Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota perairan lainnya dengan cara selain yang tercakup dalam kelompok 10291 s.d. 10298, seperti pembuatan tepung udang, tepung kerang, dan tepung kodok. Kelompok ini juga mencakup pengolahan dan pengawetan untuk biota air lainnya dengan radiasi (menggunakan iradiator).
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
10299 - Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya untuk Biota Air Lainnya, 10299
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar, Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk, serta penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk, serta penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk, serta penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk, serta penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
10299
Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Metode Lainnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10299.
KBLI 10299, berjudul "Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Metode Lainnya", mengelompokkan kegiatan pengolahan dan pengawetan biota perairan yang dilakukan dengan cara selain yang dicakup pada kelompok 10291 s.d. 10298. Uraian resmi menyebut contoh kegiatan seperti pembuatan tepung udang, tepung kerang, dan tepung kodok, serta pengolahan dan pengawetan biota air lainnya dengan radiasi menggunakan iradiator.
Ruang lingkup KBLI 10299 mencakup pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota perairan lainnya apabila dilakukan dengan metode yang tidak termasuk dalam kelompok 10291 sampai 10298. Selain itu, kelompok ini juga meliputi pemanfaatan radiasi (iradiator) untuk pengolahan atau pengawetan biota air lainnya.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota perairan lainnya dengan metode selain yang tercakup pada 10291 s.d. 10298. Contoh kegiatan yang disebutkan secara eksplisit adalah pembuatan tepung udang, tepung kerang, dan tepung kodok, serta pengolahan atau pengawetan dengan radiasi (menggunakan iradiator).
Uraian resmi menyatakan bahwa KBLI 10299 hanya mencakup metode selain yang tercakup dalam kelompok 10291 sampai 10298. Oleh karena itu, kegiatan yang diatur atau dimasukkan dalam kelompok 10291 s.d. 10298 perlu dibedakan dan tidak termasuk dalam 10299. Rincian kegiatan pada kode 10291–10298 tidak tercantum dalam uraian ini dan harus dibandingkan dengan uraian resmi kelompok tersebut untuk memastikan klasifikasi yang tepat.
Data menunjukkan kombinasi tingkat risiko menurut skala usaha sebagai berikut:
Dengan demikian, sebagian besar skala usaha pada data ini terklasifikasi sebagai Menengah Rendah, namun untuk skala Usaha Besar terdapat juga tingkat risiko Tinggi. Perlu dicatat bahwa data ini hanya menyampaikan tingkat risiko menurut skala usaha dan tidak menjabarkan faktor teknis yang menentukan klasifikasi risiko tersebut.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 10299 adalah:
Istilah perizinan seperti tercantum di atas disajikan sesuai data resmi. Informasi terkait mekanisme pendaftaran pada sistem perizinan (mis. OSS atau NIB) tidak dijelaskan dalam data ini dan oleh karenanya tidak disimpulkan di sini.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi ini merupakan keterangan yang tersedia dalam data dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap kasus atau skala usaha.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk KBLI 10299 adalah:
Data mengenai jenis perubahan tercantum sebagai "-" sesuai sumber. Tidak ada rincian perubahan tambahan yang disajikan dalam data ini.
Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 10299, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan uraian data: pastikan metode pengolahan atau pengawetan yang akan dilakukan termasuk dalam uraian resmi (misalnya pembuatan tepung atau penggunaan radiasi) dan tidak termasuk dalam kelompok 10291 s.d. 10298; perhatikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang relevan; serta catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin" dan "Sertifikat Standar". Informasi teknis, persyaratan tambahan, atau mekanisme administrasi spesifik tidak tercantum dalam data ini.
Ya. Uraian resmi menyebutkan pembuatan tepung udang sebagai contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 10299.
Ya. Uraian resmi secara eksplisit mencakup pengolahan dan pengawetan untuk biota air lainnya dengan radiasi (menggunakan iradiator) dalam KBLI 10299.
Data mencantumkan kombinasi sebagai berikut: Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah — Menengah Rendah; Usaha Besar — Menengah Rendah; serta untuk sebagian Usaha Besar juga dikategorikan Tinggi. Dengan demikian, tingkat risiko bergantung pada skala usaha dan untuk Usaha Besar dapat berada pada dua tingkat risiko yang berbeda menurut data.
Perizinan yang tercantum dalam data adalah "Izin" dan "Sertifikat Standar". Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 7 Hari; keterangan ini sesuai data dan tidak merupakan jaminan penerbitan.