← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

10306 - Pengolahan Sari Buah-buahan dan Sayuran

Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan buah- buahan dan sayuran menjadi sari buah-buahan dan sayuran yang menghasilkan produk seperti jus buah-buahan dan sayuran, bubuk sari buah-buahan, konsentrat sari buah-buahan, konsentrat sari sayuran, serta nektar buah-buahan dan sayuran. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengolahan sari buah-buahan dan sayuran menjadi produk turunannya. Kelompok ini tidak mencakup - kegiatan pembuatan konsentrat buatan, lihat kelompok 10799; - kegiatan pembuatan minuman rasa buah, lihat kelompok 11053.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

10330 - Industri Pengolahan Sari Buah Dan Sayuran, 10330

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10306?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10306

Pengolahan Sari Buah-buahan dan Sayuran

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10306: Pengolahan Sari Buah-buahan dan Sayuran

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10306.

Pengertian KBLI 10306

KBLI 10306 berjudul "Pengolahan Sari Buah-buahan dan Sayuran". Menurut uraian resmi yang menjadi sumber utama, kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran menjadi sari buah-buahan dan sayuran serta produk turunannya, seperti jus, bubuk sari, konsentrat, dan nektar.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10306

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran menjadi sari buah-buahan dan sari sayuran, serta pengolahan lebih lanjut menjadi produk turunannya. Uraian resmi menjabarkan jenis produk yang dihasilkan sebagai bagian dari kegiatan ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10306

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran yang menghasilkan produk seperti:

  • Jus buah-buahan dan sayuran
  • Bubuk sari buah-buahan
  • Konsentrat sari buah-buahan
  • Konsentrat sari sayuran
  • Nektar buah-buahan dan sayuran
  • Pengolahan sari buah-buahan dan sayuran menjadi produk turunannya

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 10306, yaitu:

  • Kegiatan pembuatan konsentrat buatan — tidak termasuk (lihat kelompok 10799).
  • Kegiatan pembuatan minuman rasa buah — tidak termasuk (lihat kelompok 11053).

Jika suatu kegiatan mengarah pada pembuatan konsentrat buatan atau minuman rasa buah, maka menurut uraian resmi kegiatan tersebut perlu dibedakan dari KBLI 10306 dan dirujuk ke kelompok yang disebutkan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang boleh diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi usaha yang memproses bahan baku buah atau sayur menjadi salah satu produk berikut:

  • Pabrik pengolahan jus buah atau jus sayur yang menghasilkan produk minuman sari.
  • Unit produksi bubuk sari buah yang menghasilkan bubuk sari untuk pemakaian pangan atau industri.
  • Fasilitas pembuatan konsentrat sari buah atau konsentrat sari sayuran.
  • Produksi nektar dari buah-buahan atau sayuran.
  • Proses pengolahan sari menjadi produk turunannya sesuai uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI yang digunakan tidak memuat informasi mengenai kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 10306. Dengan demikian, seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tercantum dalam data ini.

Perizinan Berusaha

Kolom perizinan berusaha pada data menunjukkan tanda "-" sehingga tidak tercantum perizinan berusaha spesifik dalam data yang digunakan. Dengan kata lain, data ini tidak mencantumkan apakah NIB, Sertifikat Standar, atau perizinan sektoral lainnya diperlukan untuk kegiatan dalam KBLI 10306.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan pada data berbentuk "-" sehingga jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Informasi tersebut bukan jaminan waktu penerbitan dan hanya mencerminkan ketiadaan data dalam sumber yang digunakan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 10306 dengan KBLI 2020 menurut data adalah:

  • 10330 - Industri Pengolahan Sari Buah Dan Sayuran

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 10306 adalah "Recoding/Pindah Kode", sesuai data perubahan yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 10306, perhatikan uraian resmi untuk memastikan kegiatan usaha sesuai dengan ruang lingkup yang tercantum dan bukan termasuk kegiatan yang dinyatakan tidak termasuk (mis. kegiatan pada kelompok 10799 atau 11053). Periksa juga padanan KBLI 2020 dan status perubahan kode. Karena data tidak mencantumkan skala risiko maupun perizinan berusaha dan jangka waktu penerbitan, verifikasi lebih lanjut pada sistem OSS atau dokumen resmi yang relevan diperlukan untuk mendapatkan informasi perizinan dan klasifikasi risiko yang aktual.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI 10306?

Menurut uraian resmi, termasuk pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran menjadi sari buah-buahan dan sari sayuran, serta produk turunannya seperti jus, bubuk sari, konsentrat, dan nektar.

Apa kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 10306?

Uraian resmi menyebutkan bahwa pembuatan konsentrat buatan tidak termasuk (lihat kelompok 10799) dan pembuatan minuman rasa buah tidak termasuk (lihat kelompok 11053).

Perizinan berusaha apa yang diperlukan untuk KBLI 10306?

Data yang digunakan menunjukkan kolom perizinan berusaha berisi "-" sehingga perizinan berusaha spesifik tidak tercantum dalam data ini.

Apa padanan KBLI 10306 dengan KBLI 2020?

Padanan yang tercantum adalah KBLI 10330 - Industri Pengolahan Sari Buah Dan Sayuran.

Berapa lama jangka waktu penerbitan perizinan untuk KBLI 10306?

Dalam data yang digunakan, jangka waktu penerbitan tercantum sebagai "-" sehingga tidak tercantum informasi jangka waktu penerbitan.