Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pelumatan, baik dalam bentuk kemasan maupun tidak, yang menghasilkan produk seperti selai mangga, marmelade (selai jeruk), jeli murbei, pure dari buah-buahan dan sayuran, pasta kacang- kacangan, dan cabai giling.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
10312 - Industri Pelumatan Buah-buahan Dan Sayuran, 10312
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk, serta penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk, serta penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk, serta penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
10302
Pelumatan Buah-buahan dan Sayuran
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10302.
KBLI 10302 berjudul "Pelumatan Buah-buahan dan Sayuran" dan merujuk pada kegiatan pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pelumatan. Definisi ini diambil dari uraian resmi yang menjadi acuan utama untuk ruang lingkup kegiatan.
Ruang lingkup KBLI 10302 mencakup kegiatan pengawetan buah-buahan dan sayuran melalui proses pelumatan, baik produk dikemas maupun tidak dikemas. Uraian resmi menekankan bentuk pengolahan pelumatan sebagai karakteristik utama kelompok ini.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah produksi produk hasil pelumatan seperti selai mangga, marmelade (selai jeruk), jeli murbei, puree dari buah-buahan dan sayuran, pasta kacang-kacangan, dan cabai giling.
Data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau kode lain yang perlu dibedakan. Dengan demikian, informasi mengenai pengecualian atau pembandingan terhadap kegiatan lain tidak tersedia dalam data ini.
Contoh usaha yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi: produksi selai mangga; produksi marmelade atau selai jeruk; pembuatan jeli murbei; pembuatan puree dari buah-buahan dan sayuran; pembuatan pasta dari kacang-kacangan; dan produksi cabai giling. Semua contoh ini bersumber langsung dari uraian resmi KBLI 10302.
Data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut: untuk Usaha Mikro—Rendah; Usaha Kecil—Rendah; Usaha Menengah—Rendah; dan Usaha Besar—Menengah Tinggi. Informasi ini menunjukkan perbedaan tingkat risiko menurut skala usaha sebagaimana tercantum dalam data.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 10302 adalah: NIB dan Sertifikat Standar. Detail persyaratan, penerbitan, atau isi masing-masing perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.
Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan "7 Hari". Informasi ini hanya disajikan sebagai data; jangka waktu tersebut tidak menjadi jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam periode tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang diberikan untuk KBLI 10302 adalah: 10312 - Industri Pelumatan Buah-buahan Dan Sayuran. Padanan ini disajikan persis sesuai data sumber.
Jenis perubahan yang tercatat pada data adalah: Recoding/Pindah Kode. Keterangan ini menunjukkan perubahan kode dari versi sebelumnya sebagaimana tercantum dalam data.
Sebelum mendaftarkan KBLI 10302, perhatikan apakah kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi yang menekankan pengawetan dengan proses pelumatan dan produk yang disebutkan. Verifikasi skala usaha karena tingkat risiko berbeda menurut skala (Mikro, Kecil, Menengah, Besar). Pastikan pula mencocokkan perizinan yang tercantum (NIB dan Sertifikat Standar) dan catat bahwa rincian persyaratan perizinan tidak tersedia dalam data ini.
Ya. Uraian resmi KBLI 10302 secara eksplisit menyebutkan selai mangga sebagai salah satu produk yang termasuk dalam kegiatan pelumatan buah-buahan dan sayuran.
Ya. Uraian resmi menyebutkan puree dari buah-buahan dan sayuran sebagai bagian dari kegiatan yang termasuk dalam KBLI 10302.
Data mencantumkan NIB dan Sertifikat Standar sebagai perizinan berusaha yang terkait. Detail persyaratan untuk kedua perizinan tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.
Menurut data, tingkat risiko untuk Usaha Besar pada KBLI 10302 adalah Menengah Tinggi. Tingkat risiko untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah tercantum sebagai Rendah.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan "7 Hari". Informasi ini bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.