← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

10413 - Industri Minyak Mentah dan Lemak dari Hewan Selain Ikan

Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan bahan-bahan hewani selain ikan menjadi minyak mentah dan lemak hewani yang tidak dapat dimakan, seperti tallow dan minyak dari mamalia laut. Kegiatan pembuatan minyak mentah dan lemak hewan yang dapat dimakan dimasukkan dalam subgolongan 1012.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

10413 - Industri Minyak Mentah Dan Lemak Hewani Selain Ikan, 10413

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar, Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10413?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10413

Industri Minyak Mentah dan Lemak dari Hewan Selain Ikan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10413: Industri Minyak Mentah dan Lemak dari Hewan Selain Ikan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10413.

Pengertian KBLI 10413

KBLI 10413, berjudul Industri Minyak Mentah dan Lemak dari Hewan Selain Ikan, mengacu pada kelompok kegiatan yang menjelaskan pengolahan bahan-bahan hewani (selain ikan) menjadi minyak mentah dan lemak hewani yang tidak dapat dimakan. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk memahami batasan dan jenis kegiatan yang termasuk dalam kode ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10413

Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup proses pengolahan bahan hewani selain ikan menjadi produk berupa minyak mentah dan lemak hewani yang tidak dapat dimakan. Uraian menekankan bahwa kegiatan ini berfokus pada produksi komoditas yang bukan untuk konsumsi manusia.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10413

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 10413 adalah: pengolahan bahan-bahan hewani selain ikan menjadi minyak mentah dan lemak hewani yang tidak dapat dimakan. Uraian resmi memberikan contoh kategori produk yang termasuk, yaitu tallow dan minyak yang berasal dari mamalia laut.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara eksplisit menyatakan batasan yang perlu dibedakan: kegiatan pembuatan minyak mentah dan lemak hewan yang dapat dimakan tidak termasuk dalam KBLI 10413 dan dimasukkan pada subgolongan 1012. Selain itu, kegiatan yang melibatkan ikan tidak termasuk dalam KBLI ini karena kata “selain ikan” menandai pengecualian tersebut.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Produksi tallow dari bahan-bahan hewani bukan ikan untuk keperluan industri non-konsumsi.
  • Ekstraksi minyak dari mamalia laut untuk tujuan pembuatan minyak mentah atau lemak hewani yang tidak dapat dimakan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI yang digunakan tidak memuat informasi mengenai skala usaha dan tingkat risiko. Dengan demikian, seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tercantum dalam data ini.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha sebagaimana tercantum dalam data: -. Data yang tersedia tidak memuat rincian jenis perizinan sektoral, perizinan khusus, atau persyaratan perizinan lain untuk KBLI 10413.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan pada data: -. Catatan ini hanya mencerminkan ketiadaan informasi dalam data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan terkait waktu penerbitan perizinan apapun.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah: 10413 - Industri Minyak Mentah Dan Lemak Hewani Selain Ikan. Ini menunjukkan padanan judul dan klasifikasi antara edisi yang dibandingkan dalam data.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data: -. Artinya data tidak mencantumkan keterangan tentang perubahan atau revisi khusus untuk kode ini.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 10413 dalam daftar kegiatan usaha, pastikan bahwa aktivitas usaha Anda selaras dengan uraian resmi: fokus pada pengolahan bahan hewani selain ikan dan hasil yang dihasilkan adalah minyak mentah atau lemak hewani yang tidak dapat dimakan. Jika usaha memproduksi minyak atau lemak hewani yang dapat dikonsumsi, kegiatan tersebut menurut uraian resmi harus dicatat pada subgolongan 1012, bukan 10413. Perlu diperhatikan pula bahwa data ini tidak mencantumkan informasi perizinan atau jangka waktu penerbitan; oleh karena itu, persyaratan perizinan dan durasi penerbitan tidak dapat ditentukan dari data ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI 10413?

Menurut uraian resmi, yang termasuk adalah pengolahan bahan-bahan hewani selain ikan menjadi minyak mentah dan lemak hewani yang tidak dapat dimakan, termasuk contoh seperti tallow dan minyak dari mamalia laut.

Apakah pembuatan minyak hewani untuk konsumsi termasuk KBLI 10413?

Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa pembuatan minyak mentah dan lemak hewan yang dapat dimakan dimasukkan dalam subgolongan 1012, sehingga bukan bagian dari KBLI 10413.

Apakah kegiatan pengolahan ikan termasuk dalam KBLI 10413?

Tidak. Judul dan uraian resmi menyebutkan “selain ikan,” sehingga kegiatan yang melibatkan ikan tidak termasuk dalam KBLI ini menurut data yang digunakan.

Jenis perizinan dan berapa lama proses penerbitan perizinan untuk KBLI 10413?

Data yang tersedia tidak mencantumkan jenis perizinan berusaha (-) maupun jangka waktu penerbitan (-). Oleh karena itu, informasi tersebut tidak tersedia dalam data ini.