KBLI 10413
Industri Minyak Mentah Dan Lemak Hewani Selain Ikan
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan-bahan dari hewani selain ikan menjadi minyak mentah dan lemak hewani, seperti minyak/lemak babi, lemak sapi dan lemak unggas.
Baca penjelasan lengkap KBLI 10413Pengertian KBLI 10413
KBLI 10413 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur tentang industri minyak nabati bukan kelapa dan bukan kelapa sawit. KBLI ini mencakup kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang produksi, pengolahan, dan pemurnian minyak nabati yang berasal dari bahan baku seperti kedelai, jagung, bunga matahari, kacang tanah, wijen, dan biji-bijian lainnya, kecuali kelapa dan kelapa sawit. Penetapan kode KBLI 10413 memudahkan pelaku usaha dalam mengidentifikasi jenis kegiatan usaha serta mempermudah proses perizinan usaha melalui OSS.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10413
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 10413 meliputi seluruh proses industri pengolahan minyak nabati bukan kelapa dan bukan kelapa sawit. Kegiatan ini mencakup proses ekstraksi minyak dari biji-bijian, pemurnian, pengemasan, hingga distribusi produk minyak nabati untuk keperluan konsumsi rumah tangga maupun industri. Selain itu, ruang lingkup ini juga termasuk kegiatan pengolahan limbah hasil produksi minyak nabati yang dapat dimanfaatkan kembali sebagai bahan baku industri lain.
Contoh Jenis Usaha KBLI 10413
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 10413 antara lain:
- Industri minyak kedelai, mulai dari ekstraksi hingga pemurnian dan pengemasan
- Industri minyak jagung sebagai bahan baku pangan atau industri makanan
- Industri minyak bunga matahari untuk konsumsi rumah tangga dan industri
- Industri minyak wijen dan minyak kacang tanah
- Pengolahan minyak nabati lain yang bukan berasal dari kelapa atau kelapa sawit
Semua jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 10413 sebagai dasar legalitas dan perizinan usaha.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di bidang industri minyak nabati bukan kelapa dan bukan kelapa sawit wajib melakukan proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem terpadu dari pemerintah Indonesia yang memfasilitasi pendaftaran dan pengurusan izin usaha secara daring. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional atau komersial sesuai KBLI 10413.
Proses perizinan usaha melalui OSS penting untuk memastikan legalitas usaha, mempermudah akses permodalan, serta mendukung pengawasan dan pembinaan industri oleh pemerintah. Selain itu, pelaku usaha juga dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin lingkungan, sertifikasi halal, dan izin edar sesuai kebutuhan usaha.
Ketentuan Penggabungan KBLI 10413
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 10413. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 10413 dengan kode KBLI lain yang relevan, asalkan seluruh kegiatan usaha yang dijalankan tercantum secara lengkap dalam NIB dan izin usaha melalui OSS. Penggabungan KBLI ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan lini usaha atau memperluas kegiatan bisnisnya di sektor industri pangan dan pengolahan.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.