KBLI 10299
Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya untuk Biota Air Lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca, echinodermata dan biota perairan lainnya dengan cara selain yang tercakup dalam kelompok 10291 s.d. 10298, seperti tepung udang, tepung kerang, dan tepung kodok. Termasuk dalam kelompok ini adalah industri pengolahan dan pengawetan untuk biota air lainnya dengan menggunakan radiasi (dengan iradiator).
Baca penjelasan lengkap KBLI 10299Pengertian KBLI 10299
KBLI 10299 adalah kode klasifikasi dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha pengolahan dan pengawetan produk perikanan lainnya yang tidak tercakup dalam kelompok lain. KBLI ini menjadi acuan penting bagi pelaku usaha di bidang pengolahan hasil perikanan, khususnya yang tidak termasuk dalam kategori pengolahan ikan segar, ikan beku, atau produk olahan ikan utama lainnya. Penggunaan KBLI 10299 memastikan bahwa jenis usaha yang dijalankan tercatat secara resmi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10299
Ruang lingkup KBLI 10299 meliputi segala bentuk kegiatan pengolahan dan pengawetan produk perikanan yang tidak secara spesifik tercantum dalam kelompok KBLI lainnya. Kegiatan usaha dalam KBLI 10299 mencakup proses pengolahan produk perikanan dengan metode selain pembekuan, penggaraman, pengasapan, atau pengalengan. Termasuk di dalamnya adalah pengolahan produk perikanan menjadi tepung, minyak, atau ekstrak, serta pembuatan produk ikan kering maupun olahan inovatif lainnya yang berbasis bahan baku perikanan.
Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 10299
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 10299 antara lain:
- Usaha pembuatan tepung ikan dari hasil samping pengolahan perikanan
- Produksi minyak ikan dan lemak ikan untuk konsumsi maupun industri
- Pembuatan ekstrak protein ikan
- Pengolahan dan pengemasan produk perikanan kering atau semi-kering dengan proses inovatif
- Pembuatan produk olahan perikanan lain yang tidak termasuk dalam kelompok KBLI pengolahan ikan lainnya
Jenis usaha di atas wajib mencantumkan KBLI 10299 pada dokumen perizinan usaha melalui OSS agar kegiatan usaha diakui secara hukum dan dapat beroperasi sesuai ketentuan.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 10299
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 10299 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses ini meliputi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), serta perizinan dasar dan perizinan berusaha berbasis risiko sesuai klasifikasi usahanya. OSS telah menjadi sistem terintegrasi nasional yang memudahkan pelaku usaha dalam mengurus seluruh perizinan yang dibutuhkan, mulai dari izin lingkungan, izin lokasi, hingga izin operasional dan komersial. Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha KBLI 10299 dapat memastikan legalitas operasional serta memperoleh perlindungan hukum dan kemudahan akses fasilitas pemerintah.
Ketentuan Penggabungan KBLI 10299
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 10299. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 10299 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Penggabungan KBLI ini harus dicantumkan secara jelas pada saat pengajuan perizinan usaha melalui OSS agar seluruh aktivitas usaha dapat tercakup secara legal dan administratif.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.