← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

10301 - Pengasinan Buah-buahan dan Sayuran

Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pengasinan, baik dalam bentuk kemasan maupun tidak, yang menghasilkan produk seperti asinan kedondong dan asinan wortel. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pengawetan buah-buahan dan sayuran dalam gula (lihat kelompok 10733).

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

10311 - Industri Pengasinan Buah-buahan Dan Sayuran, 10311

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk, serta penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk, serta penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk, serta penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk, serta penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10301?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10301

Pengasinan Buah-buahan dan Sayuran

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10301: Pengasinan Buah-buahan dan Sayuran

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10301.

Pengertian KBLI 10301

KBLI 10301 berjudul "Pengasinan Buah-buahan dan Sayuran" dan mengklasifikasikan kegiatan pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pengasinan, baik dalam bentuk kemasan maupun tidak.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10301

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup seluruh kegiatan pengawetan buah-buahan dan sayuran yang menggunakan proses pengasinan sebagai metode pengawet, termasuk produk yang dihasilkan melalui proses tersebut dalam bentuk kemasan ataupun tanpa kemasan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10301

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah produksi makanan hasil pengasinan buah-buahan dan sayuran, contohnya asinan kedondong dan asinan wortel. Bentuk produk dapat berupa kemasan siap jual maupun produk yang tidak dikemas secara khusus.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyebutkan bahwa kelompok ini tidak mencakup kegiatan pengawetan buah-buahan dan sayuran dalam gula. Kegiatan pengawetan dalam gula diklasifikasikan terpisah (dicatat sebagai kelompok lain dalam uraian resmi) dan perlu dibedakan dari KBLI 10301.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi pembuatan asinan kedondong dan pembuatan asinan wortel. Kedua contoh ini menunjukkan penerapan metode pengasinan pada buah-buahan dan sayuran yang dapat dijual dalam bentuk kemasan maupun tanpa kemasan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI menyajikan tingkat risiko sesuai skala usaha. Seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum adalah:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Rendah

Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko berbeda antara skala usaha; tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama dan semua kombinasi di atas tercantum dalam data.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI untuk kegiatan ini adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Informasi ini merupakan daftar perizinan yang dicantumkan dalam data KBLI dan bukan penjelasan prosedur atau jaminan penerbitan izin.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data KBLI, bagian jangka waktu penerbitan tercantum sebagai "-" sehingga informasi waktu penerbitan tidak tersedia dalam data yang digunakan. Keterangan ini hanya mencerminkan isi data dan bukan keterangan jaminan mengenai waktu penerbitan izin.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 10311 - Industri Pengasinan Buah-buahan Dan Sayuran

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat pada data adalah "Recoding/Pindah Kode". Informasi ini menunjukkan adanya perubahan kode atau pengelompokan dari versi sebelumnya berdasarkan data yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 10301, pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan benar-benar sesuai dengan uraian resmi, yaitu pengawetan buah-buahan dan sayuran melalui proses pengasinan. Kegiatan pengawetan dengan metode lain, khususnya pengawetan dalam gula, tidak termasuk dalam KBLI ini dan harus dibedakan.

Selain memastikan kesesuaian kegiatan, catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum pada data adalah NIB dan Sertifikat Standar; rincian pelaksanaan atau persyaratan teknis untuk perizinan tersebut tidak tercantum dalam data KBLI yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 10301 mencakup pengawetan dalam gula?

Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa pengawetan buah-buahan dan sayuran dalam gula tidak termasuk dalam KBLI 10301 dan perlu dibedakan dari kelompok ini.

Contoh produk apa saja yang termasuk di KBLI 10301?

Contoh yang tercantum dalam uraian resmi adalah asinan kedondong dan asinan wortel; kedua contoh ini merupakan produk hasil pengawetan dengan proses pengasinan.

Apa saja perizinan yang disebutkan untuk KBLI 10301?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar. Data tidak memuat rincian prosedur penerbitan atau jangka waktu penerbitan.

Bagaimana tingkat risiko untuk skala usaha besar?

Untuk Usaha Besar, tingkat risiko yang tercantum dalam data adalah "Menengah Rendah". Semua kombinasi skala usaha dan tingkat risikonya tercantum dalam data.