KBLI 10391

Industri Tempe Kedelai

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tempe dari kedelai. Usaha pembuatan tempe yang bahan bakunya selain kedelai (dari kacang tanah/kacang-kacangan lainnya), seperti tempe bongkrek, dimasukkan dalam kelompok 10393.

Baca penjelasan lengkap KBLI 10391
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 10391

KBLI 10391 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan industri pengolahan dan pengawetan produk buah-buahan dan sayuran. KBLI ini diatur oleh Badan Pusat Statistik dan digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha serta pendaftaran kegiatan usaha di sistem OSS (Online Single Submission). Dengan menggunakan KBLI 10391, pelaku usaha dapat mengklasifikasikan secara tepat jenis kegiatan usahanya sesuai standar nasional yang berlaku.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10391

Ruang lingkup KBLI 10391 mencakup seluruh aktivitas industri yang berfokus pada pengolahan dan pengawetan buah-buahan serta sayuran. Kegiatan ini meliputi proses pembersihan, pemotongan, pengeringan, pengemasan, hingga pengolahan lanjutan seperti pembuatan selai, manisan, jus, atau produk olahan lain yang berbahan dasar buah dan sayur. Industri yang masuk dalam KBLI 10391 dapat menjalankan proses secara tradisional maupun modern, dengan tujuan utama memperpanjang masa simpan dan meningkatkan nilai tambah produk hasil pertanian.

Contoh Jenis Usaha KBLI 10391

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 10391 antara lain:

  • Industri pengolahan buah kaleng seperti nanas, rambutan, atau mangga kaleng
  • Pabrik pembuatan jus buah dalam kemasan botol atau kotak
  • Usaha produksi manisan buah kering atau basah
  • Usaha pengolahan sayuran beku (frozen vegetables)
  • Industri pembuatan selai buah dan saus buah
  • Pengolahan asinan atau acar dari buah dan sayuran

Seluruh usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 10391 dalam dokumen perizinan usaha mereka, baik skala kecil, menengah, maupun besar.

Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 10391 Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 10391 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha dan izin operasional lainnya. Dalam proses pendaftaran, pelaku usaha harus mencantumkan kode KBLI 10391 sesuai dengan jenis kegiatan usahanya. Perizinan melalui OSS memastikan legalitas usaha, mempermudah akses ke fasilitas pemerintah, dan meningkatkan kepercayaan konsumen serta mitra bisnis.

Ketentuan Penggabungan KBLI 10391

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 10391. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 10391 dengan kode KBLI lain yang relevan, sesuai dengan kebutuhan dan rencana pengembangan usaha. Penggabungan KBLI ini dapat dilakukan pada saat pendaftaran atau pembaruan data usaha di OSS, sehingga pelaku usaha dapat menjalankan berbagai aktivitas usaha yang saling berkaitan secara legal dan terintegrasi.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.