KBLI 10330
Industri Pengolahan Sari Buah Dan Sayuran
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara pengolahan sari buah-buahan dan sayuran, seperti bubuk sari buah-buahan, air/sari pekat buah-buahan dan air/sari pekat sayuran (konsentrat), nektar buah dan atau sayuran.
Baca penjelasan lengkap KBLI 10330Pengertian KBLI 10330
KBLI 10330 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan industri pengolahan buah-buahan dan sayuran. KBLI ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan adanya KBLI 10330, pelaku usaha dapat memastikan jenis kegiatan usaha yang dijalankan telah sesuai dengan regulasi dan memudahkan dalam proses legalitas usaha di bidang pengolahan buah dan sayur.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10330
KBLI 10330 mencakup seluruh kegiatan industri yang bergerak dalam pengolahan dan pengawetan buah-buahan serta sayuran. Ruang lingkupnya meliputi proses pembersihan, pemotongan, pengupasan, pengeringan, pengalengan, pembekuan, hingga pengemasan buah dan sayur. Selain itu, kegiatan usaha dengan KBLI 10330 juga dapat mencakup pembuatan jus, pure, konsentrat, serta produk olahan lainnya yang berbahan dasar buah atau sayur. Semua proses yang bertujuan untuk memperpanjang masa simpan atau meningkatkan nilai tambah produk pertanian ini termasuk dalam KBLI 10330.
Contoh Jenis Usaha KBLI 10330
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 10330 antara lain:
- Industri pengolahan buah menjadi manisan, selai, atau buah kaleng
- Usaha pengalengan sayuran seperti jagung, wortel, dan kacang polong
- Produksi jus buah, sari buah, dan minuman berbahan dasar buah atau sayur
- Pembuatan makanan ringan berbahan dasar buah kering atau sayur kering
- Industri pembuatan pure dan konsentrat buah atau sayur
Seluruh kegiatan usaha tersebut wajib menggunakan KBLI 10330 sebagai dasar klasifikasi pada saat mengurus perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pengolahan dan pengawetan buah-buahan serta sayuran dengan KBLI 10330 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang menyederhanakan proses pengurusan izin usaha secara online, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Industri (IUI), hingga izin operasional lainnya. Dengan mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 10330 di OSS, pelaku usaha mendapatkan legalitas yang sah dan dapat menjalankan bisnis secara optimal sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 10330
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 10330. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 10330 dengan kode KBLI lain yang sesuai dengan aktivitas usahanya, selama tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis, misalnya dengan menambahkan kegiatan perdagangan besar atau distribusi produk hasil olahan buah dan sayur. Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus dicantumkan secara jelas pada saat pengajuan perizinan usaha melalui OSS.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.