KBLI 10314
Industri Pembekuan Buah-buahan Dan Sayuran
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pembekuan, seperti buah-buahan beku dan sayur-sayuran beku.
Baca penjelasan lengkap KBLI 10314Pengertian KBLI 10314
KBLI 10314 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan industri pengolahan buah-buahan dan sayuran lainnya, kecuali industri pengolahan buah dan sayur yang telah tercakup dalam kategori lain. KBLI ini sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia, karena setiap pelaku usaha wajib mencantumkan kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan usahanya.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10314
Ruang lingkup KBLI 10314 meliputi berbagai aktivitas pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran yang tidak tercakup dalam kategori pengolahan khusus seperti pembuatan jus, pengalengan, atau pengolahan kentang. Kegiatan usaha dalam KBLI ini umumnya melibatkan proses pengawetan, pengeringan, pemotongan, atau pengolahan buah dan sayuran dengan tujuan meningkatkan nilai tambah dan memperpanjang masa simpan produk.
Selain itu, ruang lingkupnya mencakup produksi makanan olahan berbasis buah dan sayur, baik untuk pasar domestik maupun ekspor. Proses pengolahan dapat dilakukan secara manual maupun menggunakan teknologi modern, sesuai dengan standar keamanan pangan yang berlaku di Indonesia.
Contoh Jenis Usaha KBLI 10314
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 10314 antara lain:
- Usaha pengolahan buah kering seperti kurma, kismis, dan aprikot kering
- Usaha pembuatan sayur kering seperti jamur kering, tomat kering, atau kentang kering
- Industri pengawetan buah dan sayur dengan cara pengasinan, pengasaman, atau pengeringan
- Usaha pembuatan buah dan sayur beku (frozen)
- Produsen buah dan sayur siap konsumsi dengan proses pengolahan sederhana
Setiap pelaku usaha di bidang ini wajib memastikan kegiatan usahanya sesuai dengan KBLI 10314 saat mengajukan perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Seluruh pelaku usaha yang menjalankan aktivitas dalam ruang lingkup KBLI 10314 diwajibkan untuk melakukan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk pengurusan izin usaha secara terintegrasi dan online. Proses perizinan ini meliputi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, serta izin operasional atau komersial sesuai dengan kebutuhan dan jenis usahanya.
Melalui OSS, pelaku usaha akan mendapatkan legalitas yang diperlukan untuk menjalankan usaha secara sah di Indonesia. Kewajiban ini berlaku baik bagi usaha kecil, menengah, maupun besar, sehingga memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Penggabungan KBLI 10314
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan khusus mengenai penggabungan KBLI 10314 dengan kode KBLI lain dalam satu entitas usaha. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk mengembangkan lini bisnis yang lebih luas, selama tetap memenuhi persyaratan dan perizinan usaha melalui OSS. Namun, setiap penggabungan kode KBLI harus tetap dicantumkan secara jelas dalam dokumen perizinan dan mengikuti
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.