← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

10303 - Pengeringan Buah-buahan dan Sayuran

Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara pengeringan, baik dalam bentuk kemasan maupun tidak, yang menghasilkan produk seperti kismis (anggur), bawang merah kering, bawang putih kering, cabai kering, rebung kering, tepung kentang, kentang tumbuk kering, dan jamur kering. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan keripik dari buah-buahan dan sayuran, misalnya keripik kentang dan makanan ringan kentang; kegiatan pembuatan buah-buahan kering beku/freeze-dried; dan kegiatan pengeringan umbi-umbian, seperti pengeringan ubi kayu dan porang.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

10313 - Industri Pengeringan Buah-buahan Dan Sayuran, 10313

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10303?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10303

Pengeringan Buah-buahan dan Sayuran

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10303: Pengeringan Buah-buahan dan Sayuran

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10303.

Pengertian KBLI 10303

KBLI 10303 dengan judul resmi "Pengeringan Buah-buahan dan Sayuran" mencakup kegiatan pengawetan buah-buahan dan sayuran melalui proses pengeringan. Uraian resmi menyebutkan bahwa kegiatan ini dapat menghasilkan produk kering dalam bentuk kemasan maupun tidak, termasuk produksi bahan baku kering dan makanan ringan berbahan buah atau sayuran.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10303

Ruang lingkup KBLI 10303 menurut uraian resmi meliputi semua kegiatan pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara pengeringan yang menghasilkan produk akhir seperti contoh yang tercantum dalam uraian resmi. Ruang lingkup ini mencakup pengeringan bahan segar, pengolahan menjadi produk kering siap konsumsi, serta pembuatan keripik dan produk pengeringan khusus seperti buah kering beku.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10303

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 10303 meliputi antara lain:

  • Pengeringan buah-buahan menjadi produk seperti kismis (anggur).
  • Pengeringan bawang merah kering dan bawang putih kering.
  • Pengeringan cabai kering dan rebung kering.
  • Produksi tepung kentang dan kentang tumbuk kering.
  • Pengeringan jamur menjadi jamur kering.
  • Pembuatan keripik dari buah-buahan dan sayuran, misalnya keripik kentang dan makanan ringan kentang.
  • Pembuatan buah-buahan kering beku (freeze-dried).
  • Pengeringan umbi-umbian, termasuk pengeringan ubi kayu dan porang.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang digunakan tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dengan kode lain. Dengan demikian, data tidak memberikan daftar kegiatan yang tidak termasuk atau kode KBLI lain yang perlu dibedakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Produksi kismis dari anggur melalui proses pengeringan.
  • Pengolahan bawang merah dan bawang putih menjadi produk kering untuk bumbu.
  • Pengeringan dan pengemasan cabai kering serta rebung kering untuk pasar bahan pangan.
  • Pembuatan tepung kentang atau kentang tumbuk kering sebagai bahan baku industri pangan.
  • Pembuatan keripik kentang dan makanan ringan berbahan kentang.
  • Produksi buah kering beku (freeze-dried) sebagai produk makanan khusus.
  • Pengeringan umbi-umbian seperti pengeringan ubi kayu dan porang.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 10303 sebagai berikut:

  • Usaha Mikro: Tingkat risiko = Rendah.
  • Usaha Kecil: Tingkat risiko = Rendah.
  • Usaha Menengah: Tingkat risiko = Rendah.
  • Usaha Besar: Tingkat risiko = Menengah Tinggi.

Informasi tersebut menunjukkan variasi tingkat risiko menurut skala usaha; data tidak menyatakan bahwa seluruh skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 10303 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Data tersebut hanya mencantumkan jenis perizinan berusaha di atas dan tidak merinci mekanisme penerbitan atau detail persyaratan administratif.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini dicantumkan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk KBLI 10303 adalah:

  • 10313 - Industri Pengeringan Buah-buahan Dan Sayuran

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum pada data adalah: Recoding/Pindah Kode. Data ini menunjukkan adanya pengelompokan atau pengodean ulang dibandingkan versi sebelumnya.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 10303, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data yang tersedia: pastikan uraian kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 10303; perhatikan skala usaha karena tingkat risiko berbeda antara usaha mikro/kecil/menengah dengan usaha besar; ketahui bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB dan Sertifikat Standar; serta catat bahwa data tidak memuat rincian teknis, persyaratan pelaksanaan, atau daftar kegiatan yang dikecualikan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian singkat KBLI 10303?

KBLI 10303 berjudul "Pengeringan Buah-buahan dan Sayuran" dan mencakup kegiatan pengawetan buah dan sayur melalui pengeringan yang menghasilkan produk seperti kismis, bawang kering, cabai kering, tepung kentang, keripik, buah kering beku, serta pengeringan umbi-umbian seperti ubi kayu dan porang.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 10303?

Data mencantumkan perizinan berusaha: NIB dan Sertifikat Standar. Data tidak merinci persyaratan atau mekanisme penerbitan perizinan tersebut.

Bagaimana tingkat risiko untuk skala usaha berbeda pada KBLI 10303?

Menurut data, usaha mikro, kecil, dan menengah memiliki tingkat risiko Rendah, sedangkan usaha besar memiliki tingkat risiko Menengah Tinggi.

Apa padanan KBLI 2020 untuk kode ini dan apakah terjadi perubahan kode?

Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah "10313 - Industri Pengeringan Buah-buahan Dan Sayuran" dan jenis perubahan yang dicatat adalah Recoding/Pindah Kode.