KBLI 10295

Industri Peragian/Fermentasi Biota Air Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca, echinodermata dan biota perairan lainnya melalui proses peragian/fermentasi seperti terasi udang.

Baca penjelasan lengkap KBLI 10295
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 10295

KBLI 10295 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pengolahan dan pengawetan produk hasil perikanan, khususnya pengolahan dan pengawetan ikan, krustasea, dan moluska lainnya. KBLI ini merupakan acuan bagi pelaku usaha yang bergerak dalam bidang pengolahan hasil laut agar terdaftar secara resmi dalam sistem perizinan usaha di Indonesia, termasuk melalui OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10295

Ruang lingkup KBLI 10295 meliputi seluruh aktivitas pengolahan dan pengawetan ikan, krustasea (seperti udang dan kepiting), serta moluska (seperti cumi-cumi, kerang, dan tiram). Proses pengolahan dapat mencakup kegiatan seperti pembekuan, penggaraman, pengasapan, pengeringan, pengemasan, hingga pembuatan produk olahan siap konsumsi. Selain itu, ruang lingkup ini juga meliputi pemrosesan bahan mentah menjadi produk antara atau produk akhir yang siap dipasarkan baik di dalam negeri maupun ekspor.

Contoh Jenis Usaha pada KBLI 10295

Contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 10295 antara lain:

  • Industri pengolahan ikan beku dan fillet ikan
  • Usaha pengalengan ikan, udang, dan cumi-cumi
  • Industri pengolahan ikan asin dan ikan asap
  • Pabrik kerupuk ikan dan produk olahan berbasis hasil laut
  • Pengolahan hasil perikanan menjadi makanan ringan atau camilan
  • Usaha pengemasan hasil laut untuk kebutuhan ekspor dan domestik

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Seluruh pelaku usaha yang bergerak dalam bidang pengolahan dan pengawetan hasil perikanan wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses pendaftaran, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), dan pengelolaan izin operasional bagi pelaku usaha. Dengan mengurus perizinan melalui OSS, pelaku usaha KBLI 10295 akan mendapat legalitas resmi, memudahkan akses pembiayaan, memperluas pasar, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah. Proses perizinan usaha meliputi pendaftaran usaha, pengisian data KBLI, hingga pemenuhan komitmen perizinan seperti sertifikat halal, izin edar, atau sertifikat kelayakan pengolahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI 10295

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 10295. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI ini dengan KBLI lain yang relevan, seperti industri makanan dan minuman berbasis hasil laut atau distribusi produk perikanan. Penggabungan KBLI dapat memperluas cakupan usaha, namun tetap harus dicantumkan secara jelas dan lengkap dalam sistem OSS pada saat pendaftaran dan pengurusan perizinan usaha.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.