← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

10299 - Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Metode Lainnya

Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota perairan lainnya dengan cara selain yang tercakup dalam kelompok 10291 s.d. 10298, seperti pembuatan tepung udang, tepung kerang, dan tepung kodok. Kelompok ini juga mencakup pengolahan dan pengawetan untuk biota air lainnya dengan radiasi (menggunakan iradiator).

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

10299 - Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya untuk Biota Air Lainnya, 10299

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar, Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk, serta penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk, serta penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk, serta penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk, serta penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10299?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10299

Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Metode Lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10299: Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Metode Lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10299.

Pengertian KBLI 10299

KBLI 10299, berjudul "Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Metode Lainnya", mengelompokkan kegiatan pengolahan dan pengawetan biota perairan yang dilakukan dengan cara selain yang dicakup pada kelompok 10291 s.d. 10298. Uraian resmi menyebut contoh kegiatan seperti pembuatan tepung udang, tepung kerang, dan tepung kodok, serta pengolahan dan pengawetan biota air lainnya dengan radiasi menggunakan iradiator.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10299

Ruang lingkup KBLI 10299 mencakup pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota perairan lainnya apabila dilakukan dengan metode yang tidak termasuk dalam kelompok 10291 sampai 10298. Selain itu, kelompok ini juga meliputi pemanfaatan radiasi (iradiator) untuk pengolahan atau pengawetan biota air lainnya.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10299

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota perairan lainnya dengan metode selain yang tercakup pada 10291 s.d. 10298. Contoh kegiatan yang disebutkan secara eksplisit adalah pembuatan tepung udang, tepung kerang, dan tepung kodok, serta pengolahan atau pengawetan dengan radiasi (menggunakan iradiator).

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan bahwa KBLI 10299 hanya mencakup metode selain yang tercakup dalam kelompok 10291 sampai 10298. Oleh karena itu, kegiatan yang diatur atau dimasukkan dalam kelompok 10291 s.d. 10298 perlu dibedakan dan tidak termasuk dalam 10299. Rincian kegiatan pada kode 10291–10298 tidak tercantum dalam uraian ini dan harus dibandingkan dengan uraian resmi kelompok tersebut untuk memastikan klasifikasi yang tepat.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Pembuatan tepung udang.
  • Pembuatan tepung kerang.
  • Pembuatan tepung kodok.
  • Pengolahan atau pengawetan biota perairan lainnya menggunakan radiasi (menggunakan iradiator).

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menunjukkan kombinasi tingkat risiko menurut skala usaha sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Tinggi

Dengan demikian, sebagian besar skala usaha pada data ini terklasifikasi sebagai Menengah Rendah, namun untuk skala Usaha Besar terdapat juga tingkat risiko Tinggi. Perlu dicatat bahwa data ini hanya menyampaikan tingkat risiko menurut skala usaha dan tidak menjabarkan faktor teknis yang menentukan klasifikasi risiko tersebut.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 10299 adalah:

  • Izin
  • Sertifikat Standar

Istilah perizinan seperti tercantum di atas disajikan sesuai data resmi. Informasi terkait mekanisme pendaftaran pada sistem perizinan (mis. OSS atau NIB) tidak dijelaskan dalam data ini dan oleh karenanya tidak disimpulkan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi ini merupakan keterangan yang tersedia dalam data dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap kasus atau skala usaha.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk KBLI 10299 adalah:

  • 10299 - Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya untuk Biota Air Lainnya

Status Perubahan KBLI

Data mengenai jenis perubahan tercantum sebagai "-" sesuai sumber. Tidak ada rincian perubahan tambahan yang disajikan dalam data ini.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 10299, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan uraian data: pastikan metode pengolahan atau pengawetan yang akan dilakukan termasuk dalam uraian resmi (misalnya pembuatan tepung atau penggunaan radiasi) dan tidak termasuk dalam kelompok 10291 s.d. 10298; perhatikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang relevan; serta catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin" dan "Sertifikat Standar". Informasi teknis, persyaratan tambahan, atau mekanisme administrasi spesifik tidak tercantum dalam data ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah pembuatan tepung udang termasuk KBLI 10299?

Ya. Uraian resmi menyebutkan pembuatan tepung udang sebagai contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 10299.

Apakah pengawetan biota air dengan radiasi termasuk dalam KBLI 10299?

Ya. Uraian resmi secara eksplisit mencakup pengolahan dan pengawetan untuk biota air lainnya dengan radiasi (menggunakan iradiator) dalam KBLI 10299.

Bagaimana tingkat risiko untuk berbagai skala usaha pada KBLI 10299?

Data mencantumkan kombinasi sebagai berikut: Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah — Menengah Rendah; Usaha Besar — Menengah Rendah; serta untuk sebagian Usaha Besar juga dikategorikan Tinggi. Dengan demikian, tingkat risiko bergantung pada skala usaha dan untuk Usaha Besar dapat berada pada dua tingkat risiko yang berbeda menurut data.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 10299 dan berapa jangka waktu penerbitannya?

Perizinan yang tercantum dalam data adalah "Izin" dan "Sertifikat Standar". Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 7 Hari; keterangan ini sesuai data dan tidak merupakan jaminan penerbitan.