan administrasi dan perizinan usaha.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang pengolahan dan pengawetan ikan sesuai KBLI 10414 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional atau komersial yang dibutuhkan. Dengan menggunakan OSS, proses perizinan usaha menjadi lebih efisien, transparan, dan sesuai dengan ketentuan pemerintah. Selain itu, perusahaan juga harus memastikan bahwa seluruh dokumen dan persyaratan teknis yang diwajibkan telah dipenuhi sebelum mengajukan perizinan melalui OSS.

Ketentuan Penggabungan KBLI 10414

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 10414. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 10414 dengan KBLI lain yang relevan dalam satu izin usaha, selama seluruh kegiatan usaha yang dijalankan tercantum secara jelas dan memenuhi persyaratan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini sangat bermanfaat bagi pelaku usaha yang menjalankan beberapa lini bisnis sekaligus, sehingga proses perizinan usaha melalui OSS menjadi lebih sederhana dan terintegrasi.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.