Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan minyak yang berbahan baku ikan yang berlemak tinggi, seperti lemuru, atau dari organ badan ikan seperti hati cucut. Kegiatan pengolahan minyak ikan/biota perairan lainnya yang digunakan untuk bahan farmasi atau kosmetik dimasukkan dalam subgolongan 2101 dan 2102.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
10414 - Industri Minyak Ikan, 10414
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar, Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
10414
Industri Minyak Ikan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10414.
KBLI 10414, berjudul "Industri Minyak Ikan", mengacu pada kelompok kegiatan industri yang melakukan pembuatan minyak dengan bahan baku ikan berlemak tinggi atau organ badan ikan. Judul resmi ini digunakan sebagai acuan untuk mengklasifikasikan usaha yang kegiatannya sesuai dengan uraian resmi yang tercantum dalam data KBLI.
Ruang lingkup KBLI 10414 menurut uraian resmi mencakup kegiatan pembuatan minyak berbahan baku ikan yang berlemak tinggi, misalnya lemuru, atau produksi minyak dari organ badan ikan seperti hati cucut. Uraian resmi merupakan sumber utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan usaha termasuk dalam KBLI ini.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pembuatan minyak dari ikan berlemak tinggi dan pembuatan minyak dari organ tubuh ikan (contohnya hati cucut). Uraian resmi menjadi batasan utama untuk memasukkan kegiatan ke dalam KBLI 10414.
Uraian resmi menyatakan bahwa pengolahan minyak ikan atau biota perairan lainnya yang digunakan untuk bahan farmasi atau kosmetik tidak termasuk dalam KBLI 10414. Kegiatan tersebut dimasukkan dalam subgolongan 2101 dan 2102 sehingga harus dibedakan dari kegiatan yang tercakup di KBLI 10414.
Contoh penerapan yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi: pembuatan minyak ikan menggunakan lemuru sebagai bahan baku, dan ekstraksi atau pembuatan minyak dari organ ikan seperti hati cucut. Contoh-contoh ini berasal langsung dari kata-kata dalam uraian resmi.
Data KBLI yang digunakan tidak memuat informasi mengenai skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 10414. Karena informasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tercantum, tidak tersedia daftar kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI ini dalam data yang digunakan.
Dalam data KBLI yang tersedia, kolom perizinan berusaha tercantum sebagai "-". Notasi ini menunjukkan bahwa data perizinan berusaha tidak disediakan dalam sumber yang digunakan. Informasi lanjutan tentang perizinan berusaha tidak tercantum dalam data KBLI ini.
Data menyajikan jangka waktu penerbitan sebagai "-". Ini merupakan informasi yang tercantum dalam data yang digunakan dan bukan pernyataan jaminan atau kepastian terkait waktu penerbitan perizinan atau dokumen lain.
Padanan dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data untuk KBLI 10414 adalah: "10414 - Industri Minyak Ikan". Ini menunjukkan bahwa judul dan kode tetap sama pada padanan tersebut menurut sumber data.
Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 10414 adalah "Tetap". Informasi ini menunjukkan status perubahan menurut data yang digunakan.
Sebelum memilih KBLI 10414 pada pendaftaran, perhatikan bahwa uraian resmi membatasi cakupan pada pembuatan minyak dari ikan berlemak tinggi dan organ ikan seperti hati cucut. Jika kegiatan usaha berkaitan dengan pengolahan untuk bahan farmasi atau kosmetik, kegiatan tersebut perlu dibedakan karena masuk dalam subgolongan 2101 dan 2102. Data yang digunakan tidak mencantumkan perizinan berusaha atau jangka waktu penerbitan, sehingga informasi tersebut perlu dikonfirmasi dari sumber resmi yang relevan sebelum pendaftaran.
Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa pengolahan minyak ikan atau biota perairan lainnya yang digunakan untuk bahan farmasi atau kosmetik dimasukkan dalam subgolongan 2101 dan 2102 dan harus dibedakan dari KBLI 10414.
Contoh yang tercantum dalam uraian resmi meliputi pembuatan minyak dari ikan berlemak tinggi seperti lemuru, dan produksi minyak dari organ ikan seperti hati cucut.
Data yang digunakan mencantumkan perizinan berusaha sebagai "-". Ini menunjukkan bahwa informasi perizinan berusaha tidak tersedia dalam sumber data ini.
Informasi tingkat risiko berdasarkan skala usaha tidak tercantum dalam data. Jangka waktu penerbitan juga tercantum sebagai "-" dalam data. Kedua informasi tersebut tidak disediakan dalam sumber yang digunakan.