← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

10295 - Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Fermentasi

Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota perairan lainnya melalui proses fermentasi yang menghasilkan produk seperti terasi udang.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

10295 - Industri Peragian/Fermentasi Biota Air Lainnya, 10295

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk, dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk, dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk, dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk, dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10295?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10295

Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Fermentasi

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10295: Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Fermentasi

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10295.

Pengertian KBLI 10295

KBLI 10295 berjudul "Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Fermentasi" dan mencakup kegiatan pengolahan serta pengawetan biota perairan melalui proses fermentasi, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10295

Ruang lingkup KBLI 10295 meliputi pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, serta biota perairan lainnya dengan metode fermentasi. Uraian resmi menegaskan bahwa kegiatan ini menghasilkan produk olahan dari biota air yang melalui proses fermentasi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10295

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:

  • Pengolahan krustasea melalui fermentasi.
  • Pengolahan moluska melalui fermentasi.
  • Pengolahan ekinodermata melalui fermentasi.
  • Pengolahan biota perairan lainnya melalui fermentasi untuk tujuan pengawetan dan menghasilkan produk olahan.
  • Produksi produk fermentasi biota air, contoh yang disorot dalam uraian resmi adalah terasi udang.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data yang digunakan (uraian resmi KBLI 10295) tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau pengecualian. Jika terdapat kebutuhan untuk membedakan kegiatan lain, informasi tersebut tidak tersedia dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang disebutkan langsung dalam uraian resmi adalah produksi terasi udang sebagai produk hasil fermentasi biota air.

Contoh lain yang dapat diturunkan dari uraian resmi adalah proses fermentasi untuk pengawetan krustasea, moluska, dan ekinodermata yang menghasilkan produk olahan sejenis terasi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI 10295 menyajikan tingkat risiko yang berbeda menurut skala usaha sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Besar — Tinggi

Perlu dicatat bahwa tingkat risiko berbeda menurut skala usaha sesuai daftar di atas; data tidak menyatakan bahwa seluruh skala memiliki tingkat risiko yang sama.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 10295 adalah:

  • Izin
  • NIB

Informasi ini berasal langsung dari data KBLI dan menunjukkan jenis perizinan yang tercantum; data tidak merinci persyaratan teknis atau dokumen pendukung lainnya.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "7 Hari". Informasi ini adalah bagian dari data KBLI dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan atau dokumen akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut pada praktiknya.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 sebagaimana tercantum dalam data adalah:

  • 10295 - Industri Peragian/Fermentasi Biota Air Lainnya

Status Perubahan KBLI

Kolom jenis perubahan pada data tercantum sebagai "-". Data tidak menjelaskan makna lebih lanjut dari tanda tersebut atau perubahan rinci terkait KBLI ini.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 10295 untuk kegiatan usaha, perhatikan bahwa uraian resmi membatasi kegiatan pada pengolahan dan pengawetan biota air melalui fermentasi serta menyebut contoh produk seperti terasi udang.

Perbedaan tingkat risiko menurut skala usaha tercantum dalam data; khususnya, usaha besar dikategorikan berisiko tinggi sementara usaha mikro sampai menengah dikategorikan berisiko rendah.

Perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin" dan "NIB" sesuai data; rincian persyaratan, dokumen, atau prosedur tidak disertakan dalam data ini dan tidak boleh diasumsikan dari teks.

Jangka waktu penerbitan "7 Hari" tercantum dalam data tetapi bukan jaminan penerbitan dalam praktik.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa cakupan utama KBLI 10295?

KBLI 10295 mencakup pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota perairan lainnya melalui proses fermentasi, sesuai uraian resmi.

Produk apa yang disebutkan dalam uraian resmi KBLI 10295?

Uraian resmi memberikan contoh produk berupa terasi udang sebagai produk hasil fermentasi biota air.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 10295?

Data menyebutkan dua entri perizinan berusaha: "Izin" dan "NIB". Data tidak merinci persyaratan teknis atau prosedur penerbitan keduanya.

Bagaimana tingkat risiko untuk berbagai skala usaha menurut data?

Menurut data, usaha mikro, kecil, dan menengah dikategorikan berisiko rendah, sedangkan usaha besar dikategorikan berisiko tinggi.