KBLI 10313

Industri Pengeringan Buah-buahan Dan Sayuran

Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara pengeringan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti kismis (anggur), bawang merah, bawang putih, cabe kering, rebung kering dan jamur kering. Termasuk Industri keripik dari buah dan sayuran.

Baca penjelasan lengkap KBLI 10313
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 10313

KBLI 10313 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang dikhususkan untuk kegiatan industri pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran. Kode KBLI 10313 merujuk pada usaha yang bergerak dalam bidang pengolahan buah-buahan dan sayuran, baik dengan cara pengeringan, pendinginan, pembekuan, pengalengan, maupun metode pengawetan lainnya. Klasifikasi ini penting sebagai acuan bagi pelaku usaha untuk memperoleh perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10313

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 10313 meliputi proses pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran dalam berbagai bentuk. Kegiatan ini termasuk proses pengeringan, pembekuan, pencelupan dalam larutan gula, pengalengan, fermentasi, dan penggunaan bahan kimia makanan untuk memperpanjang masa simpan produk. Selain itu, usaha yang melakukan pemrosesan buah dan sayur menjadi produk olahan seperti selai, manisan, asinan, atau makanan siap saji juga termasuk dalam ruang lingkup KBLI ini.

Contoh Jenis Usaha KBLI 10313

Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam kategori KBLI 10313 antara lain:

  • Pabrik pengalengan buah dan sayur
  • Industri pembuatan manisan buah dan asinan sayur
  • Usaha pengeringan buah seperti kismis, aprikot kering, atau keripik buah
  • Produsen makanan beku berbahan dasar buah dan sayur
  • Pengolahan selai buah dan pure buah untuk kebutuhan industri makanan

Semua jenis usaha tersebut wajib mengidentifikasi kegiatannya sesuai dengan KBLI 10313 saat mengurus perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 10313 Melalui OSS

Seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pengolahan dan pengawetan buah-buahan serta sayuran wajib memiliki perizinan usaha yang sesuai dengan KBLI 10313. Perizinan usaha ini harus diurus melalui sistem OSS yang terintegrasi secara nasional. OSS memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional dan komersial lainnya yang diperlukan. Dengan mengajukan perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha akan mendapatkan legalitas dan kepastian hukum yang mendukung kelancaran operasional bisnis di sektor industri pengolahan buah dan sayur.

Ketentuan Penggabungan KBLI 10313

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 10313. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 10313 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Namun, penting untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha yang digabungkan telah memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS dan mengikuti regulasi yang berlaku.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.