← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

10304 - Pembekuan Buah-buahan dan Sayuran

Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pembekuan yang menghasilkan produk siap konsumsi maupun produk input untuk kegiatan produksi berikutnya, seperti mangga beku, stroberi beku, dan kentang beku. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembekuan untuk umbi-umbian, misalnya pembekuan ubi kayu dan porang.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

10314 - Industri Pembekuan Buah-buahan Dan Sayuran, 10314

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10304?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10304

Pembekuan Buah-buahan dan Sayuran

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10304: Pembekuan Buah-buahan dan Sayuran

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10304.

Pengertian KBLI 10304

KBLI 10304 berjudul "Pembekuan Buah-buahan dan Sayuran". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pembekuan yang menghasilkan produk siap konsumsi maupun produk input untuk kegiatan produksi berikutnya. Uraian resmi menjadi sumber utama penjelasan kegiatan untuk KBLI 10304.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10304

Ruang lingkup KBLI 10304 terbatas pada proses pengawetan melalui pembekuan untuk buah-buahan, sayuran, dan umbi-umbian. Produk yang dihasilkan dapat berupa barang siap konsumsi atau bahan baku (produk input) untuk proses produksi selanjutnya. Penekanan pada pembekuan sebagai metode pengawetan merupakan inti ruang lingkup ini sesuai uraian resmi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10304

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 10304 meliputi pembekuan buah-buahan dan sayuran untuk tujuan pengawetan, serta pembekuan umbi-umbian. Contoh yang tercantum dalam uraian resmi mencakup proses yang menghasilkan produk seperti mangga beku, stroberi beku, kentang beku, pembekuan ubi kayu, dan pembekuan porang.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi untuk KBLI 10304 tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan. Oleh karena itu, data ini tidak menyediakan daftar kegiatan yang tidak termasuk atau pembeda terhadap kode KBLI lain.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Produksi mangga beku sebagai produk siap konsumsi atau bahan baku olahan.
  • Produksi stroberi beku untuk pasar ritel atau sebagai input industri makanan.
  • Pembekuan kentang untuk produk siap konsumsi atau komoditas industri pengolahan makanan.
  • Pembekuan umbi-umbian seperti ubi kayu untuk keperluan pengawetan.
  • Pembekuan porang sebagai bentuk pengawetan umbi-umbian sesuai uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI 10304 yang digunakan tidak mencantumkan informasi mengenai skala usaha dan tingkat risiko. Dengan demikian, tidak tersedia dalam data ini kombinasi skala usaha dan tingkat risiko apa pun untuk KBLI 10304.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha sebagaimana tercantum dalam data: -

Keterangan: tanda "-" pada data menunjukkan bahwa informasi perizinan tidak tercantum dalam sumber data yang digunakan. Informasi lebih lanjut mengenai perizinan berusaha untuk kegiatan spesifik dapat diperoleh melalui sistem resmi perizinan seperti OSS, tetapi data ini tidak menyatakan persyaratan perizinan tertentu.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data: -

Keterangan: tanda "-" menunjukkan bahwa data tidak memuat jangka waktu penerbitan untuk perizinan terkait KBLI 10304. Penyebutan jangka waktu dalam data ini tidak dimaksudkan sebagai jaminan atau kepastian penerbitan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data untuk KBLI 10304 adalah:

  • 10314 - Industri Pembekuan Buah-buahan Dan Sayuran

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 10304 adalah: Recoding/Pindah Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 10304, perhatikan hal-hal berikut sesuai data yang tersedia: uraian resmi menjabarkan bahwa kegiatan harus berupa pengawetan dengan pembekuan untuk buah-buahan, sayuran, atau umbi-umbian; data perizinan berusaha dan jangka waktu penerbitan tidak tercantum (ditandai dengan "-"); serta padanan KBLI 2020 dan status perubahan tercantum seperti di atas. Untuk menentukan persyaratan administratif yang konkret, pemegang usaha dapat meninjau sistem perizinan resmi seperti OSS dan memastikan kategori usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 10304.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 10304 mencakup pengolahan selain pembekuan?

Menurut uraian resmi, KBLI 10304 khusus mencakup pengawetan melalui pembekuan untuk buah-buahan, sayuran, dan umbi-umbian. Uraian resmi tidak menyebutkan metode pengawetan lain sebagai bagian dari kelompok ini.

Apakah ada contoh produk yang termasuk dalam KBLI 10304?

Ya. Uraian resmi menyebutkan contoh produk seperti mangga beku, stroberi beku, kentang beku, serta pembekuan ubi kayu dan porang. Contoh-contoh ini diturunkan langsung dari uraian resmi.

Apakah data ini menyebutkan perizinan berusaha yang diperlukan?

Data yang digunakan mencantumkan perizinan berusaha sebagai "-" yang berarti informasi perizinan tidak tercantum dalam sumber data ini. Data tidak merinci izin sektoral atau persyaratan administratif tertentu.

Adakah informasi tentang tingkat risiko atau skala usaha untuk KBLI 10304?

Data tidak memuat informasi mengenai tingkat risiko atau skala usaha untuk KBLI 10304. Oleh karena itu, kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tersedia dalam data ini.