← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

10411 - Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati Bukan Kelapa dan Kelapa Sawit

Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan bahan-bahan nabati menjadi minyak mentah (crude oil), seperti minyak zaitun, minyak kedelai, minyak kacang tanah, minyak biji bunga matahari, minyak biji kapas, minyak jarak, minyak moster, dan minyak biji rami yang masih

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

10411 - Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati, 10411

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10411?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10411

Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati Bukan Kelapa dan Kelapa Sawit

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10411: Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati Bukan Kelapa dan Kelapa Sawit

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10411.

Pengertian KBLI 10411

KBLI 10411 berjudul Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati Bukan Kelapa dan Kelapa Sawit. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan bahan-bahan nabati menjadi minyak mentah (crude oil) dari sejumlah bahan nabati yang disebutkan secara eksplisit dalam data.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10411

Ruang lingkup KBLI 10411, berdasarkan uraian resmi, adalah pengolahan bahan-bahan nabati menjadi minyak mentah (crude oil). Uraian resmi menyebutkan beberapa jenis bahan nabati sebagai bagian dari cakupan kegiatan ini, sehingga ruang lingkup harus dipahami terbatas pada pengolahan menjadi minyak mentah dari bahan-bahan yang disebutkan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10411

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pengolahan menjadi minyak mentah (crude oil) dari bahan-bahan nabati berikut:

  • Minyak zaitun
  • Minyak kedelai
  • Minyak kacang tanah
  • Minyak biji bunga matahari
  • Minyak biji kapas
  • Minyak jarak
  • Minyak moster
  • Minyak biji rami

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Judul resmi KBLI 10411 secara tegas menyatakan "Bukan Kelapa dan Kelapa Sawit", sehingga kegiatan yang berkaitan dengan pengolahan minyak dari kelapa dan kelapa sawit perlu dibedakan dan tidak termasuk dalam ruang lingkup KBLI ini. Selain pengecualian yang tercermin pada judul, uraian resmi yang digunakan tidak mencantumkan daftar eksplisit kegiatan lain yang dikecualikan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi pengolahan bahan-bahan nabati menjadi minyak mentah untuk jenis-jenis berikut:

  • Pengolahan minyak zaitun menjadi minyak mentah (crude oil)
  • Pengolahan minyak kedelai menjadi minyak mentah (crude oil)
  • Pengolahan minyak kacang tanah menjadi minyak mentah (crude oil)
  • Pengolahan minyak biji bunga matahari menjadi minyak mentah (crude oil)
  • Pengolahan minyak biji kapas menjadi minyak mentah (crude oil)
  • Pengolahan minyak jarak menjadi minyak mentah (crude oil)
  • Pengolahan minyak moster menjadi minyak mentah (crude oil)
  • Pengolahan minyak biji rami menjadi minyak mentah (crude oil)

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan informasi mengenai skala usaha maupun tingkat risiko. Dengan demikian, tidak ada kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data ini. Informasi mengenai klasifikasi skala (misalnya mikro, kecil, menengah, besar) dan tingkat risiko (misalnya rendah, menengah, tinggi) tidak tersedia dalam uraian resmi yang digunakan.

Perizinan Berusaha

Kolom perizinan berusaha dalam data menunjukkan tanda "-", yang berarti bahwa data perizinan spesifik tidak tercantum dalam sumber yang digunakan. Informasi mengenai jenis perizinan berusaha (misalnya perizinan sektoral, lisensi teknis, atau persyaratan khusus) tidak tersedia dalam data ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data mengenai jangka waktu penerbitan tercatat sebagai "-" dalam dataset. Ini menunjukkan bahwa jangka waktu penerbitan tidak dicantumkan dalam data yang digunakan. Ketiadaan informasi ini pada data bukan merupakan jaminan terkait proses atau durasi penerbitan perizinan di sistem perizinan berusaha.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum pada data menunjukkan:

  • 10411 - Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati

Artinya, KBLI 10411 pada versi yang digunakan memiliki padanan pada KBLI 2020 dengan kode yang sama namun judul padanan tersebut tercantum seperti pada data.

Status Perubahan KBLI

Kolom jenis perubahan dalam data menunjukkan tanda "-", yang berarti bahwa data tidak mencantumkan perubahan khusus terhadap KBLI ini. Tidak ada keterangan perubahan yang tertera dalam dataset yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha menggunakan KBLI 10411, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data yang tersedia:

  1. Pastikan kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi, yaitu pengolahan bahan nabati menjadi minyak mentah untuk jenis bahan yang disebutkan.
  2. Periksa bahwa kegiatan pengolahan minyak dari kelapa dan kelapa sawit tidak termasuk dalam lingkup KBLI ini karena judul KBLI menyatakan "Bukan Kelapa dan Kelapa Sawit".
  3. Perhatikan bahwa data tidak mencantumkan perizinan berusaha spesifik maupun jangka waktu penerbitan; informasi tersebut perlu dikonfirmasi melalui sumber resmi lain atau sistem perizinan terkait jika diperlukan.
  4. Periksa padanan KBLI 2020 sebagaimana tercantum untuk memastikan konsistensi klasifikasi usaha ketika referensi ke versi sebelumnya diperlukan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 10411?

KBLI 10411 adalah Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati Bukan Kelapa dan Kelapa Sawit, yang mencakup pengolahan bahan-bahan nabati menjadi minyak mentah (crude oil) dari jenis-jenis bahan nabati yang disebutkan dalam uraian resmi.

Apakah pengolahan minyak kelapa atau kelapa sawit termasuk dalam KBLI 10411?

Tidak. Judul resmi KBLI 10411 menyatakan "Bukan Kelapa dan Kelapa Sawit", sehingga kegiatan yang berkaitan dengan kelapa dan kelapa sawit perlu dibedakan dan tidak termasuk dalam KBLI ini menurut data yang digunakan.

Perizinan berusaha apa yang diperlukan untuk KBLI 10411?

Data yang digunakan menampilkan tanda "-" pada bagian perizinan berusaha, sehingga jenis perizinan spesifik tidak tercantum dalam dataset ini.

Berapa lama jangka waktu penerbitan untuk perizinan terkait KBLI 10411?

Informasi jangka waktu penerbitan pada data menunjukkan "-", artinya jangka waktu penerbitan tidak dicantumkan dalam data yang digunakan.

Apakah KBLI 10411 berubah dari KBLI 2020?

Padanan terhadap KBLI 2020 tercantum sebagai "10411 - Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati". Kolom jenis perubahan menunjukkan "-", yang berarti tidak ada keterangan perubahan yang tercantum dalam data ini.