← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

10302 - Pelumatan Buah-buahan dan Sayuran

Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pelumatan, baik dalam bentuk kemasan maupun tidak, yang menghasilkan produk seperti selai mangga, marmelade (selai jeruk), jeli murbei, pure dari buah-buahan dan sayuran, pasta kacang- kacangan, dan cabai giling.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

10312 - Industri Pelumatan Buah-buahan Dan Sayuran, 10312

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk, serta penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk, serta penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk, serta penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10302?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10302

Pelumatan Buah-buahan dan Sayuran

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10302: Pelumatan Buah-buahan dan Sayuran

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10302.

Pengertian KBLI 10302

KBLI 10302 berjudul "Pelumatan Buah-buahan dan Sayuran" dan merujuk pada kegiatan pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pelumatan. Definisi ini diambil dari uraian resmi yang menjadi acuan utama untuk ruang lingkup kegiatan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10302

Ruang lingkup KBLI 10302 mencakup kegiatan pengawetan buah-buahan dan sayuran melalui proses pelumatan, baik produk dikemas maupun tidak dikemas. Uraian resmi menekankan bentuk pengolahan pelumatan sebagai karakteristik utama kelompok ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10302

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah produksi produk hasil pelumatan seperti selai mangga, marmelade (selai jeruk), jeli murbei, puree dari buah-buahan dan sayuran, pasta kacang-kacangan, dan cabai giling.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau kode lain yang perlu dibedakan. Dengan demikian, informasi mengenai pengecualian atau pembandingan terhadap kegiatan lain tidak tersedia dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi: produksi selai mangga; produksi marmelade atau selai jeruk; pembuatan jeli murbei; pembuatan puree dari buah-buahan dan sayuran; pembuatan pasta dari kacang-kacangan; dan produksi cabai giling. Semua contoh ini bersumber langsung dari uraian resmi KBLI 10302.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut: untuk Usaha Mikro—Rendah; Usaha Kecil—Rendah; Usaha Menengah—Rendah; dan Usaha Besar—Menengah Tinggi. Informasi ini menunjukkan perbedaan tingkat risiko menurut skala usaha sebagaimana tercantum dalam data.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 10302 adalah: NIB dan Sertifikat Standar. Detail persyaratan, penerbitan, atau isi masing-masing perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan "7 Hari". Informasi ini hanya disajikan sebagai data; jangka waktu tersebut tidak menjadi jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam periode tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang diberikan untuk KBLI 10302 adalah: 10312 - Industri Pelumatan Buah-buahan Dan Sayuran. Padanan ini disajikan persis sesuai data sumber.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat pada data adalah: Recoding/Pindah Kode. Keterangan ini menunjukkan perubahan kode dari versi sebelumnya sebagaimana tercantum dalam data.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 10302, perhatikan apakah kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi yang menekankan pengawetan dengan proses pelumatan dan produk yang disebutkan. Verifikasi skala usaha karena tingkat risiko berbeda menurut skala (Mikro, Kecil, Menengah, Besar). Pastikan pula mencocokkan perizinan yang tercantum (NIB dan Sertifikat Standar) dan catat bahwa rincian persyaratan perizinan tidak tersedia dalam data ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah pembuatan selai mangga termasuk dalam KBLI 10302?

Ya. Uraian resmi KBLI 10302 secara eksplisit menyebutkan selai mangga sebagai salah satu produk yang termasuk dalam kegiatan pelumatan buah-buahan dan sayuran.

Apakah KBLI 10302 mencakup puree sayuran dan buah?

Ya. Uraian resmi menyebutkan puree dari buah-buahan dan sayuran sebagai bagian dari kegiatan yang termasuk dalam KBLI 10302.

Perizinan apa yang diperlukan menurut data untuk KBLI 10302?

Data mencantumkan NIB dan Sertifikat Standar sebagai perizinan berusaha yang terkait. Detail persyaratan untuk kedua perizinan tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Berapa tingkat risiko untuk usaha besar dalam KBLI 10302?

Menurut data, tingkat risiko untuk Usaha Besar pada KBLI 10302 adalah Menengah Tinggi. Tingkat risiko untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah tercantum sebagai Rendah.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan "7 Hari". Informasi ini bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.