← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

10308 - Pembuatan Tahu Kedelai

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tahu dari kedelai. Kegiatan pembuatan tahu yang bahan bakunya bukan kedelai (misalnya kacang tanah atau kacang-kacangan lainnya) dimasukkan dalam kelompok 10309.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

10392 - Industri Tahu Kedelai, 10392

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10308?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10308

Pembuatan Tahu Kedelai

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10308: Pembuatan Tahu Kedelai

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10308.

Pengertian KBLI 10308

KBLI 10308 berjudul Pembuatan Tahu Kedelai dan mencakup kegiatan pembuatan tahu yang bahan bakunya adalah kedelai, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10308

Ruang lingkup KBLI 10308 berdasarkan uraian resmi adalah proses pembuatan tahu dari kedelai saja; semua aktivitas yang berfokus pada pengolahan kedelai menjadi tahu termasuk dalam kelompok ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10308

Termasuk dalam KBLI 10308 adalah seluruh kegiatan produksi tahu dengan bahan baku kedelai, mulai dari pengolahan bahan baku kedelai hingga produk akhir tahu.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan bahwa kegiatan pembuatan tahu yang bahan bakunya bukan kedelai (misalnya kacang tanah atau kacang-kacangan lainnya) tidak termasuk dalam KBLI 10308 dan dimasukkan dalam kelompok 10309.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Usaha rumah tangga yang memproduksi tahu dari kedelai untuk pasar lokal.
  • Pabrik pengolahan kedelai yang memproduksi tahu dalam skala komersial.
  • Unit produksi makanan yang mengkhususkan diri pada pembuatan produk tahu berbahan kedelai.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 10308 sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Rendah

Informasi ini menunjukkan variasi tingkat risiko berdasarkan skala usaha; tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 10308 adalah: NIB dan Sertifikat Standar. Istilah ini digunakan sesuai data resmi tanpa penambahan detail perizinan sektoral lainnya.

Jangka Waktu Penerbitan

Untuk jangka waktu penerbitan, data menampilkan nilai "-" yang menunjukkan bahwa informasi waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan; nilai ini bukan jaminan penerbitan maupun indikasi waktu proses.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk KBLI 10308 adalah: 10392 - Industri Tahu Kedelai.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 10308 adalah: Recoding/Pindah Kode, sesuai data resmi.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 10308 pada sistem OSS berbasis risiko, perhatikan bahwa kegiatan harus benar-benar berupa pembuatan tahu dari kedelai; kegiatan pembuatan tahu dari bahan selain kedelai termasuk dalam kelompok lain (10309). Selain itu, data perizinan menyebut NIB dan Sertifikat Standar, dan tingkat risiko berbeda berdasarkan skala usaha sebagaimana terdaftar.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dicakup oleh KBLI 10308?

KBLI 10308 mencakup kegiatan pembuatan tahu dari kedelai, sesuai uraian resmi.

Apakah pembuatan tahu dari kacang tanah termasuk KBLI 10308?

Tidak; uraian resmi menyatakan bahwa pembuatan tahu dengan bahan baku bukan kedelai (misalnya kacang tanah atau kacang-kacangan lainnya) dimasukkan dalam kelompok 10309.

Apa saja perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 10308?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar.

Bagaimana tingkat risiko untuk usaha pembuatan tahu kedelai?

Data menunjukkan tingkat risiko berbeda berdasarkan skala usaha: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah — Rendah; Usaha Besar — Menengah Rendah.

Apakah ada informasi jangka waktu penerbitan perizinan?

Data menyajikan tanda "-" untuk jangka waktu penerbitan, yang menunjukkan bahwa informasi waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan dan bukan jaminan penerbitan.