Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan buah- buahan dan sayuran menjadi sari buah-buahan dan sayuran yang menghasilkan produk seperti jus buah-buahan dan sayuran, bubuk sari buah-buahan, konsentrat sari buah-buahan, konsentrat sari sayuran, serta nektar buah-buahan dan sayuran. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengolahan sari buah-buahan dan sayuran menjadi produk turunannya. Kelompok ini tidak mencakup - kegiatan pembuatan konsentrat buatan, lihat kelompok 10799; - kegiatan pembuatan minuman rasa buah, lihat kelompok 11053.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
10330 - Industri Pengolahan Sari Buah Dan Sayuran, 10330
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
10306
Pengolahan Sari Buah-buahan dan Sayuran
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10306.
KBLI 10306 berjudul "Pengolahan Sari Buah-buahan dan Sayuran". Menurut uraian resmi yang menjadi sumber utama, kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran menjadi sari buah-buahan dan sayuran serta produk turunannya, seperti jus, bubuk sari, konsentrat, dan nektar.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran menjadi sari buah-buahan dan sari sayuran, serta pengolahan lebih lanjut menjadi produk turunannya. Uraian resmi menjabarkan jenis produk yang dihasilkan sebagai bagian dari kegiatan ini.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran yang menghasilkan produk seperti:
Uraian resmi secara tegas menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 10306, yaitu:
Jika suatu kegiatan mengarah pada pembuatan konsentrat buatan atau minuman rasa buah, maka menurut uraian resmi kegiatan tersebut perlu dibedakan dari KBLI 10306 dan dirujuk ke kelompok yang disebutkan.
Contoh penerapan yang boleh diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi usaha yang memproses bahan baku buah atau sayur menjadi salah satu produk berikut:
Data KBLI yang digunakan tidak memuat informasi mengenai kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 10306. Dengan demikian, seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tercantum dalam data ini.
Kolom perizinan berusaha pada data menunjukkan tanda "-" sehingga tidak tercantum perizinan berusaha spesifik dalam data yang digunakan. Dengan kata lain, data ini tidak mencantumkan apakah NIB, Sertifikat Standar, atau perizinan sektoral lainnya diperlukan untuk kegiatan dalam KBLI 10306.
Informasi jangka waktu penerbitan pada data berbentuk "-" sehingga jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Informasi tersebut bukan jaminan waktu penerbitan dan hanya mencerminkan ketiadaan data dalam sumber yang digunakan.
Padanan KBLI 10306 dengan KBLI 2020 menurut data adalah:
Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 10306 adalah "Recoding/Pindah Kode", sesuai data perubahan yang tersedia.
Sebelum mendaftarkan KBLI 10306, perhatikan uraian resmi untuk memastikan kegiatan usaha sesuai dengan ruang lingkup yang tercantum dan bukan termasuk kegiatan yang dinyatakan tidak termasuk (mis. kegiatan pada kelompok 10799 atau 11053). Periksa juga padanan KBLI 2020 dan status perubahan kode. Karena data tidak mencantumkan skala risiko maupun perizinan berusaha dan jangka waktu penerbitan, verifikasi lebih lanjut pada sistem OSS atau dokumen resmi yang relevan diperlukan untuk mendapatkan informasi perizinan dan klasifikasi risiko yang aktual.
Menurut uraian resmi, termasuk pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran menjadi sari buah-buahan dan sari sayuran, serta produk turunannya seperti jus, bubuk sari, konsentrat, dan nektar.
Uraian resmi menyebutkan bahwa pembuatan konsentrat buatan tidak termasuk (lihat kelompok 10799) dan pembuatan minuman rasa buah tidak termasuk (lihat kelompok 11053).
Data yang digunakan menunjukkan kolom perizinan berusaha berisi "-" sehingga perizinan berusaha spesifik tidak tercantum dalam data ini.
Padanan yang tercantum adalah KBLI 10330 - Industri Pengolahan Sari Buah Dan Sayuran.
Dalam data yang digunakan, jangka waktu penerbitan tercantum sebagai "-" sehingga tidak tercantum informasi jangka waktu penerbitan.