KBLI 10392

Industri Tahu Kedelai

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tahu dari kedelai. Usaha pembuatan tahu yang bahan bakunya selain kedelai (dari kacang tanah/kacang-kacangan lainnya) dimasukkan dalam kelompok 10393.

Baca penjelasan lengkap KBLI 10392
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 10392

KBLI 10392 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pengolahan dan pengawetan ikan serta biota perairan bukan udang. Kode KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia, khususnya bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang pengolahan hasil perikanan selain udang.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10392

Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 10392 sangat spesifik, yaitu mencakup segala bentuk pengolahan dan pengawetan ikan serta biota perairan lainnya, kecuali udang. Proses pengolahan dapat meliputi pembersihan, penggaraman, pengasapan, pengeringan, pengalengan, hingga pembekuan. Selain itu, kegiatan usaha ini juga dapat mencakup produksi hasil olahan seperti ikan asin, ikan asap, ikan beku, dan produk sejenis yang berbahan dasar ikan atau biota perairan lainnya.

Contoh Jenis Usaha KBLI 10392

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 10392 antara lain:

  • Industri pengolahan ikan asin dan ikan kering
  • Usaha pengasapan dan pembekuan ikan laut maupun ikan air tawar
  • Pabrik pengalengan ikan selain udang
  • Produksi makanan olahan berbahan dasar ikan, seperti abon ikan, nugget ikan, atau kerupuk ikan
  • Unit pengolahan hasil tangkapan perikanan selain udang untuk dijadikan produk siap konsumsi atau bahan baku industri lainnya

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 10392

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 10392 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi yang disediakan pemerintah untuk mempermudah proses perizinan berusaha di Indonesia. Dengan mendaftarkan usaha melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan berusaha yang diperlukan, seperti Izin Usaha Industri (IUI) dan izin lingkungan jika dipersyaratkan.

Proses pengajuan perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 10392 meliputi pengisian data usaha, pemenuhan komitmen persyaratan, serta pelaporan kegiatan usaha secara berkala. Dengan demikian, legalitas usaha dapat terjamin dan pelaku usaha dapat menjalankan operasional bisnisnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Penggabungan KBLI pada KBLI 10392

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 10392. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan kode KBLI 10392 dengan kode KBLI lainnya sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Penggabungan KBLI ini dapat dilakukan selama seluruh kegiatan usaha yang dijalankan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan telah memperoleh perizinan usaha yang diperlukan melalui OSS.

Dengan fleksibilitas ini, pelaku usaha dapat mengembangkan bisnisnya ke bidang lain yang masih terkait, seperti pengolahan makanan laut lainnya atau distribusi hasil olahan ikan, asalkan seluruh kegiatan telah tercantum dalam dokumen perizinan usaha yang sah.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.