KBLI 10311
Industri Pengasinan Buah-buahan Dan Sayuran
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pengasinan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti asinan kedondong, asinan wortel.
Baca penjelasan lengkap KBLI 10311Pengertian KBLI 10311
KBLI 10311 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan industri pengolahan dan pengawetan buah-buahan, kecuali yang dilakukan secara rumah tangga. KBLI ini diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan adanya KBLI 10311, pelaku usaha dapat secara jelas mendefinisikan bidang usahanya dalam dokumen legal dan administratif.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10311
Ruang lingkup kegiatan usaha dalam KBLI 10311 meliputi segala aktivitas industri yang berkaitan dengan pengolahan dan pengawetan buah-buahan. Kegiatan ini dapat mencakup proses pengupasan, pemotongan, pengeringan, pengawetan dengan gula, pengalengan, hingga pembuatan sari buah dan selai. Usaha yang masuk dalam kategori ini menggunakan teknologi dan peralatan industri, bukan skala rumah tangga, serta bertujuan menghasilkan produk olahan buah yang dapat dipasarkan secara luas.
Contoh Jenis Usaha KBLI 10311
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 10311 antara lain:
- Pabrik pengalengan buah-buahan seperti nanas, rambutan, mangga, atau leci
- Industri pembuatan selai dan jeli dari berbagai jenis buah
- Usaha produksi manisan buah kering atau basah
- Pabrik pembuatan sari buah dan jus buah kemasan
- Industri pengawetan buah dengan gula, sirup, atau metode lainnya
Seluruh jenis usaha tersebut wajib mengacu pada ketentuan KBLI 10311 untuk proses administrasi perizinan dan kegiatan operasionalnya.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang pengolahan dan pengawetan buah-buahan sesuai KBLI 10311 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memfasilitasi proses perizinan secara elektronik, sehingga lebih cepat, transparan, dan terintegrasi dengan berbagai kementerian serta lembaga terkait. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional lainnya yang diperlukan untuk menjalankan usaha secara legal di Indonesia.
Selain itu, proses perizinan usaha melalui OSS memastikan bahwa seluruh aspek legalitas, standar keamanan pangan, dan ketentuan lingkungan dipenuhi oleh pelaku usaha sesuai regulasi yang berlaku.
Ketentuan Penggabungan KBLI 10311
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan atau pembatasan dalam penggabungan KBLI 10311 dengan kode KBLI lainnya. Pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 10311 dengan kode lain sesuai kebutuhan dan jenis kegiatan usaha yang dijalankan, selama tetap mematuhi ketentuan dan persyaratan perizinan usaha melalui OSS. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis secara terpadu dalam satu badan usaha.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.