Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara pengeringan, baik dalam bentuk kemasan maupun tidak, yang menghasilkan produk seperti kismis (anggur), bawang merah kering, bawang putih kering, cabai kering, rebung kering, tepung kentang, kentang tumbuk kering, dan jamur kering. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan keripik dari buah-buahan dan sayuran, misalnya keripik kentang dan makanan ringan kentang; kegiatan pembuatan buah-buahan kering beku/freeze-dried; dan kegiatan pengeringan umbi-umbian, seperti pengeringan ubi kayu dan porang.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
10313 - Industri Pengeringan Buah-buahan Dan Sayuran, 10313
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
10303
Pengeringan Buah-buahan dan Sayuran
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10303.
KBLI 10303 dengan judul resmi "Pengeringan Buah-buahan dan Sayuran" mencakup kegiatan pengawetan buah-buahan dan sayuran melalui proses pengeringan. Uraian resmi menyebutkan bahwa kegiatan ini dapat menghasilkan produk kering dalam bentuk kemasan maupun tidak, termasuk produksi bahan baku kering dan makanan ringan berbahan buah atau sayuran.
Ruang lingkup KBLI 10303 menurut uraian resmi meliputi semua kegiatan pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara pengeringan yang menghasilkan produk akhir seperti contoh yang tercantum dalam uraian resmi. Ruang lingkup ini mencakup pengeringan bahan segar, pengolahan menjadi produk kering siap konsumsi, serta pembuatan keripik dan produk pengeringan khusus seperti buah kering beku.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 10303 meliputi antara lain:
Uraian resmi yang digunakan tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dengan kode lain. Dengan demikian, data tidak memberikan daftar kegiatan yang tidak termasuk atau kode KBLI lain yang perlu dibedakan.
Contoh penerapan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 10303 sebagai berikut:
Informasi tersebut menunjukkan variasi tingkat risiko menurut skala usaha; data tidak menyatakan bahwa seluruh skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 10303 adalah:
Data tersebut hanya mencantumkan jenis perizinan berusaha di atas dan tidak merinci mekanisme penerbitan atau detail persyaratan administratif.
Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini dicantumkan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk KBLI 10303 adalah:
Jenis perubahan yang tercantum pada data adalah: Recoding/Pindah Kode. Data ini menunjukkan adanya pengelompokan atau pengodean ulang dibandingkan versi sebelumnya.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 10303, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data yang tersedia: pastikan uraian kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 10303; perhatikan skala usaha karena tingkat risiko berbeda antara usaha mikro/kecil/menengah dengan usaha besar; ketahui bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB dan Sertifikat Standar; serta catat bahwa data tidak memuat rincian teknis, persyaratan pelaksanaan, atau daftar kegiatan yang dikecualikan.
KBLI 10303 berjudul "Pengeringan Buah-buahan dan Sayuran" dan mencakup kegiatan pengawetan buah dan sayur melalui pengeringan yang menghasilkan produk seperti kismis, bawang kering, cabai kering, tepung kentang, keripik, buah kering beku, serta pengeringan umbi-umbian seperti ubi kayu dan porang.
Data mencantumkan perizinan berusaha: NIB dan Sertifikat Standar. Data tidak merinci persyaratan atau mekanisme penerbitan perizinan tersebut.
Menurut data, usaha mikro, kecil, dan menengah memiliki tingkat risiko Rendah, sedangkan usaha besar memiliki tingkat risiko Menengah Tinggi.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah "10313 - Industri Pengeringan Buah-buahan Dan Sayuran" dan jenis perubahan yang dicatat adalah Recoding/Pindah Kode.