← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

10307 - Pembuatan Tempe Kedelai

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tempe dari kedelai. Kegiatan pembuatan tempe yang bahan bakunya bukan kedelai (misalnya kacang tanah atau kacang-kacangan lainnya), seperti tempe bongkrek, dimasukkan dalam kelompok 10309.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

10391 - Industri Tempe Kedelai, 10391

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10307?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10307

Pembuatan Tempe Kedelai

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10307: Pembuatan Tempe Kedelai

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10307.

Pengertian KBLI 10307

KBLI 10307 berjudul "Pembuatan Tempe Kedelai". Menurut uraian resmi pada data KBLI, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tempe yang bahan bakunya adalah kedelai.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10307

Ruang lingkup resmi untuk KBLI 10307 terbatas pada kegiatan pembuatan tempe dari kedelai. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk menetapkan area kegiatan yang termasuk dalam kode ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10307

Secara eksplisit, kegiatan yang termasuk adalah pembuatan tempe dari kedelai. Penetapan ini mengikuti teks uraian resmi yang menyatakan bahwa kelompok ini mencakup pembuatan tempe dari bahan baku kedelai.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyebutkan bahwa pembuatan tempe yang bahan bakunya bukan kedelai—misalnya tempe yang dibuat dari kacang tanah atau kacang-kacangan lainnya, termasuk tempe bongkrek—tidak termasuk dalam KBLI 10307 dan dimasukkan ke dalam kelompok 10309. Informasi ini harus menjadi acuan pemisahan kegiatan saat memilih kode KBLI.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi adalah: pembuatan tempe dari kedelai (produksi tempe kedelai). Contoh lain yang melibatkan bahan baku bukan kedelai disebutkan sebagai tidak termasuk (misalnya tempe bongkrek) dan harus diklasifikasikan pada kode berbeda sesuai uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 10307 sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Rendah

Seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko di atas dipaparkan sebagaimana tercantum dalam data; variasi tingkat risiko menurut skala usaha tercantum secara lengkap dalam data tersebut.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 10307 adalah: NIB dan Sertifikat Standar. Kedua item ini dicantumkan persis sesuai data perizinan berusaha yang diberikan.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan pada data KBLI untuk kode 10307 ditampilkan sebagai "-" dan oleh karena itu tidak tercantum secara spesifik dalam data yang digunakan. Nilai ini hanya merefleksikan ketiadaan informasi jangka waktu dalam dataset.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dengan KBLI 2020 untuk kode ini adalah: "10391 - Industri Tempe Kedelai", sesuai data padanan yang disediakan.

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercatat dalam data untuk KBLI 10307 adalah "Recoding/Pindah Kode". Keterangan ini berasal langsung dari bagian jenis perubahan pada dataset.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 10307, perhatikan bahwa uraian resmi membatasi kegiatan pada pembuatan tempe dari kedelai; kegiatan pembuatan tempe dari bahan non-kedelai disebutkan sebagai tidak termasuk dan harus dibedakan (lihat kelompok 10309). Selain itu, perizinan berusaha yang tercantum pada data untuk kode ini adalah NIB dan Sertifikat Standar, dan informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 10307?

KBLI 10307 berjudul "Pembuatan Tempe Kedelai" dan menurut uraian resmi mencakup kegiatan pembuatan tempe yang bahan bakunya adalah kedelai.

Kegiatan apa yang perlu dibedakan dari KBLI 10307?

Kegiatan pembuatan tempe yang bahan bakunya bukan kedelai—misalnya dari kacang tanah atau kacang-kacangan lainnya, termasuk tempe bongkrek—tidak termasuk dalam KBLI 10307 dan disebutkan dalam uraian resmi sebagai dimasukkan ke dalam kelompok 10309.

Apa saja perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 10307?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 10307 adalah NIB dan Sertifikat Standar, dicantumkan persis sesuai data.

Bagaimana tingkat risiko untuk berbagai skala usaha pada KBLI 10307?

Data menyatakan tingkat risiko sebagai berikut: Usaha Mikro — Rendah; Usaha Kecil — Rendah; Usaha Menengah — Rendah; Usaha Besar — Menengah Rendah.