Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pengasinan, baik dalam bentuk kemasan maupun tidak, yang menghasilkan produk seperti asinan kedondong dan asinan wortel. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pengawetan buah-buahan dan sayuran dalam gula (lihat kelompok 10733).
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
10311 - Industri Pengasinan Buah-buahan Dan Sayuran, 10311
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk, serta penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk, serta penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk, serta penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk, serta penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
10301
Pengasinan Buah-buahan dan Sayuran
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10301.
KBLI 10301 berjudul "Pengasinan Buah-buahan dan Sayuran" dan mengklasifikasikan kegiatan pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pengasinan, baik dalam bentuk kemasan maupun tidak.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup seluruh kegiatan pengawetan buah-buahan dan sayuran yang menggunakan proses pengasinan sebagai metode pengawet, termasuk produk yang dihasilkan melalui proses tersebut dalam bentuk kemasan ataupun tanpa kemasan.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah produksi makanan hasil pengasinan buah-buahan dan sayuran, contohnya asinan kedondong dan asinan wortel. Bentuk produk dapat berupa kemasan siap jual maupun produk yang tidak dikemas secara khusus.
Uraian resmi secara tegas menyebutkan bahwa kelompok ini tidak mencakup kegiatan pengawetan buah-buahan dan sayuran dalam gula. Kegiatan pengawetan dalam gula diklasifikasikan terpisah (dicatat sebagai kelompok lain dalam uraian resmi) dan perlu dibedakan dari KBLI 10301.
Contoh penerapan yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi pembuatan asinan kedondong dan pembuatan asinan wortel. Kedua contoh ini menunjukkan penerapan metode pengasinan pada buah-buahan dan sayuran yang dapat dijual dalam bentuk kemasan maupun tanpa kemasan.
Data KBLI menyajikan tingkat risiko sesuai skala usaha. Seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum adalah:
Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko berbeda antara skala usaha; tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama dan semua kombinasi di atas tercantum dalam data.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI untuk kegiatan ini adalah:
Informasi ini merupakan daftar perizinan yang dicantumkan dalam data KBLI dan bukan penjelasan prosedur atau jaminan penerbitan izin.
Dalam data KBLI, bagian jangka waktu penerbitan tercantum sebagai "-" sehingga informasi waktu penerbitan tidak tersedia dalam data yang digunakan. Keterangan ini hanya mencerminkan isi data dan bukan keterangan jaminan mengenai waktu penerbitan izin.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Jenis perubahan yang tercatat pada data adalah "Recoding/Pindah Kode". Informasi ini menunjukkan adanya perubahan kode atau pengelompokan dari versi sebelumnya berdasarkan data yang tersedia.
Sebelum memilih KBLI 10301, pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan benar-benar sesuai dengan uraian resmi, yaitu pengawetan buah-buahan dan sayuran melalui proses pengasinan. Kegiatan pengawetan dengan metode lain, khususnya pengawetan dalam gula, tidak termasuk dalam KBLI ini dan harus dibedakan.
Selain memastikan kesesuaian kegiatan, catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum pada data adalah NIB dan Sertifikat Standar; rincian pelaksanaan atau persyaratan teknis untuk perizinan tersebut tidak tercantum dalam data KBLI yang digunakan.
Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa pengawetan buah-buahan dan sayuran dalam gula tidak termasuk dalam KBLI 10301 dan perlu dibedakan dari kelompok ini.
Contoh yang tercantum dalam uraian resmi adalah asinan kedondong dan asinan wortel; kedua contoh ini merupakan produk hasil pengawetan dengan proses pengasinan.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar. Data tidak memuat rincian prosedur penerbitan atau jangka waktu penerbitan.
Untuk Usaha Besar, tingkat risiko yang tercantum dalam data adalah "Menengah Rendah". Semua kombinasi skala usaha dan tingkat risikonya tercantum dalam data.