KBLI 10312
Industri Pelumatan Buah-buahan Dan Sayuran
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pelumatan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti selai mangga, jelly murbai, dan cabe giling.
Baca penjelasan lengkap KBLI 10312Pengertian KBLI 10312
KBLI 10312 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pengolahan dan pengawetan produk buah-buahan dan sayuran, khususnya buah-buahan dan sayuran yang diawetkan dalam bentuk selain beku. Kode ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik dan menjadi acuan utama dalam sistem perizinan usaha di Indonesia, khususnya dalam pendaftaran dan pengurusan perizinan melalui OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10312
Ruang lingkup KBLI 10312 mencakup seluruh kegiatan industri yang bergerak dalam pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan metode selain pembekuan. Proses pengolahan yang dimaksud dapat meliputi pengalengan, pengeringan, pengasaman, perendaman dalam larutan garam, gula, atau bahan pengawet lainnya. Kegiatan usaha dalam KBLI ini juga mencakup pengolahan produk setengah jadi maupun produk siap konsumsi yang berbahan dasar buah dan sayuran.
Contoh Jenis Usaha KBLI 10312
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 10312 antara lain:
- Industri pengalengan buah seperti nanas, mangga, atau rambutan
- Industri pengalengan sayuran seperti jagung, jamur, atau buncis
- Usaha pembuatan buah kering seperti kismis, aprikot kering, atau kurma kering
- Usaha pembuatan asinan buah dan asinan sayur
- Industri produksi selai, manisan, dan buah-buahan yang diawetkan dengan gula
- Produksi acar dan produk fermentasi sayuran lainnya
Seluruh jenis usaha di atas wajib mencantumkan KBLI 10312 dalam dokumen perizinan usaha.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pengolahan dan pengawetan buah-buahan serta sayuran sesuai KBLI 10312 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan ini meliputi pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) serta perizinan berusaha lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memastikan legalitas operasionalnya serta mendapatkan kemudahan dalam pengurusan izin tambahan seperti Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), izin edar, dan izin lingkungan bila diperlukan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 10312
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 10312. Artinya, pelaku usaha diperbolehkan untuk menggabungkan KBLI 10312 dengan kode KBLI lainnya dalam satu entitas usaha, selama kegiatan usaha yang dijalankan memang mencakup beberapa bidang yang berbeda. Penggabungan KBLI ini harus dicantumkan secara jelas saat pendaftaran atau perubahan data usaha melalui sistem OSS, agar seluruh kegiatan usaha dapat terakomodasi secara legal dan transparan.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.