Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tahu dari kedelai. Kegiatan pembuatan tahu yang bahan bakunya bukan kedelai (misalnya kacang tanah atau kacang-kacangan lainnya) dimasukkan dalam kelompok 10309.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
10392 - Industri Tahu Kedelai, 10392
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
10308
Pembuatan Tahu Kedelai
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10308.
KBLI 10308 berjudul Pembuatan Tahu Kedelai dan mencakup kegiatan pembuatan tahu yang bahan bakunya adalah kedelai, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Ruang lingkup KBLI 10308 berdasarkan uraian resmi adalah proses pembuatan tahu dari kedelai saja; semua aktivitas yang berfokus pada pengolahan kedelai menjadi tahu termasuk dalam kelompok ini.
Termasuk dalam KBLI 10308 adalah seluruh kegiatan produksi tahu dengan bahan baku kedelai, mulai dari pengolahan bahan baku kedelai hingga produk akhir tahu.
Uraian resmi menyatakan bahwa kegiatan pembuatan tahu yang bahan bakunya bukan kedelai (misalnya kacang tanah atau kacang-kacangan lainnya) tidak termasuk dalam KBLI 10308 dan dimasukkan dalam kelompok 10309.
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 10308 sebagai berikut:
Informasi ini menunjukkan variasi tingkat risiko berdasarkan skala usaha; tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 10308 adalah: NIB dan Sertifikat Standar. Istilah ini digunakan sesuai data resmi tanpa penambahan detail perizinan sektoral lainnya.
Untuk jangka waktu penerbitan, data menampilkan nilai "-" yang menunjukkan bahwa informasi waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan; nilai ini bukan jaminan penerbitan maupun indikasi waktu proses.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk KBLI 10308 adalah: 10392 - Industri Tahu Kedelai.
Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 10308 adalah: Recoding/Pindah Kode, sesuai data resmi.
Sebelum memilih KBLI 10308 pada sistem OSS berbasis risiko, perhatikan bahwa kegiatan harus benar-benar berupa pembuatan tahu dari kedelai; kegiatan pembuatan tahu dari bahan selain kedelai termasuk dalam kelompok lain (10309). Selain itu, data perizinan menyebut NIB dan Sertifikat Standar, dan tingkat risiko berbeda berdasarkan skala usaha sebagaimana terdaftar.
KBLI 10308 mencakup kegiatan pembuatan tahu dari kedelai, sesuai uraian resmi.
Tidak; uraian resmi menyatakan bahwa pembuatan tahu dengan bahan baku bukan kedelai (misalnya kacang tanah atau kacang-kacangan lainnya) dimasukkan dalam kelompok 10309.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar.
Data menunjukkan tingkat risiko berbeda berdasarkan skala usaha: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah — Rendah; Usaha Besar — Menengah Rendah.
Data menyajikan tanda "-" untuk jangka waktu penerbitan, yang menunjukkan bahwa informasi waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan dan bukan jaminan penerbitan.