KBLI 10411

Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan-bahan dari nabati menjadi minyak mentah (crude oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain (kecuali minyak mentah kelapa sawit (crude plam oil) dan minyak mentah kelapa) termasuk juga industri hasil lemak dari nabati yang dapat digunakan sebagai bahan makanan, seperti minyak bunga matahari.

Baca penjelasan lengkap KBLI 10411
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 10411

KBLI 10411 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha industri minyak kelapa sawit mentah (CPO/crude palm oil). KBLI ini penting dalam sistem OSS (Online Single Submission) sebagai dasar pengelompokan dan perizinan usaha di bidang industri pengolahan kelapa sawit. Penetapan kode KBLI 10411 bertujuan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi dan memudahkan pelaku usaha dalam proses perizinan usaha.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10411

Ruang lingkup KBLI 10411 mencakup seluruh aktivitas produksi minyak kelapa sawit mentah dari buah kelapa sawit. Proses ini meliputi penerimaan buah sawit, pengolahan, ekstraksi minyak, pemurnian awal, hingga penyimpanan minyak kelapa sawit mentah. Kegiatan dalam KBLI 10411 tidak termasuk pengolahan lebih lanjut seperti produksi minyak goreng sawit, margarin, atau produk turunannya. Seluruh proses difokuskan pada tahap produksi minyak mentah (crude palm oil) sebagai bahan baku industri selanjutnya.

Contoh Jenis Usaha KBLI 10411

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 10411 antara lain:

  • Pabrik pengolahan minyak kelapa sawit mentah (CPO)
  • Industri ekstraksi minyak sawit dari tandan buah segar
  • Unit usaha pemurnian awal minyak kelapa sawit
  • Perusahaan yang memproduksi minyak kelapa sawit mentah sebagai bahan baku industri lain

Usaha-usaha tersebut wajib terdaftar pada KBLI 10411 ketika melakukan proses perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang industri minyak kelapa sawit mentah dengan KBLI 10411 diwajibkan memiliki perizinan usaha melalui OSS. Sistem OSS memudahkan proses pengajuan perizinan berusaha, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Industri (IUI), hingga izin lingkungan dan izin operasional lainnya. Dengan menggunakan OSS, pelaku usaha dapat memastikan legalitas operasional dan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku sesuai peraturan pemerintah.

Proses perizinan usaha melalui OSS juga membantu pelaku usaha untuk mendapatkan akses ke fasilitas pembinaan dan pengawasan dari pemerintah, serta mempermudah integrasi data usaha dalam sistem nasional.

Ketentuan Penggabungan KBLI

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 10411. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan kode KBLI 10411 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus memperhatikan peraturan perizinan usaha melalui OSS dan memastikan bahwa seluruh aktivitas tercakup secara legal dan administratif.

Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk memperluas lini usaha, selama tetap mematuhi ketentuan OSS dan regulasi yang berlaku di bidang industri pengolahan kelapa sawit.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.