Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pembekuan yang menghasilkan produk siap konsumsi maupun produk input untuk kegiatan produksi berikutnya, seperti mangga beku, stroberi beku, dan kentang beku. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembekuan untuk umbi-umbian, misalnya pembekuan ubi kayu dan porang.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
10314 - Industri Pembekuan Buah-buahan Dan Sayuran, 10314
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
10304
Pembekuan Buah-buahan dan Sayuran
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10304.
KBLI 10304 berjudul "Pembekuan Buah-buahan dan Sayuran". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pembekuan yang menghasilkan produk siap konsumsi maupun produk input untuk kegiatan produksi berikutnya. Uraian resmi menjadi sumber utama penjelasan kegiatan untuk KBLI 10304.
Ruang lingkup KBLI 10304 terbatas pada proses pengawetan melalui pembekuan untuk buah-buahan, sayuran, dan umbi-umbian. Produk yang dihasilkan dapat berupa barang siap konsumsi atau bahan baku (produk input) untuk proses produksi selanjutnya. Penekanan pada pembekuan sebagai metode pengawetan merupakan inti ruang lingkup ini sesuai uraian resmi.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 10304 meliputi pembekuan buah-buahan dan sayuran untuk tujuan pengawetan, serta pembekuan umbi-umbian. Contoh yang tercantum dalam uraian resmi mencakup proses yang menghasilkan produk seperti mangga beku, stroberi beku, kentang beku, pembekuan ubi kayu, dan pembekuan porang.
Uraian resmi untuk KBLI 10304 tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan. Oleh karena itu, data ini tidak menyediakan daftar kegiatan yang tidak termasuk atau pembeda terhadap kode KBLI lain.
Contoh usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data KBLI 10304 yang digunakan tidak mencantumkan informasi mengenai skala usaha dan tingkat risiko. Dengan demikian, tidak tersedia dalam data ini kombinasi skala usaha dan tingkat risiko apa pun untuk KBLI 10304.
Perizinan berusaha sebagaimana tercantum dalam data: -
Keterangan: tanda "-" pada data menunjukkan bahwa informasi perizinan tidak tercantum dalam sumber data yang digunakan. Informasi lebih lanjut mengenai perizinan berusaha untuk kegiatan spesifik dapat diperoleh melalui sistem resmi perizinan seperti OSS, tetapi data ini tidak menyatakan persyaratan perizinan tertentu.
Informasi jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data: -
Keterangan: tanda "-" menunjukkan bahwa data tidak memuat jangka waktu penerbitan untuk perizinan terkait KBLI 10304. Penyebutan jangka waktu dalam data ini tidak dimaksudkan sebagai jaminan atau kepastian penerbitan.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data untuk KBLI 10304 adalah:
Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 10304 adalah: Recoding/Pindah Kode.
Sebelum mendaftarkan KBLI 10304, perhatikan hal-hal berikut sesuai data yang tersedia: uraian resmi menjabarkan bahwa kegiatan harus berupa pengawetan dengan pembekuan untuk buah-buahan, sayuran, atau umbi-umbian; data perizinan berusaha dan jangka waktu penerbitan tidak tercantum (ditandai dengan "-"); serta padanan KBLI 2020 dan status perubahan tercantum seperti di atas. Untuk menentukan persyaratan administratif yang konkret, pemegang usaha dapat meninjau sistem perizinan resmi seperti OSS dan memastikan kategori usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 10304.
Menurut uraian resmi, KBLI 10304 khusus mencakup pengawetan melalui pembekuan untuk buah-buahan, sayuran, dan umbi-umbian. Uraian resmi tidak menyebutkan metode pengawetan lain sebagai bagian dari kelompok ini.
Ya. Uraian resmi menyebutkan contoh produk seperti mangga beku, stroberi beku, kentang beku, serta pembekuan ubi kayu dan porang. Contoh-contoh ini diturunkan langsung dari uraian resmi.
Data yang digunakan mencantumkan perizinan berusaha sebagai "-" yang berarti informasi perizinan tidak tercantum dalam sumber data ini. Data tidak merinci izin sektoral atau persyaratan administratif tertentu.
Data tidak memuat informasi mengenai tingkat risiko atau skala usaha untuk KBLI 10304. Oleh karena itu, kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tersedia dalam data ini.