Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan bahan-bahan hewani selain ikan menjadi minyak mentah dan lemak hewani yang tidak dapat dimakan, seperti tallow dan minyak dari mamalia laut. Kegiatan pembuatan minyak mentah dan lemak hewan yang dapat dimakan dimasukkan dalam subgolongan 1012.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
10413 - Industri Minyak Mentah Dan Lemak Hewani Selain Ikan, 10413
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar, Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
10413
Industri Minyak Mentah dan Lemak dari Hewan Selain Ikan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10413.
KBLI 10413, berjudul Industri Minyak Mentah dan Lemak dari Hewan Selain Ikan, mengacu pada kelompok kegiatan yang menjelaskan pengolahan bahan-bahan hewani (selain ikan) menjadi minyak mentah dan lemak hewani yang tidak dapat dimakan. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk memahami batasan dan jenis kegiatan yang termasuk dalam kode ini.
Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup proses pengolahan bahan hewani selain ikan menjadi produk berupa minyak mentah dan lemak hewani yang tidak dapat dimakan. Uraian menekankan bahwa kegiatan ini berfokus pada produksi komoditas yang bukan untuk konsumsi manusia.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 10413 adalah: pengolahan bahan-bahan hewani selain ikan menjadi minyak mentah dan lemak hewani yang tidak dapat dimakan. Uraian resmi memberikan contoh kategori produk yang termasuk, yaitu tallow dan minyak yang berasal dari mamalia laut.
Uraian resmi secara eksplisit menyatakan batasan yang perlu dibedakan: kegiatan pembuatan minyak mentah dan lemak hewan yang dapat dimakan tidak termasuk dalam KBLI 10413 dan dimasukkan pada subgolongan 1012. Selain itu, kegiatan yang melibatkan ikan tidak termasuk dalam KBLI ini karena kata “selain ikan” menandai pengecualian tersebut.
Data KBLI yang digunakan tidak memuat informasi mengenai skala usaha dan tingkat risiko. Dengan demikian, seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tercantum dalam data ini.
Perizinan berusaha sebagaimana tercantum dalam data: -. Data yang tersedia tidak memuat rincian jenis perizinan sektoral, perizinan khusus, atau persyaratan perizinan lain untuk KBLI 10413.
Informasi jangka waktu penerbitan pada data: -. Catatan ini hanya mencerminkan ketiadaan informasi dalam data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan terkait waktu penerbitan perizinan apapun.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah: 10413 - Industri Minyak Mentah Dan Lemak Hewani Selain Ikan. Ini menunjukkan padanan judul dan klasifikasi antara edisi yang dibandingkan dalam data.
Jenis perubahan yang tercantum dalam data: -. Artinya data tidak mencantumkan keterangan tentang perubahan atau revisi khusus untuk kode ini.
Sebelum memilih KBLI 10413 dalam daftar kegiatan usaha, pastikan bahwa aktivitas usaha Anda selaras dengan uraian resmi: fokus pada pengolahan bahan hewani selain ikan dan hasil yang dihasilkan adalah minyak mentah atau lemak hewani yang tidak dapat dimakan. Jika usaha memproduksi minyak atau lemak hewani yang dapat dikonsumsi, kegiatan tersebut menurut uraian resmi harus dicatat pada subgolongan 1012, bukan 10413. Perlu diperhatikan pula bahwa data ini tidak mencantumkan informasi perizinan atau jangka waktu penerbitan; oleh karena itu, persyaratan perizinan dan durasi penerbitan tidak dapat ditentukan dari data ini.
Menurut uraian resmi, yang termasuk adalah pengolahan bahan-bahan hewani selain ikan menjadi minyak mentah dan lemak hewani yang tidak dapat dimakan, termasuk contoh seperti tallow dan minyak dari mamalia laut.
Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa pembuatan minyak mentah dan lemak hewan yang dapat dimakan dimasukkan dalam subgolongan 1012, sehingga bukan bagian dari KBLI 10413.
Tidak. Judul dan uraian resmi menyebutkan “selain ikan,” sehingga kegiatan yang melibatkan ikan tidak termasuk dalam KBLI ini menurut data yang digunakan.
Data yang tersedia tidak mencantumkan jenis perizinan berusaha (-) maupun jangka waktu penerbitan (-). Oleh karena itu, informasi tersebut tidak tersedia dalam data ini.