Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tempe dari kedelai. Kegiatan pembuatan tempe yang bahan bakunya bukan kedelai (misalnya kacang tanah atau kacang-kacangan lainnya), seperti tempe bongkrek, dimasukkan dalam kelompok 10309.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
10391 - Industri Tempe Kedelai, 10391
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
10307
Pembuatan Tempe Kedelai
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10307.
KBLI 10307 berjudul "Pembuatan Tempe Kedelai". Menurut uraian resmi pada data KBLI, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tempe yang bahan bakunya adalah kedelai.
Ruang lingkup resmi untuk KBLI 10307 terbatas pada kegiatan pembuatan tempe dari kedelai. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk menetapkan area kegiatan yang termasuk dalam kode ini.
Secara eksplisit, kegiatan yang termasuk adalah pembuatan tempe dari kedelai. Penetapan ini mengikuti teks uraian resmi yang menyatakan bahwa kelompok ini mencakup pembuatan tempe dari bahan baku kedelai.
Uraian resmi menyebutkan bahwa pembuatan tempe yang bahan bakunya bukan kedelai—misalnya tempe yang dibuat dari kacang tanah atau kacang-kacangan lainnya, termasuk tempe bongkrek—tidak termasuk dalam KBLI 10307 dan dimasukkan ke dalam kelompok 10309. Informasi ini harus menjadi acuan pemisahan kegiatan saat memilih kode KBLI.
Contoh kegiatan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi adalah: pembuatan tempe dari kedelai (produksi tempe kedelai). Contoh lain yang melibatkan bahan baku bukan kedelai disebutkan sebagai tidak termasuk (misalnya tempe bongkrek) dan harus diklasifikasikan pada kode berbeda sesuai uraian resmi.
Data KBLI mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 10307 sebagai berikut:
Seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko di atas dipaparkan sebagaimana tercantum dalam data; variasi tingkat risiko menurut skala usaha tercantum secara lengkap dalam data tersebut.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 10307 adalah: NIB dan Sertifikat Standar. Kedua item ini dicantumkan persis sesuai data perizinan berusaha yang diberikan.
Informasi jangka waktu penerbitan pada data KBLI untuk kode 10307 ditampilkan sebagai "-" dan oleh karena itu tidak tercantum secara spesifik dalam data yang digunakan. Nilai ini hanya merefleksikan ketiadaan informasi jangka waktu dalam dataset.
Padanan yang tercantum dengan KBLI 2020 untuk kode ini adalah: "10391 - Industri Tempe Kedelai", sesuai data padanan yang disediakan.
Status perubahan yang tercatat dalam data untuk KBLI 10307 adalah "Recoding/Pindah Kode". Keterangan ini berasal langsung dari bagian jenis perubahan pada dataset.
Sebelum mendaftarkan KBLI 10307, perhatikan bahwa uraian resmi membatasi kegiatan pada pembuatan tempe dari kedelai; kegiatan pembuatan tempe dari bahan non-kedelai disebutkan sebagai tidak termasuk dan harus dibedakan (lihat kelompok 10309). Selain itu, perizinan berusaha yang tercantum pada data untuk kode ini adalah NIB dan Sertifikat Standar, dan informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data.
KBLI 10307 berjudul "Pembuatan Tempe Kedelai" dan menurut uraian resmi mencakup kegiatan pembuatan tempe yang bahan bakunya adalah kedelai.
Kegiatan pembuatan tempe yang bahan bakunya bukan kedelai—misalnya dari kacang tanah atau kacang-kacangan lainnya, termasuk tempe bongkrek—tidak termasuk dalam KBLI 10307 dan disebutkan dalam uraian resmi sebagai dimasukkan ke dalam kelompok 10309.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 10307 adalah NIB dan Sertifikat Standar, dicantumkan persis sesuai data.
Data menyatakan tingkat risiko sebagai berikut: Usaha Mikro — Rendah; Usaha Kecil — Rendah; Usaha Menengah — Rendah; Usaha Besar — Menengah Rendah.