← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

10414 - Industri Minyak Ikan

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan minyak yang berbahan baku ikan yang berlemak tinggi, seperti lemuru, atau dari organ badan ikan seperti hati cucut. Kegiatan pengolahan minyak ikan/biota perairan lainnya yang digunakan untuk bahan farmasi atau kosmetik dimasukkan dalam subgolongan 2101 dan 2102.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

10414 - Industri Minyak Ikan, 10414

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar, Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10414?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10414

Industri Minyak Ikan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10414: Industri Minyak Ikan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10414.

Pengertian KBLI 10414

KBLI 10414, berjudul "Industri Minyak Ikan", mengacu pada kelompok kegiatan industri yang melakukan pembuatan minyak dengan bahan baku ikan berlemak tinggi atau organ badan ikan. Judul resmi ini digunakan sebagai acuan untuk mengklasifikasikan usaha yang kegiatannya sesuai dengan uraian resmi yang tercantum dalam data KBLI.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10414

Ruang lingkup KBLI 10414 menurut uraian resmi mencakup kegiatan pembuatan minyak berbahan baku ikan yang berlemak tinggi, misalnya lemuru, atau produksi minyak dari organ badan ikan seperti hati cucut. Uraian resmi merupakan sumber utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan usaha termasuk dalam KBLI ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10414

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pembuatan minyak dari ikan berlemak tinggi dan pembuatan minyak dari organ tubuh ikan (contohnya hati cucut). Uraian resmi menjadi batasan utama untuk memasukkan kegiatan ke dalam KBLI 10414.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan bahwa pengolahan minyak ikan atau biota perairan lainnya yang digunakan untuk bahan farmasi atau kosmetik tidak termasuk dalam KBLI 10414. Kegiatan tersebut dimasukkan dalam subgolongan 2101 dan 2102 sehingga harus dibedakan dari kegiatan yang tercakup di KBLI 10414.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi: pembuatan minyak ikan menggunakan lemuru sebagai bahan baku, dan ekstraksi atau pembuatan minyak dari organ ikan seperti hati cucut. Contoh-contoh ini berasal langsung dari kata-kata dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI yang digunakan tidak memuat informasi mengenai skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 10414. Karena informasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tercantum, tidak tersedia daftar kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI ini dalam data yang digunakan.

Perizinan Berusaha

Dalam data KBLI yang tersedia, kolom perizinan berusaha tercantum sebagai "-". Notasi ini menunjukkan bahwa data perizinan berusaha tidak disediakan dalam sumber yang digunakan. Informasi lanjutan tentang perizinan berusaha tidak tercantum dalam data KBLI ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyajikan jangka waktu penerbitan sebagai "-". Ini merupakan informasi yang tercantum dalam data yang digunakan dan bukan pernyataan jaminan atau kepastian terkait waktu penerbitan perizinan atau dokumen lain.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data untuk KBLI 10414 adalah: "10414 - Industri Minyak Ikan". Ini menunjukkan bahwa judul dan kode tetap sama pada padanan tersebut menurut sumber data.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 10414 adalah "Tetap". Informasi ini menunjukkan status perubahan menurut data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 10414 pada pendaftaran, perhatikan bahwa uraian resmi membatasi cakupan pada pembuatan minyak dari ikan berlemak tinggi dan organ ikan seperti hati cucut. Jika kegiatan usaha berkaitan dengan pengolahan untuk bahan farmasi atau kosmetik, kegiatan tersebut perlu dibedakan karena masuk dalam subgolongan 2101 dan 2102. Data yang digunakan tidak mencantumkan perizinan berusaha atau jangka waktu penerbitan, sehingga informasi tersebut perlu dikonfirmasi dari sumber resmi yang relevan sebelum pendaftaran.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah pembuatan minyak ikan untuk kosmetik termasuk KBLI 10414?

Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa pengolahan minyak ikan atau biota perairan lainnya yang digunakan untuk bahan farmasi atau kosmetik dimasukkan dalam subgolongan 2101 dan 2102 dan harus dibedakan dari KBLI 10414.

Apa saja contoh kegiatan yang termasuk KBLI 10414?

Contoh yang tercantum dalam uraian resmi meliputi pembuatan minyak dari ikan berlemak tinggi seperti lemuru, dan produksi minyak dari organ ikan seperti hati cucut.

Apakah data ini mencantumkan perizinan berusaha untuk KBLI 10414?

Data yang digunakan mencantumkan perizinan berusaha sebagai "-". Ini menunjukkan bahwa informasi perizinan berusaha tidak tersedia dalam sumber data ini.

Apakah tersedia informasi tingkat risiko dan jangka waktu penerbitan?

Informasi tingkat risiko berdasarkan skala usaha tidak tercantum dalam data. Jangka waktu penerbitan juga tercantum sebagai "-" dalam data. Kedua informasi tersebut tidak disediakan dalam sumber yang digunakan.