Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota perairan lainnya melalui proses fermentasi yang menghasilkan produk seperti terasi udang.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
10295 - Industri Peragian/Fermentasi Biota Air Lainnya, 10295
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk, dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk, dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk, dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk, dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
10295
Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Fermentasi
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10295.
KBLI 10295 berjudul "Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Fermentasi" dan mencakup kegiatan pengolahan serta pengawetan biota perairan melalui proses fermentasi, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Ruang lingkup KBLI 10295 meliputi pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, serta biota perairan lainnya dengan metode fermentasi. Uraian resmi menegaskan bahwa kegiatan ini menghasilkan produk olahan dari biota air yang melalui proses fermentasi.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:
Data yang digunakan (uraian resmi KBLI 10295) tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau pengecualian. Jika terdapat kebutuhan untuk membedakan kegiatan lain, informasi tersebut tidak tersedia dalam data ini.
Contoh kegiatan yang disebutkan langsung dalam uraian resmi adalah produksi terasi udang sebagai produk hasil fermentasi biota air.
Contoh lain yang dapat diturunkan dari uraian resmi adalah proses fermentasi untuk pengawetan krustasea, moluska, dan ekinodermata yang menghasilkan produk olahan sejenis terasi.
Data KBLI 10295 menyajikan tingkat risiko yang berbeda menurut skala usaha sebagai berikut:
Perlu dicatat bahwa tingkat risiko berbeda menurut skala usaha sesuai daftar di atas; data tidak menyatakan bahwa seluruh skala memiliki tingkat risiko yang sama.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 10295 adalah:
Informasi ini berasal langsung dari data KBLI dan menunjukkan jenis perizinan yang tercantum; data tidak merinci persyaratan teknis atau dokumen pendukung lainnya.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "7 Hari". Informasi ini adalah bagian dari data KBLI dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan atau dokumen akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut pada praktiknya.
Padanan KBLI 2020 sebagaimana tercantum dalam data adalah:
Kolom jenis perubahan pada data tercantum sebagai "-". Data tidak menjelaskan makna lebih lanjut dari tanda tersebut atau perubahan rinci terkait KBLI ini.
Sebelum memilih KBLI 10295 untuk kegiatan usaha, perhatikan bahwa uraian resmi membatasi kegiatan pada pengolahan dan pengawetan biota air melalui fermentasi serta menyebut contoh produk seperti terasi udang.
Perbedaan tingkat risiko menurut skala usaha tercantum dalam data; khususnya, usaha besar dikategorikan berisiko tinggi sementara usaha mikro sampai menengah dikategorikan berisiko rendah.
Perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin" dan "NIB" sesuai data; rincian persyaratan, dokumen, atau prosedur tidak disertakan dalam data ini dan tidak boleh diasumsikan dari teks.
Jangka waktu penerbitan "7 Hari" tercantum dalam data tetapi bukan jaminan penerbitan dalam praktik.
KBLI 10295 mencakup pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota perairan lainnya melalui proses fermentasi, sesuai uraian resmi.
Uraian resmi memberikan contoh produk berupa terasi udang sebagai produk hasil fermentasi biota air.
Data menyebutkan dua entri perizinan berusaha: "Izin" dan "NIB". Data tidak merinci persyaratan teknis atau prosedur penerbitan keduanya.
Menurut data, usaha mikro, kecil, dan menengah dikategorikan berisiko rendah, sedangkan usaha besar dikategorikan berisiko tinggi.